Rabu, 30 Desember 2009

Dewan Kembali Kaji Ranperda Pemekaran

ENREKANG -- DPRD Enrekang kembali akan mengaji empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemekaran empat kecamatan. Empat Ranperda tersebut telah diajukan eksekutif ke DPRD sejak 2008.

Pembahasan dipending lantaran ada instruksi Menteri Dalam Negeri yang melarang pemekaran sebelum pemilihan presiden.

Empat Ranperda tersebut adalah pembentukan Kecamatan Tallu Madika pecahan Kecamatan Enrekang, Bambapuang (pecahan Anggeraja), Banti (pecahan Baraka), serta Matajang (pecahan Maiwa). Pembahasan empat Ranperda itu kini menjadi tanggung jawab anggota DPRD periode 2009-2014.

"Kita pelajari dahulu apakah pembentukan empat kecamatan itu sudah memenuhi syarat atau tidak. Kalau memang sudah memenuhi syarat, mengapa tidak dilaksanakan,� jelas Wakil Ketua DPRD Enrekang, M Taming.

Dia mengatakan, DPRD merespons positif rencana pemekaran kecamatan itu jika sesuai mekanisme. "Tapi kalau hasil kajian kita (DPRD, red) ternyata pembentukan kecamatan itu tidak memenuhi syarat, maka tentu kita serahkan kembali ke eksekutif untuk mempelajarinya,� ujar legislator Partai Persatuan Daerah ini.

Kepala Bagian Hukum Setda Enrekang, Syafruddin Sofi, menakui eksekutif hanya menunggu keputusan dari DPRD, sebab Ranperda tersebut sudah lama diserahkan. "Kami hanya menunggu pembahasannya dilanjutkan atau tidak," ujarnya. (fajar)

Peserta Paket C Bayar Rp 700 Ribu

ENREKANG -- Komisi II DPRD Enrekang heran terhadap kebijakan penyelenggara ujian paket C yang membebani peserta dengan pungutan. Setiap peserta yang akan mengikuti ujian paket C wajib membayar Rp 700 ribu.

Ketua Komisi II, Arfan Renggong, menilai kebijakan tersebut sangat aneh. Pasalnya, untuk pendidikan formal saja mulai tingkat SD hingga SMA, pemerintah daerah telah membebaskan biaya ujian.

"Ini perlu mendapat perhatian karena biaya ujian untuk pendidikan formal telah dihapuskan, sementara pendidikan luar sekolah justru menetapkan biaya ujian yang begitu tinggi," tegas Arfan di Gedung DPRD Enrekang, Selasa, 29 Desember.

Dia menyatakan, Dinas Pendidikan harus menjelaskan biaya ujian yang dibebankan pada peserta ujian paket C. Sebagian besar peserta paket C gagal melanjutkan pendidikan ke sekolah formal akibat keterbatasan biaya.

"Jika program paket C seperti itu saja telah mematok biaya yang begitu besar, ke mana lagi anak-anak kita untuk mendapatkan pendidikan, khususnya bagi mereka yang ekonomi menengah ke bawah," kata legislator Partai Golkar itu.

Kepala Dinas Pendidikan Enrekang, Muh Arfah Rauf, ketika dikonfirmasi mengatakan, peserta paket C yang dipungut biaya hanya yang mengikuti pendidikan selama enam bulan. Sedangkan peserta paket C yang mengikuti pendidikan mulai dari kelas I hingga kelas III tidak dipunguti biaya.

"Memang ada pembayaran untuk paket C, tapi itu khusus bagi mereka yang hanya mengikuti pendidikan enam bulan. Dananya dikelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM," dalih Arfah.

Uang pembayaran peserta tersebut untuk membayar honor tutor atau tenaga pengajar dan biaya pengadaan buku. Dia mengaku sudah mengirim surat ke seluruh camat agar menyosialisasikan kepada masyarakat soal adanya peserta ujian paket C yang membayar. "Supaya masyarakat tidak bingung karena ada yang dipungut bayaran ada yang tidak," jelasnya. (fajar)

Stadion Enrekang Hampir Rampung

ENREKANG -- Pembangunan Stadion Enrekang yang pengerjaannya dimulai sejak 2005 hampir rampung. Pengerjaan stadion berkapasitas 10 ribu lebih penonton ini memasuki tahap penyelesaian akhir (finisihing).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Enrekang, Werang Umar, menjelaskan, pembenahan lapangan, khususnya penanaman rumput telah tuntas. Begitu pula fasilitas pelataran atau tempat parkir.

Rekanan saat ini sisa membenahi saluran air untuk menghindari luapan air di dalam stadion saat hujan. "Semuanya akan rampung sesuai target," janji Werang, Selasa, 29 Desember.

Dia meyakinkan bahwa stadion tersebut sudah bisa dimanfaatkan untuk pertandingan sepak bola mulai 2010. "Tahun 2010 kita tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk stadion karena memang dianggap sudah rampung," katanya.

Sesuai rencana, stadion kebanggaan masyarakat Massenrempulu tersebut akan dijadikan sebagai tempat untuk menghelat Habibie Cup XIX pada 2010. Enrekang untuk pertama kali akan menjadi tuan rumah turnamen sepak bola bergengsi dan paling akbar di Sulsel tersebut.

Sesuai pantauan Fajar di stadion yang terletak di Kelurahan Lewaja kemarin, sejumlah pekerja masih sibuk membenahi drainase. Di lapangan telah terpasang ratusan pipa yang berfungsi sebagai aliran air. Jika hujan, lapangan tidak akan tergenang karena air langsung menyerap melalui pipa-pipa tersebut.

Mengenai nama stadion, Bupati Enrekang La Tinro La Tunrung mengatakan, pihaknya masih akan membahas dengan semua unsur terkait. Salah satu nama yang diusulkan adalah Stadion Massenrempulu.(fajar)

Senin, 28 Desember 2009

Membasi Hama Tanaman dengan Hama


PENEMUAN Abdul Rahman Runa mendapat pengakuan pemerintah. Berkat kepiawaian petugas lapangan Dinas Pertanian Enrekang itu membasmi hama tanaman membuat dia meraih penghargaan ketahanan pangan tingkat nasional.

Awal bulan ini, Rahman menerima trofi dan piagam penghargaan. Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Presiden Boediono di Jakarta. Selaku petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT), Rahman dinilai mampu mengendalikan hama tanaman khususnya hortikultura berbasis ramah lingkungan. Dia membasmi hama tanaman itu dengan cara mengembangkan musuh alami hama.

"Caranya dengan mengembangbiakkan serangga yang akan membasmi hama ulat pada kubis atau kol. Serangga yang dikembangbiakkan tersebut ditebar pada tanaman. Serangga itulah yang menyerang ulat tanaman," jelas Rahman, Sabtu, 26 Desember.

Melalui metode itu, pembasmian hama tanaman hortikultura tidak lagi menggunakan pestisida yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia. Metode ini, kata Rahman, telah diterapkan beberapa kelompok tani di Enrekang dan terbukti mampu mengurangi pemakaian pestisida, termasuk mengurangi biaya produksi.

Pengembangbiakan musuh alami hama tanaman tersebut dilakukan melalui laboratorium sederhana yang dapat dilakukan sendiri oleh petani. Dinas Pertanian juga telah mengembangkan agnesi hayati atau penyakit alamiah yang akan melawan penyakit tanaman. Penyakit ini disebut patogen antagonis.

Cara seperti ini kata dia telah diterapkan para petani hortikultura di Enrekang dan itu yang menjadikan pemerintah pusat memberikan pengharagaan khusus bagi dia selaku petugas lapangan dan atas nama pemerintah Kabupaten Enrekang. Rahman mengaku telah 22 tahun menggeluti pekerjaannya selaku petugas lapangan. Metode yang dia terapkan terbukti ampuh. (kas)

Kakak-Beradik Tewas di Kebun Diduga Korban Pembunuhan

MAIWA -- Sesosok mayat ditemukan dalam jurang di kawan perkebunan di Desa Tuncung, Kecamatan Maiwa, Enrekang, Minggu malam, 27 Desember. Mayat tersebut diidentifikasi bernama Kasman, 14.

Sehari sebelumnya, warga juga menemukan sesosok mayat laki-laki di rumah kebun tak jauh dari penemuan jenazah Kasman. Jenazah yang pertama kali ditemukan itu diketahui bernama Jumadi, 27.

Setelah dilidik pihak kepolisian Polsek Maiwa dan Polres Enrekang, kedua jenazah tersebut diketahui adalah saudara kandung yang berasal dari Kabupaten Bone. Kedua korban kakak-beradik ini merupakan petani penyadap gula aren yang menggarap kebun salah satu seorang Maiwa atas nama Ilyas, 30.

Kedua jenazah korban tersebut telah diantar ke kampung halamannya di Bone usai divisum di Puskesmas Maiwa.
Polisi menduga kedua korban tewas akibat pembunuhan. Kejadian tersebut diperkirakan terjadi dua hari sebelum jenazah korban ditemukan.

Kapolres Enrekang, AKBP Made Sutersen, menjelaskan, berdasarkan hasil visum dokter di tubuh Jumadi ditemukan tanda-tanda bekas kekerasan. "Hidung korban mengeluarkan darah dan di lehernya terdapat luka bekas jeratan tali serta rahangnya retak. Sementara adik korban, Kasman juga mengalami luka lebam di bagian punggung serta patah pada tulang rusuk," ungkap Sutersen, Senin, 28 Desember.

Pihak kepolisian, kata dia, telah membentuk tim khusus untuk mengungkap pelaku dan motif pembunuhan tersebut. Polisi telah memeriksa pemilik kebun yang digarap korban.
"Kebun yang digarap korban selama ini adalah miliki Ilyas dan yang pertama kali melaporkan soal penemuan jenazah tersebut adalah Ilyas," ujar Sutersen. (kas)

Minggu, 27 Desember 2009

220 Guru akan Disekolahkan

ENREKANG -- Tenaga pendidik atau guru di Kabupaten Enrekang diberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan. Sebanyak 220 guru untuk disekolahkan baik untuk strata satu (S1) maupun program magister.

Kepala Dinas Pendidikan Enrekang, M Arfah Rauf, mengatakan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan biaya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2010. Jumlah guru yang belum berijazah sarjana atau S1 akan disekolahkan mulai tahun depan mencapai 200 orang.

"Saya lupa persis total anggarannya. Yang jelas, kuotanya 200 orang untuk pendidikan S1," ungkapnya. Selain S1, Pemkab juga menyiapkan anggaran dalam APBD 2010 untuk guru yang akan mengikuti program magister atau S2. Kuota jenjang S2 tersebut mencapai 20 orang.

Arfah menjelaskan, kebijakan itu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Enrekang. Pasalnya, kata dia, masih banyak guru yang belum sarjana, sehingga harus disarjanakan secara bertahap.

Sesuai aturan pemerintah, seluruh guru harus berijazah minimal Diploma IV (D4). "Kita sudah berupaya untuk mencapai itu dengan cara bertahap," jelasnya. Arfah juga berharap kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar dapat memberi izin bagi guru yang akan mengikuti pendidikan itu.

"Karena aturannya izin belajar itu baru bisa dikeluarkan jika yang bersangkutan sudah bertugas minimal dua tahun. Makanya, kita berharap apakah tidak ada prioritas khusus bagi guru," kata Arfah. (fajar)

Kamis, 24 Desember 2009

ABPD Disahkan, Bupati Serukan Berhemat

ENREKANG -- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2010 disahkan DPRD Enrekang pada rapat paripurna pandangan akhir fraksi, Rabu, 23 Desember. Usai pengesahan tersebut, Bupati Enrekang, La Tinro La Tinrung, langsung menyerukan kepada seluruh Satu Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menghemat anggaran.

Berdasarkan hasil akhir setelah melalui pembahasan antara DPRD dan tim anggaran eksekutif, jumlah APBD Enrekang 2010 sebesar Rp 441 miliar. Rinciannya, belanja tidak langsung sebesar Rp 223 miliar dan belanja langsung sebesar Rp 218 miliar.

Dalam paripurna tersebut, enam fraksi di DPRD menyetujui Ranperda APBD 2010 untuk ditetapkan menjadi Perda APBD 2010. Enam fraksi tersebut adalah Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi Partai Persatuan Daerah (FPPD), Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura), Fraksi Persatuan Bintang Demokrasi (FPBD), serta Fraksi Peduli Umat (FPU).

Selasa, 22 Desember 2009

Pengadaan Laptop Rawan Penyimpangan

ENREKANG -- Wakil Ketua Fraksi Persatuan Bintang Demokrasi (FPBD) DPRD Enrekang, Saenal, mengatakan bahwa rencana pengadaan 30 unit komputer jinjing atau laptop sebaiknya dibatalkan. Pasalnya, kata dia, pengadaan fasilitas seperti itu sudah dilakukan DPRD di beberapa daerah dan ternyata rawan penyimpangan.

Saenal memaparkan, ada tiga indikasi rawan penyimpangan dalam pengadaan laptop tersebut. Pertama, rawan terjadi mark-up (penggelembungan) anggaran. Kedua, penyimpangan dalam pemanfaatan karena fasilitas negara itu bakal lebih banyak digunakan anak atau keluarga anggota dewan, Ketiga, dikhawatirkan laptop tersebut tidak dikembalikan saat periode anggota dewan berakhir.

"Sudah banyak contoh di daerah lain yang bisa dijadikan pelajaran yang berakhir dengan proses hukum. Pengadaan laptop untuk para anggota dewan lebih banyak masalahnya dibanding manfaatnya," tegas Saenal, Selasa, 22 Desember.

Legislator Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) itu mengatakan, kinerja anggota dewan bukan ditentukan fasilitas yang lengkap seperti laptop. Untuk itu, kata dia, sebaiknya rencana pengadaan laptop tersebut ditunda dulu untuk tahun ini mengingat kondisi anggaran yang tidak memungkinkan.

"Secara pribadi saya sudah berkali-kali menegaskan untuk menolak rencana pengadaan laptop tersebut, karena selain belum pantas, kondisi anggaran kita juga belum memungkinkan," tuturnya.
Seharusnya, kata Senal, DPRD memberi contoh dengan menunjukkan sikap prihatin kepada masyarakat atas minimnya anggaran APBD 2010. Bukan justru mempertontonkan fasilitas serba mewah. (fajar)

Senin, 14 Desember 2009

Pelamar Luar Enrekang Wajib Teken Pernyataan




ENREKANG -- Panitia penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Enrekang mengeluarkan kebijakan terhadap pelamar khusus dari luar Kabupaten Enrekang. Mereka wajib meneken surat pernyataan tidak akan pindah sampai minimal sudah mengabdi lima tahun.


Ketua Panitia Penerimaan CPNS, M Amiruddin, menegaskan, surat pernyataan tersebut ditandatangani sebelum pelamar yang lulus menerima Surat Keputusan (SK) PNS. Hal itu dilakukan melihat fenomena dari tahun ke tahun pelamar CPNS didominasi dari luar Enrekang.

"Setiap tahun mayoritas pelamar dari luar daerah itulah yang lulus di Enrekang," kata Amiruddin, Minggu, 13 Desember. Untuk itu, untuk menghindari banyaknya CPNS yang mengusulkan pindah setelah menerima SK sebagai PNS, maka Pemkab Enrekang mengeluarkan kebijakan baru yang akan mengingat para abdi negara tersebut.

"Jadi CPNS yang lulus tahun ini harus menandatanagni surat perjanjian bahwa tidak akan pindah sebelum mengabdi minimal lima tahun," tegas Sekretaris Kabupaten Enrekang itu. Bupati Enrekang, La Tinro La Tunrung, menilai bahwa rencana untuk penandatanganan surat perjanjian itu dinilai efektif untuk mengikat para CPNS yang dinyatakan lulus.

Dia menegaskan, setiap PNS harus mengabdi minimal lima tahun sebelum meminta pindah ke daerah lain. "Tetapi kalau bisa selamanya tidak pindah-pindah," harap La Tinro. Pada penerimaan CPNS di Pemkab Enrekang tahun ini, 3.109 pendaftar. Pada saat ujian dua hari lalu, 316 di antaranya tidak hadir. Para pelamar tersebut memperebutkan 391 kuota yang tersedia. (kas)

Kamis, 19 November 2009

Pasien RS Maspul Membeludak

ENREKANG -- Pasien Rumah sakit (RS) Massenrempulu atau Maspul Enrekang dalam satu pekan terakhir, membeludak. Para pasien tersebut, kebanyakan rujukan puskesmas dari berbagai kecamatan di Kabupaten Enrekang.

Akibat meningkatnya jumlah pasien, pengelola rumah sakit terpaksa memanfaatkan bangsal anak sebagai ruang perawatan orang dewasa.
Dirut RS Massenrempulu, Muh Yamin, Kamis, 19 November membenarkan, meningkatnya pasien satu pekan terakhir.

Namun, Muh Yamin menegaskan bahwa peningkatan pasien itu bukan disebabkan adanya penyakit khusus yang mewabah di Enrekang. "Mungkin kebetulan saja banyak warga kita yang sakit," jelas Yamin.
Ia menambahkan, salah satu faktor utama meningkatnya pasien di rumah sakit saat ini, yakni adanya fasilitas ambulance grtais yang disiapkan di seluruh Kecamatan.

Sehingga lanjutnya, setiap ada warga yang mengalami gangguan kesehatan, langsung diantar ke rumah sakit tanpa melalui pemeriksaan di Puskesmas.

"Bisa dilihat setiap hari ambulance dari kecamatan lalu lalang mengantar pasien ke rumah sakit. Kalau sebelum ada ambulance di kecamatan, warga yang hanya sakit flu atau demam, mereka malas ke rumah sakit karena alasan jauh dan tidak ada kendaraan," katanya.

Kafasitas RS Massenrempulu saat ini sekitar 179 tempat tidur dan ruang perawatan, rata-rata dalam satu hari jumlah pasien yang ditangani 120 orang.
"Kebanyakan pasien hanya dirawat satu hari, setelah itu sudah diperbolehkan pulang setelah kondisinya sudah membaik, jadi tidak ada kata kewalahan bagi kami untuk melayani pasien," ungkapnya.

Dalam rangka peringatan hari kesehatan, kata Yamin, pengelola rumah sakit juga telah melakukan operasi katarak gratis bagi 27 pasien. "Kegiatan ini dimulai sejak 18-19 Nopember, jumlah pasien yang berhasil kita operasi 27 orang,� ujarnya. (kas)

Polisi Sita Miras


ENREKANG -- Tim gabungan Polres Enrekang mengamankan seorang warga bernama Herman alias Emman. Herman diduga sebagai pemilik minuman keras sebanyak 50 botol di Kampung Kecok, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Alla yang disita petugas, Rabu malam, 18 November.

Herman dijemput di rumahnya bersama barang bukti puluhan botol miras berbagai jenis. Usai mengamankan Herman, ditempat terpisah, petugas juga menangkap pelaku judi sabung ayam di Kelurahan Kalosi, Kecamatan Alla.

Dari empat pelaku judi, hanya dua yang berhasil ditangkap, yakni rahmat (28) dan Sabir (49). Dua pelaku lainnya kabur saat digerebek.
Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Muhlis menjelaskan, penangkapan penjual minuman keras serta pelaku judi dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.

"Polisi siap menindak tegas pelaku-pelaku judi dan penjual minuman keras, apalagi di Enrekang ini sudah ada Perda yang melarang peredaran minuman keras serta judi," jelasnya. (fajar)

Senin, 16 November 2009

129 Kubangan di Poros Cakke-Baraka

ENREKANG -- Jalur utama yang menghubungkan Cakke, ibu kota Kecamatan Anggeraja dengan Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, penuh dengan kubangan. Sesuai catatan Fajar, terdapat 129 kubangan besar di jalur poros sepanjang kurang lebih delapan kilometer tersebut.

Kerusakan terparah mulai tampak dari Jembatan Tontonan Cakke hingga Pasar Baraka. Kondisi ini terjadi sejak 2008, namun hingga kini belum ada perbaikan. Kubangan pada jalur poros utama yang juga dilalui warga dari Kecamatan Buntu Batu, Malua, dan Curio tersebut hampir merata. Pengendara yang melewati jalur ini harus berhati-hati karena jalan yang berlubang ada yang mencapai hingga 30 sentimeter.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Enrekang, Benny Masnyur, mengakui kondisi jalan Poros Cakke-Baraka tersebut memang sudah rusak parah. Benny menjelaskan, keluhan warga soal kerusakan jalan tersebut segera ditangani pada tahun anggaran 2010.

"Perbaikan jalan untuk Poros Cakke-Baraka sudah menjadi prioritas utama pemerintah daerah," jelas Benny, Jumat, 13 November. Bahkan, kata Benny, jalur sepanjang delapan kilometer lebih itu tidak lagi menggunakan aspal, melainkan beton. Poros tersebut memang sudah harus menggunakan beton karena kendaraan yang bertonase berat sering melintasi jalur tersebut.

"Tapi mungkin kita tidak bisa dibeton sekaligus karena anggaran juga terbatas. Jadi nanti kita lihat saja kondisinya, titik mana yang harus segera dibeton dan titik mana yang masih bisa diaspal," janji Benny. (kas)

Jumat, 06 November 2009

Siswa Dilarang Bawa HP


ENREKANG -- Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Enrekang melarang para siswa tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk membawa handphone (HP) atau telepon genggam ke sekolah. Larangan membawa HP ke sekolah menyusul maraknya video porno yang terekam melalui HP. Selain itu, kehadiran HP mengganggu konsentrasi siswa belajar.

"Ada kebijakan yang telah diambil pemerintah daerah untuk melarang siswa membawa HP ke sekolah. Kami sudah melakukan operasi di sejumlah sekolah di Wilayah Duri," tegas Kepala Bidang Satpol PP Enrekang, Seli Karawa, Selasa, 3 November.

Dalam operasi kemarin, Satpol PP menyisir tiga sekolah tingkat SMA di dua kecamatan, masing-masing SMA Negeri 1 Anggeraja, SMK Negeri Kalosi, dan SMA Negeri 1 Alla. Selain HP, sasaran operasi tersebut adalah untuk mencegah adanya siswa yang membawa narkoba dan senjata tajam ke sekolah.

Dari tiga sekolah itu, petugas Satpol PP, kata Seli, menemukan 138 telepon genggam. "HP itu kita serahkan ke kepala sekolah masing-masing sekolah. Nanti kepala sekolahnya yang data kemudian memberikan peringatan kepada siswanya. Kalau operasi berikutnya masih ada siswa yang membawa HP, maka HP dan siswa yang bersangkutan diberikan tindakan," jelas Seli.

Dia menambahkan, Satpol PP belum menyita HP dari siswa karena kebijakan ini masih dalam tahap sosialisasi. Razia serupa lanjutnya akan terus dilakukan ke seluruh sekolah di Kabupaten Enrekang.

Kepala Dinas Pendidikan Enrekang, Muh Arfah Rauf, mengatakan, larangan siswa membawa HP ke sekolah tersebut merupakan kebijakan yang ditempuh kepala sekolah, bukan kebijakan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Enrekang. "Kebijakan ini cukup bagus, tapi perlu dilakukan sosialisasi yang baik kepada masyarakat, khususnya orangtua siswa," kata Arfah.(fajar)

Minggu, 01 November 2009

KAMPUNG DURI TELAH MENCAPAI 1000 PENGUNJUNG

Adalah suatu hal yang sangat membanggakan dan menggembirakan dari kami selaku pengelola weblog, dimana weblog kampungduri.co.cc ini telah mencapai pengunjung sebesar 1000 orang. dengan ini kami ucapkan banyak terima kepada para teman, kerabat dan saudara saudari yang telah datang atau mengikuti perkembangan dari berita mengenai kampung kita dari weblog ini.

untuk kedepan, saya selaku admin dari weblog ini, apabila ada rezeki, maka weblog ini akan kami ganti dengan sebuah website. dimana, saya berfikir bahwa berita dari daerah kita ini sangat jarang untuk dimuat dan diberitakan di dunia maya.

sekali lagi, saya ucapkan banyak terima kasih buat pengunjung, dan kami akan berusaha sedini mungkin untuk menyajikan berita-berita kepada masyarakat duri khususnya dan enrekang pada umumnya.

salam hangat...

Tuntutan Belum Turun, Sidang Ditunda Lagi

ENREKANG -- Sidang lanjutan kasus illegal logging yang melibatkan 13 terdakwa seharusnya digelar Kamis, 29 Oktober di Pengadilan Negeri Enrekang. Namun, sidang terpaksa ditunda karena tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum turun dari Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Penundaan sidang tersebut merupakan kali ketiga. Pekan lalu juga tertunda dua kali karena alasan serupa. JPU Suherman menjelaskan, sidang terpaksa ditunda lagi karena hingga pukul 13.30 Wita, tuntutan yang akan dibacakan belum diterima dari Kejati.

"Kita belum menerima penyampaian dari Kejati soal berapa tahun yang akan dituntutkan terhadap terdakwa, tapi mudah-mudahan segera terbit," katanya. Kejari Enrekang telah mengajukan rencana tuntutan ke Kejati.

Hanya, Kejati belum memutuskan berapa tahun yang harus dituntutkan terhadap 13 terdakwa. "Besarnya tuntutan yang akan dikenakan terdakwa untuk kasus illegal logging ini memang harus dari Kejati. Jadi kami hanya membacakan dalam sidang," tambahnya. (fajar)

Selasa, 13 Oktober 2009

Kantor Dinas Pendidikan Dibobol Maling

Kantor Dinas Pendidikan Dibobol Maling

ENREKANG -- Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Enrekang dibobol maling Selasa dinihari, 13 Oktober sekira pukul 02.00 Wita. Uang tunai sebesar Rp 11 juta yang ada dalam brankas plus uang yang tersimpan dalam tas ransel berwarna hitam Rp 10 juta dan satu buah laptop yang juga tersimpan dalam ruangan itu raib dibawa kabur pelaku.

Pelaku membawa kabur uang dan laptop tersebut bersama brankasnya. Kuat dugaan pelaku mengetahui persis situasi dala kantor tersebut. Beradasarkan pengamatan Fajar, dalam ruangan bagian keuangan itu terdapat tiga brankas, dua brankas diletakkan berdampingan di sudut ruangan dekat jendela. Satu brankas lainnya tersimpan di sudut dekat pintu ruangan.

Dari tiga brankas tersebut, dua di antaranya tidak berisi uang dan tidak bergeser dari tempatnya. Pelaku hanya mengangkat brankas yang berisi uang. Dari pengakuan salah seorang staf keuangan Diknas, dua brankas tersebut tidak lagi digunakan namun tetap dalam kondisi terkunci.

Fakta lain, pelaku masuk ke ruangan itu dengan cara membobol jendela belakang yang hanya menggunakan kaca nako lalu keluar melalui pintu masuk. Kuat dugaan pelaku telah mengetahui situasi kantor juga dibuktikan dengan aksi pelaku yang hanya membobol satu ruangan, persis ruangan penyimpanan brankas.

Pelaku yang diperkirakan lebih dari tiga orang itu hanya membobol satu ruangan, sementara ruangan lainnya termasuk ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan, Djajadi Silamma, tetap dalam kondisi terkunci. Pelaku juga melakukan aksinya bertepatan saat dua petugas pengamanan kantor tersebut tidak bertugas.

"Kami sementara melakukan penyelidikan. Nanti dilihat apakah kasus ini melibatkan orang dalam atau tidak," kata Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Muhlis. Muhlis menjelaskan, pihaknya akan memeriksa Kasubag Keuangan Diknas Enrekang, Sudirman beserta lima stafnya masing-masing, Herdiansah, Hafidah Asriani, Jumriati, dan Marsam. "Jadi tunggu saja hasilnya. Mudah-mudahan kasus ini bisa cepat terungkap," jelas Muhlis.

Polisi juga mengamankan dua buah linggis yang diduga digunakan pelaku mencongkel jendela serta beberapa lebar uang pecahan seribu rupiah yang didapatkan di halaman Kantor. Kasus pembobolan brankas milik Pemkab Enrekang di kantor Setda juga terjadi pada 2006. Pelaku saat itu berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 95 juta untuk kegiatan Pekan Olahraga Daerah (Porda), namun hingga kini pelaku pembobolan tersebut belum terungkap. (fajar)

Terdakwa Berkeliaran, Majelis Hakim Dongkol

ENREKANG -- Ketua Majelis Hakim dalam kasus kecelakaan lalulintas yang mendudukkan anggota DPRD Enrekang, Rubing, sebagai terdakwa dongkol. Pemicunya, terdakwa berkeliaran saat sidang sudah dimulai di Pengadilan Negeri Enrekang, Selasa, 13 Oktober.

Ketua Majelis Hakim Ambo Masse saat mengetuk palu tanda sidang dibuka, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tuwo berteriak memanggil terdakwa Rubing. Hingga panggilan ketiga, anggota DPRD Enrekang itu tak juga muncul. Staf pengadilan dan kejaksaan Enrekang pun kalang kabut mencari terdakwa hingga ke masjid yang ada di samping Kantor PN Enrekang. Namun, Rubing tidak ditemukan.

Bosan menunggu, Ambo Masse kemudian mengetuk palu tanda sidang diskros dan meminta JPU segera mencari terdakwa. "Masa hakim yang menunggu terdakwa, maaf saja. Seharusnya terdakwa yang menunggu majelis hakim," ujar Ambo Masse menggerutu sambil meninggalkan ruang sidang menuju ke ruang kerjanya yang ada di lantai dua.

Sekira lima menit kemudian, terdakwa Rubing akhirnya tiba di kantor PN. Kepada petugas piket, Rubing mengaku meninggalkan kantor PN untuk keperluan menjemput saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.

Karena majelis hakim sudah mengetuk palu untuk menskors sidang, maka giliran terdakwa Rubing dan JPU yang menunggu, Sidang baru dilanjutkan kembali sekira 30 menit kemudian dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang itu masing-masing Usman dan Sukuruddin mengaku mengetahui jika terdakwa telah membuat kesepakatan damai dengan keluarga korban. "Terdakwa juga telah menyerahkan uang santunan sebesar Rp 30 juta kepada keluarga korban.

Uang tersebut untuk perbaikan traktor yang rusak karena ditabrak serta untuk keperluan takziah," kata Usman dalam keterangannya di hadapan majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (fajar)

Minggu, 11 Oktober 2009

Ketua DPRD Pertanyakan Tunjangan

ENREKANG -- Ketua Sementara DPRD Kabupaten Enrekang, Syafruddin mempertanyakan tunjangannya sebagai pimpinan DPRD yang menurutnya tidak pernah diberikan sejak bertugas dua bulan lalu. Legislator Partai Golkar itu mengaku telah melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku pimpinan DPRD, namun haknya selaku pimpinan tidak diberikan.

Saya juga tidak akan terima kalau memang melanggar hukum. Saya inginkan kalau memang anggaran untuk tunjangan pimpinan sementara ada, mengapa tidak dibayarkan?" tanya Syafruddin, Kamis, 8 Oktober.

Sekretaris DPRD Enrekang, Alsam Taqwa yang dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa anggaran untuk tunjangan pimpinan sementara DPRD, memang tidak ada dalam APBD. Untuk itu, pihaknya juga tidak bisa membayarkan tunjangan pimpinan kepada Syafruddin. "Dari mana saya ambilkan uang, sementara anggaran untuk tunjangan pimpinan DPRD Sementara tidak ada," ujarnya.

Sabtu, 08 Agustus 2009

Kerugian Negara Harus Tuntas Enam Bulan

ENREKANG -- Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPGR) bentukan Pemerintah Kabupaten Enrekang diminta untuk menuntaskan pengembalian seluruh kerugian negara yang mencapai Rp 16 miliar paling lambat enam bulan. Jadwal itu sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Rekomendasi BPK mengatakan bahwa pengembalian temuan kerugian negara ini harus dituntaskan dalam enam bulan. Untuk itu, pekan depan kami akan rapat dengan tim TPGR untuk membahas masalah ini," ungkap Hal Sekretaris Kabupaten Enrekang, M Amiruddin didampingi Asisten III, Irfan Barung, Kepala Dinas Perhubungan Infokom Kebudayaan dan Pariwisata, Muh Arfah Rauf dan Kabag Humas Setda

Enrekang, Andi Sujasman saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Jumat, 7 Agustus.
Dia memaparkan, temuan kerugian negara sesuai hasil audit BPK tersebut merupakan akumulasi dari kerugian negara yang terjadi sejak 2003.

Masalah tersebut hingga kini belum terselesaikan. "Jadi temuan ini bukan hanya pada tahun anggaran 2008, tapi sejak zaman kepemimpinan Bupati Iqbal Mustafa," kata Amiruddin. Sebenarnya, lanjut dia, Pemkab sudah menagih 50 persen dari total Rp 16 miliar kerugian negara sesuai temuan BPK. Hanya, pelaporan administrasi pengembalian dana tersebut ke kas daerah belum diserahkan SKPD saat audit BPK sehingga tetap menjadi temuan BPK.

"Kami optimis temuan ini bisa ditagih seluruhnya dalam waktu dekat. Sebagian besar dari temuan ini merupakan kewajiban pengembalian dari pihak ketiga dan kami akan mengambil sikap tegas terhadap pihak ketiga yang memiliki tunggakan. Jika sulit ditagih, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum," tegasnya. (kas)

Kamis, 06 Agustus 2009

Temuan BPK Dianggap Memalukan, Anggota DPRD Gebrak Meja

ENREKANG -- Rapat gabungan Komisi DPRD Kabupaten Enrekang yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2008 Bupati Enrekang dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan 2008 sempat diwarnai ketegangan.

Salah satu hal yang paling disoroti adalah temuan BPK bahwa kerugian negara mencapai Rp 16 miliar. Jumlah itu dianggap kalangan dewan sangat memalukan. Penilaian itu disampaikan anggota Komisi I, Sainuddin Musa.

Dalam rapat tersebut, Sainuddin mengatakan, jumlah temuan BPK terkait kerugian negara dari tahun ke tahun terus meningkat. Ironisnya, kata dia, tim tindak lanjut yang dinilai tidak bekerja, selalu jadi rekomendasi BPK yang berulang-ulang setiap tahun.

"Temuan BPK tahun sebelumnya tidak mencapai puluhan miliar. Tahun ini jumlahnya yang sudah mencapai Rp 16 miliar ini sangat memalukan. Saya pribadi sangat malu karena saya sisa 12 hari menjadi anggota DPRD, sementara tidak ada perubahan yang bisa kita lakukan, apakah Pemda juga tidak malu kepada masyarakat," ujar Sainuddin.

Saat rapat tersebut, dia sempat menggebrak meja lantaran pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua DPRD Enrekang, Rassangan, menyela saat Sainuddin masih berbicara. "Tunggu dulu pimpinan, saya masih ingin berbicara.

Apa gunanya kita bertengkar dalam rapat ini kalu nantinya tidak ada hasil yang dicapai. Kalau pimpinan tidak memberikan saya kesempatan, lebih baik saya tinggalkan rapat ini," tegas Sainuddin sambil menggebrak meja.

Rapat tersebut dihadiri asisten I Pemkab Enrekang, Kasmin Karumpa, Kabag Pemerintahan Setda, Muslimin, Kabid Pengeluaran, Mahluddin, dan Kabid Penerimaan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Abdul Latif, Sekkab Enrekang, M Amiruddin.

Menanggapi hal ini, Amiruddin menyatakan bahwa temuan BPK tersebut merupakan kewajiban pengembalian dari pihak ketiga ataupun bendahara pegawai. Hal itu segera ditagih tim tindak lanjut.
"Kalu memang sulit ditagih, maka kami akan serahkan penyelesaiannya melalui jalur hukum," janji Amiruddin. (kas)

Senin, 13 Juli 2009

Pembentukan Empat Kecamatan Mandek Menunggu Tim dari Pemprov

ENREKANG -- Pembahasan tentang pembentukan empat kecamatan baru di wilayah Kabupaten Enrekang hingga kini masih mandek di DPRD Enrekang. Padahal, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan empat kecamatan tersebut sudah diajukan eksekutif ke DPRD setempat sejak 24 September 2008.

Empat kecamatan baru yang diusulkan tersebut, yakni Kecamatan Anggeraja Selatan yang merupakan pecahan Anggeraja, Kecamatan Matajan (pecahan Maiwa), Tallu Madika (pecahan Enrekang), serta Banti (pecahan Baraka).

Ketua DPRD Enrekang, Achmad Anggoro, mengatakan bahwa pembahasan tentang usulan pemekaran kecamatan tersebut belum dilanjutkan sebelum tim dari pemerintah provinsi turun ke lokasi guna melakukan peninjauan.

"Kami sudah pernah melakukan pembahasan. Sekarang DPRD masih menunggu tim dari provinsi untuk melakukan peninajuan ke lapangan. Kalau sudah ada hasil kunjungan, baru dibicarakan kembali," tandas Anggoro, Senin, 13 Juli.

Dia menjelaskan, tim dari provinsi tersebut akan turun setelah Pemkab Enrekang mengajukan permohonan. "Saya tidak tahu pasti apakah eksekutif sudah bermohon ke provinsi atau belum," tuturnya.

Sekkab Enrekang, M Amiruddin, ketika dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa masalah tersebut sudah disampaikan ke Pemprov Sulsel. Saat ini, lanjut dia, Pemkab sisa menunggu jadwal dari provinsi.

"Kami sudah menyusun persiapan untuk melakukan peninjauan ke wilayah kecamatan yang akan dimekarkan tersebut." kata Amiruddin.

Jumat, 03 Juli 2009

Harga Benang Sutra Anjlok

ALLA — Puluhan petani murbei yang tersebar pada beberapa desa di Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, mengeluh lantaran harga benang sutra di pasaran saat ini anjlok. Harga benang sutra di tingkat petani hanya berkisar antara Rp 130 ribu-Rp 170 ribu per kilogram. Kondisi ini dirasakan petani sangat jauh dari harga standar yang biasa mencapai hingga Rp 240 ribu per kilogram. “Harga sekarang turun drastis. Kami juga tidak bisa apa-apa karena begitulah kenyataannya,” kata Anton, salah seorang petani murbei di Sudu, Kecamatan Alla, Kamis,
2 Juli. Direktur Pemasaran Perusahaan Daerah (Perusda) Mata Allo Enrekang, Ikhdiman, mengakui harga sutra mengalami penurunan akhir-akhir ini. Dia menjelaskan, salah satu kendala dalam pemasaran sutra Enrekang selama ini karena pasar penjualan hasil
petani Enrekang masih bergantung pada Kabupaten Wajo. “Kalau mau harga bagus, kita harus lepas kebergantungan dari Kabupaten Wajo karena selama ini hanya daerah itu tujuan pasar kita. Padahal harga sutra itu kan ada standar dunia yang berlaku secara umum,” tandas
Ikhdiman. Menurut dia, faktor lain yang turut memengaruhi anjloknya harga benang sutra asal Enrekang, yakni kualitas hasil benang yang belum sesuai keinginan pengusaha luar daerah. Pengusaha, sebut dia, masih harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengolah kembali benang yang dibeli dari Enrekang, sehingga mereka lebih memilih sutra asal China yang tdk perlu lagi diolah kembali meski dengan hara di atas Rp 300 ribu/kilogram. “Ini karena kita belum punya mesin pengolahan yang bagus. Padahal mesinnya itu tidak terlalu canggih dan mahal,” katanya.

Selasa, 16 Juni 2009

Preman Bubarkan Demo Mahasiswa Di Enrekang

ENREKANG — Aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Menggugat Massenrempulu (AMPM) di depan Kantor Bupati Enrekang, Selasa, 16 Juni, diwarnai aksi pemukulan terhadap mahasiswa. Para demonstran yang jumlahnya 50 orang itu dibubarkan sekelompok preman dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat demonstran baru turun dari mobil truk dan hendak memasuki halaman kantor bupati. Aksi kejar-kejaran dan saling dorong di jalan poros depan kantor bupati pun tak terhindarkan. Aksi ini juga menjadi tontonan gratis warga sekitar kantor bupati dan pengguna jalan. Akibat insiden ini, tiga mahasiswa terkena bogem mentah di bagian wajah dan perut masing-masing Hendrik Ali, Ardi, dan Heri. Beruntung aparat keamanan dari Polres Enrekang langsung mengamankan pelaku yang melakukan pemukulan tersebut dan meminta agar mahasiswa mundur. Satu pelaku yang diamankan polisi tersebut diketahui bernama Mading. “Kita pulang kawan-kawan, ternyata kita dianiaya di tanah kelahiran kita sendiri. Inilah bentuk pemerintahan di Kabupaten Enrekang yang otoriter dan menggunakan cara-cara premanisme dalam menerima aspirasi,” teriak Hendrik, koordinator aksi demontrasi tersebut melalui pengeras suara. Para mahasiswa pun langsung meninggalkan halaman Kantor Bupati Enrekang sebelum bertemu Bupati La Tinro La Tunrung. Sebelum pergi, mahasiswa terlebih dahulu membakar ban bekas di badan jalan yang letaknya sekira 300 meter dari kantor bupati. Kelompok mahasiswa tersebut rencananya akan menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan tentang beberapa proyek di Kabupaten Enrekang yang dinilai terbengkalai, termasuk beberapa kebijakan Pemkab Enrekang lainnya. “Ternyata niat kami yang datang secara baik-baik disambut preman. Kami akan usut kasus kekerasan ini hingga tuntas dan akan melakukan aksi susulan dengan massa yang lebih besar,” janji Hendrik.
La Tinro ketika dikonfirmasi melalui telepon genggamnya mengatakan, meski belum sempat bertemu dengan para mahasiswa, namun poin-poin dari aspirasi mereka akan segera ditindaklanjuti. “Mengenai adanya insiden pemukulan, itu sama sekali di luar dugaan dan pelaku adalah masyarakat yang kebetulan ada di lokasi. Tapi hal itu menjadi urusan polisi,” kata La Tinro.

Selasa, 09 Juni 2009

Penjual Kawasan Hutan Serahkan Diri

ENREKANG — Tersangka utama dalam kasus penjualan kawasan hutan lindung di Desa Lebang,
Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, Makmur Karumpa, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Enrekang, Senin, 8 Juni. Dia sempat menjadi buronan penyidik Polres sepekan. Saat tiba di Mapolres, Makmur langsung menghadap ke bagian Reskrim dan selanjutnya menjalani pemeriksaan. Sayangnya proses pemeriksaan tersangka utama itu tertutup. Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Muh Natsir S, mengatakan bahwa sebelum menyerahkan diri, penyidik sudah melakukan pencarian terhadap Makmur ke Makassar dan Kabupaten Wajo. “Kami bahkan akan melakukan pengejaran hingga ke Palu, tapi syukurlah karena tersangka sudah menyerahkan diri,” tandas Natsir, Senin, 8 Juni. Dia menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan segera merampungkan berkas para tersangka, termasuk 12 tersangka yang terlebih dahulu diamankan polisi. “Kalau tersangka Gito dan 11 anak buahnya, itu bertindak selaku pembeli, sementara Makmur selaku penjual kawasan hutan,” ujarnya. Untuk melengkapi
berkas pemeriksaan para tersangka, dalam waktu dekat mantan Bupati Enrekang, M Lody Sindangan, segera dimintai keterangan sebagai saksi terkait rekomendasi bupati yang dijadikan
alasan tersangka untuk menjual kawasan hutan lindung itu. “Isu yang berkembang di masyarakat Enrekang selama ini bahwa bupati yang mengeluarkan rekomendasi kepada tersangka, Makmur Karumpa yakni La Tinro La Tunrung. Perlu saya tegaskan bahwa yang mengeluarkan rekomendasi adalah Lody Sindangan bukan La Tinro yang saat itu mengundurkan diri lantaran maju mencalonkan diri sebagai bupati periode kedua,” papar Natsir.

Kamis, 04 Juni 2009

Kasus STA Sumillan Seret Tersangka Baru

ENREKANG — Kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana Sub Terminal Agro (STA)
Desa Sumilllan, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, bakal mendudukkan terdakwa baru. Sebelumnya kontraktor proyek tersebut, yakni Dirut PT Asilla Riska, Andi Abdilla dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian Enrekang, Rohani Toto, telah divonis masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Proyek 2007 dengan anggaran APBN senilai Rp 1,5 miliar tersebut, kini menyeret tersangka baru, yakni konsultan pengawas, Arman Pana. Kejari Enrekang telah menetapkan, Arman selaku tersangka dalam kasus ini. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Enrekang, Ishaq SH, mengatakan bahwa dalam waktu dekat, berkas pemeriksaan Arman beserta bukti-bukti lainnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Enrekang. “Kasus ini terus kami kembangkan. Setelah dua tersangka sudah divonis sekarang konsultan pengawasnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu dekat
berkasnya sudah kami serahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” jelas Ishaq, Rabu, 3 Juni.
Ishaq menjelaskan, konsultan pengawas dalam proyek ini dijadikan sebagai tersangka karena
dinilai lalai dalam menjalankan tugas. “Konsultannya menjadi tersangka karena dia (Arman, red)
tidak becus dalam menjalankan tugas,” tegas Ishaq. Yang jelas, kata dia, Kejari akan terus mengust kasus ini hingga benar-benar tuntas.

Rabu, 03 Juni 2009

Enrekang Expo, Digelar setelah 10 Tahun Mandek Tersedia Jagung Rasa Cokelat Hingga Dodol Salak

PAMERAN pembangunan atau lebih keren disebut Enrekang Expo 2009 digelar atas kerja
sama Pemkab Enrekang dengan Harian Parepos (Fajar Group). Melalui kegiatan ini, seluruh potensi yang dimiliki kabupaten berjuluk Bumi Massenrempulu itu ditampilkan masing-masing
unit kerja, termasuk kantor kecamatan. “Momen ini juga harus dijadikan sebagai tempat sosialisasi kepada masyarakat tentang program yang telah dilaksanakan pemerintah mulai dari pendidikan, kesehatan gratis, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang juga sudah kita gratiskan, harus disampaikan kepada masyarakat,” kata Bupati Enrekang, La Tinro La Tunrung, Selasa, 2 Juni. Sejumlah komoditas andalan yang ditampilkan Pemkab Enrekang dalam pameran ini seperti beras ketan khas Massenrempulu, yakni Pulu’ Mandoti. Beras ini konon hanya bisa tumbuh di Kabupaten Enrekang. Selain itu, salah satu komoditas andalan Pemkab yang juga ditampilkan dalam pameran ini, yakni kopi kalosi atau arabika typica. “Kopi ini sudah langka dan hanya ada di Enrekang. Kopi jenis ini memiliki aroma khusus dan kopi pertama yang pernah diekspor ke Eropa. Harganya Rp 80 ribu per kilogram,” sebut La Tinro. Kopi tersebut bisa diminum secara gratis dilokasi pameran. Tepatnya, di stan Halal Center.Produk lokal yang juga banyak menyita perhatian pengunjung dalam pameran tersebut, yakni jagung Marning rasa cokelat dan dodol salak. Ada juga kripik salak serta dangke yang sudah menjadi ciri khas Bumi Massenrempulu.

Kamis, 07 Mei 2009

Kontraktor STA Divonis Satu Tahun

ENREKANG — Andi Abdillah, Direktur PT Asilla Riska yang juga kontraktor pembangunan sarana dan prasarana Sub Terminal Agro (STA) Desa Sumillan, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Enrekang dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun. Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek
yang dikelola Dinas PertanianEnrekang tersebut, Ir Rohani Toto, juga divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan. Saat pembacaan putusan, terdakwa Andi Abdillah dinilai terbukti melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara dalam pembangunan proyek 2007 dengan anggaran APBN sebesar Rp 1,5 miliar tersebut. Karena itu, terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan. Ketua Majelis Hakim PN Enrekang,
Ambo Masse, SH mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut lebih
rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 18 bulan dan denda Rp 50 juta. “Salah satu pertimbangannya sehingga terdakwa hanya divonis satu tahun karena terdakwa telah mengembalikan kerugian negara tersebut sebesar Rp 52 juta jauh sebelum kasus ini diproses penyidik,” ujar Ambo Masse. Sebelumnya, penasihat hukumterdakwa sempat mempertanyakan tuntutan denda yang dikenakan kepada masing-masing terdakwa dengan alasankerugian negara hanya Rp 52 juta, sementara kedua terdakwa didenda masing-masing Rp 50 juta, sehingga totalnya mencapai Rp 100 juta. “Jangan samakan hukuman denda dengan hukuman pengganti. Kalau hukuman denda memang sudah jelas aturannya dalam undangundang, kalau hukuman pengganti maka yang dikenakan harus sesuai
dengan kerugian negara yang kita terapkan kepada terdakwa adalah hukuman denda supaya ada efek jera,”tandas Ambo Masse. Mendengar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa
menyatakan masih pikir-pikir. JPU pun juga bersikap sama.*(fajar)

Selasa, 28 April 2009

Hakim Pertanyakan Uang BB Sertifikat Prona

ENREKANG — Sidang kasus pungutan liar (pungli) sertifikat program nasional (prona) di Desa
Saruran, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, dengan terdakwa Rusman dan Musafir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Enrekang, Selasa, 28 April. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Enrekang, Ambo Masse mempertanyakan uang barang bukti (BB) yang diajukan di persidangan. Pasalnya, uang sebesar Rp 37.500.000 tersebut, dalam kondisi mulus dan menggunakan segel Bank Danamon, sementara pengakuan saksi dalam sidang, Narlan Simen (Kades Saruran), saat menyerahkan uang tersebut ke penyidik Polres Enrekang,kondisi uang hanya diikat menggunakan
gelang karet. “Yang menjadi pertanyaan kenapa uangnya kok menggunakan segel Bank Danamon atau uangnya didepositokan dulu lalu diambil bunganya?” tanya Ambo Masse, dalam sidang, kepada saksi Narlan Simen. “Saya juga tidak tahu Pak, karena uang yang saya serahkan ke penyidik di Polres hanya Rp 18.500.000 dan hanya diikat karet,” jawab Narlan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Enrekang, Tuwo langsung meluruskan pertanyaan hakim tersebut. Dia menjelaskan, selain dana yang disetor kepala desa di penyidik, pihak kejaksaan juga menyita uang sebesar Rp 19 juta yang lebih awal diserahkan kepala desa kepada terdakwa Rusman dan Musafir (keduanya pejabat Badan Pertanahan Nasional Enrekang), sehingga totalnya Rp 37.500.000. Sidang akan dilanjutkan kembali Selasa, pekan depan.(fajar)

Minggu, 26 April 2009

MANOHARA TAHU BAHASA DURI

MAKASSAR, TRIBUN - Nurul Achmad, nenek Manohara Odelia Pinot dari garis ibu, mengatakan bahwa Manohara adalah cucu yang menyenangkan dan pintar. Meski lama tinggal di Perancis, Manohara ternyata masih bisa berbahasa Duri (Enrekang).

"Manohara pandai berbahasa Inggris, Indonesia, Perancis, dan tentu saja Duri," kata Nurul kepada wartawan di salah satu gedung di Jl Bajiminasa, Sabtu (25/4).

Manohara adalah istri Putra Mahkota Kerajaan Kelantan, Malaysia, Tengku Fachri, yang belakangan dikabarkan disekap dalam wilayah kerajaan. Sampai saat ini Manohara belum diketahui keadaannya terlebih ia sudah lama tidak berkomunikasi dengan keluarganya.

Menurut Nurul, meski lama tinggal di luar negeri, Manohara selalu didampingi keluarga dari pihak ibu. Orang inilah yang biasa bercakap dengan Manohara dengan bahasa Duri.
"Kalau dia mau tidur, ia selalu menelepon saya. Panggilan akrabnya kepada saya sebagai nenek yakni Mama Pua," kata Nurul, warga Mandai, Maros(TRIBUN TIMUR)

JEJAK MANOHARA-Berdarah Enrekang-Duri, Besar di Prancis

NENEK Manohara, Nurul Ahmad menolak anggapan bahwa pihaknya silau dengan harta kekayaan yang dimiliki putra raja Kelantan itu.“Bukan itu, bukan harta. Ku Titi (panggilan Nenek Mano ke Fakhry) punya akhlak yang baik, santun, dan pintar mengaji,” terang Nurul Ahmad dalam konferensi pers di Jalan Baji Minasa, Makassar, Sabtu 25 April. Nenek Mano yang kerap dipanggil Mama Pua atau Bunda Nurul, menjelaskan keberadaan Ku Titi sebagai pangeran dari Kerajaan Kelantan merupakan nilai tambah saja. Bunda Nurul mengungkapkan, jika pihak keluarga silau denganharta yang dimiliki suami Mano, saat ini keadaan ekonomi keluarga akan berlebihan. Namun, keadaan keluarga biasa-biasa saja. Kepribadian Mano, sangat baik dan orang yang peduli dengan mahkluk hidup. Bahkan, tutur Bunda Nurul, Mano pernah menaburkan gula pada semutsemut yang sedang jalan beriring. Dengan sifat yang seperti itu,
tidak layak bagi Mano mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari keluarga suaminya. Dalam konferensi pers, Bunda Nurul menyempatkan diri menunjukkan empat album foto, yang terdiri daru foto resepsi pernikahan Mano di Kerajaan Kelantan Malaysia, yang tampak keluarga kerajaan dan keluarga Mano. Serta foto-foto Mano saat kecil hingga berusia 15 tahun. Bukan hanya itu. Bunda Nurul juga meminta pemerintah Malaysia dan Kerajaan Kelantan membuka komunikasi antaraManohara dengan keluarganya. “Selama ini pihak keluarga sama sekali tidak diberi kesem-patan untuk berkomunikasi dengan Manohara,” ujar Bunda Nurul. Menanggapif foto-foto yang dilansir pihak Kerajaan Kelantan mengenai kegiatan Mano di lingkungan kerajaan, Bunda Nurul tidak memercayai kondisi Mano di dalam foto tersebut. “Kalau foto-foto itu benar, kenapa kami dilarang komunikasi dengan Mano,” tukasnya. Komunikasi terakhir pihak keluarga dengan Manohara terjadi pada Februari 2008. Saat itu Mano, panggilan Manohara, baru saja melarikan diri dari lingkungan Kerajaan Kelantan dan kembali ke Indonesia. Namun sayangnya,
saat itu Mano tidak bercerita keadaan sebenarnya ke keluarga. Hingga akhirnya, pihak Kerajaan
Kelantan menjemput Mano dan mengajak keluarganya untukumroh. Saat itu Permaisuri Kelantan menghubungi Bunda Nurul untuk umroh bersama. Saat itu, Mano sendiri sebenarnya tidak mau menerima tawaran umroh dari mertuanya, setelah melarikan diri dari Malaysia. Mano baru mau berangkat setelah dibujuk oleh dirinya. Oleh karena itu Bunda Nurul merasa bersalah atas masalah yang kemudian menimpa cucunya. Bunda Nurul juga mempertanyakan
statement Duta Besar Malaysia, Da’i Bachtiar yang menyatakan Mano dalam keadaan baik-baik saja. Menurutnya, informasi tersebut tidak akurat karena hanya didapatkan dari keluarga kerajaan Kelantan. Di mata Bunda Nurul, Mano adalah anak yang pendiam, pemalu dan tertutup. Selain itu, Mano juga adalah anak yang selalu berbakti pada orang tuanya.
Bunda Nurul mengaku pernah berada di Kuala Lumpur saat Tengku Muhammad Fakhri mengajak Mano ikut pulang ke Kelantan. Namun dia tidak bisa bertemu dengan Mano karena pihak Kerajaan enggan memberikan izin masuk ke daerah Kelantan. “Saya tidak memaksa masuk ke daerah kerajaan, karena saya orang beragama, jika tidak diizinkan, saya tidak akan kesana,” kata Bunda Nurul. Bunda Nurul membeberkan, Mano adalah gadis berdarah
Bugis bagian Duri, Enrekang. Kakek Mano adalah orang Enrekang asli, begitupun dengan ibunya, Daisy Fajaria. Sedangkan bapak model cantik ini adalah warga Prancis. Mano lahir di Jakarta 28 Februari 1992 dan besar di Prancis. Di sanalah dia bertemu dengan putra mahkota kerajaan Kelantan, Tengku Tumenggung Muhammad Fakhri. Terindikasi Traficking Pemerhati perempuan yang juga ketua dewan pembina Aman Sulsel, Sri Endang Sukarsih, menilai kasus model berdarah Duri Enrekang ini sudah terindikasitrafficking. Berdasarkan keterangan
dari keluarga korban, indikasi trafficking itu terlihat saat Mano dilarang untuk menghubungi keluarganya. Indikasi lainnya, terlihat saat Mano akan berangkat ke Kelantan. Saat itu, Mano dipisahkan mobil yang dikendarai ibunya. Begitupun saat hendak naik ke pesawat, ibu Mano, Daisy Fajaria dilarang untuk menaiki pesawat. “Ini semua sudah masuk dalam kategori trafficking, jadi harus secepatnya ditangani,” jelas Sri. Sri mengatakan, seharusnya pemerintah provinsi Sulsel harus bersikap mengenai kasus ini. Apalagi Mano adalah warga keturunan
Duri, Enrekang. “Semua negara menyetujui untuk melakukan penghapusan trafficking ini. Jadi siapapun pelaku trafficking harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk putra Mahkota Kerajaan Kelantan,” kata Sri. (Fajar)

Jumat, 24 April 2009

Kepala SMAN 1 Baraka Dicopot

ENREKANG — Wakil Bupati Enrekang, Nur Hasan, memastikan
pencopotan jabatan Alimin sebagai Kepala SMA Negeri 1
Baraka. Alimin dicopot dari jabatannya setelah resmi ditahan di rumah tahanan negara (Rutan)
Enrekang. Alimin dijebloskan ke Rutan Enrekang usai divonis enam bulan pidana penjara dan denda Rp 6 juta subsider satu bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan
pelanggaran pidana Pemilu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Enrekang.
Alimin yang ditahan sejak Senin, 20 April, terbukti menggunkaan fasilitas negara untuk mengampanyekan salah seorang caleg dari Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB) yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri, Iis Dartalia Alimin. Tak hanya itu, Alimin juga dinilai melakukan intimidasi terhadap tiga siswanya untuk memilih Iis saat Pemilu, 9 April.
Sebagai pengganti Alimin, Nur Hasan mengatakan, pihaknya segera menunjuk pelaksana tugas
Kepala SMAN 1 Baraka. Namun, Nur Hasan belum menyebut nama pengganti Alimin. “Bisa saja
berasal dari internal SMAN 1 Baraka dan bisa juga ditunjuk dari luar sekolah,” jelasnya.
Nur Hasan menambahkan, vonis majelis hakim membuat track record Alimin cacat, sehingga
harus dievaluasi kembali setelah be-bas dari tahanan. “Kalau Pak Alimin sudah bebas, tidak otomatis menempati jabatannya kembali,” katanya.

Senin, 20 April 2009

TALUD STADIUN ENREKANG ROBOH LAGI

ENREKANG — Kualitas talud stadion Enrekang patut dipertanyakan. Pasalnya, untuk kesekian
kali, talud stadion tersebut rubuh setelah diguyur hujan. Berdasarkan catatan Fajar, sejak
periode Januari-April 2009, talud stadion yang dikerjakan kontraktor dari PT Sulawesi Permai tersebut sudah mengalami kerusakan tiga kali. Terakhir, Kamis malam, 16 April, setelah hujan deras, talud stadion setinggi lima meter tersebut rubuh pada empat titik. Dua titik di sisi bagian barat stadion, tepatnya di belakang tribun tertutup sepanjang lebih kurang 100 meter. Dua titik lainnya, di bagian selatan samping tribun tertutup juga sepanjang 100 meter. Kerusakan talud di bagian barat tersebut merupakan yang kedua kalinya setelah pihak kontraktor memperbaiki talud yang rubuh pada Februari lalu tersebut. Titik tersebut rubuh kembali bahkan lebih parah
dari kerusakan sebelumnya. Kepala Dinas PU Enrekang, Werang Umar ketika dikonfirmasi,
Senin, 20 April, mengatakan bahwa kerusakan talud stadion tersebut murni akibat bencana alam. Namun demikian, kata Werang, masalah ini masih menjadi tanggung jawab kontraktor untuk memperbaiki, karena proyek tersebut masih dalam masa pemeliharaan. “Jadi masih kontraktor yang tanggung. Sekarang pihak kontraktor sudah mulai bekerjauntuk memperbaiki kembali talud yang rubuh,” kata Werang.(FAJAR)

Kamis, 16 April 2009

JPU-PH Terdakwa Saling Bantah

ENREKANG — Sidang kasus dugan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Sub Terminal Agro (STA) Desa Sumillan, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, memasuki babakan baru. Menjelang sidang putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Enrekang dengan Penasihat
Hukum (PH) terdakwa saling bantah. Setelah jaksa menuntut 15 bulan penjara plus denda Rp 50 juta terhadap terdakwa Rohani Toto (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian enrekang pada sidang dua pekan sebelumnya, PH terdakwa langsung menyampaikan pembelaan
pekan lalu. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Enrekang, Rabu, 15 April, giliran JPUyang memberikan sanggahan atau replik terhadap pembelaan PH terdakwa. Dalam replik yang
dibacakan JPU masing-masing Suherman dan IG Lanang dalam sidang tersebut, JPU menilai, terdakwa Rohani Toto telah menyalahgunakan kewenangan karena menandatangani
persetujuan penyerahan proyek dari kontraktor, sementara proyek tersebut belum rampung 100 persen. “Untuk itu, mohon kepada majelis hakim agar menolak nota pembelaan terdakwa serta menjatuhkan hukuman satu tahun tiga bulan kepada terdakwa,” kata Suherman. Mendengar replik dari JPU, tim PH terdakwa, Muh Ompo Massa menyatakan akan melakukan duplik atau sanggahan atas replik JPU. Ompo Massa mengatakan, tuntutan JPU yang penyatakan tedakwa selaku PPK proyek tersebut telah menyalahgunakan kewenangannya karena menerima penyerahan proyek tersebut meski belum rampung 100 persen sesuai hasil audit BPKP, tak bisa diterima. “Perlu diketahui bahwa BPKP melakukan audit investigasi sepuluh bulan setelah penyerahan proyek STA, sehingga hasil audit tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menuntut terdakwa. Bisa saja proyek itu mengalami kerusakan setelah penyerahan,
makanya kami akan melakukan duplik atas replik JPU,” ujar Ompo. Sidang akan digelar kembali Rabu pekan depan dengan agenda duplik PH terdakwa Rohani Toto atas replik JPU.
Terdakwa Andi Abdillah dalam kasus yang sama, juga menjalani persidangan kemarin dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU.

Selasa, 07 April 2009

Kabag Hukum: SPPD Penuh Kebohongan ENREKANG

Kepala Bagian Hukum Setkretariat Daerah Enrekang, Syafruddin Sofi, menegaskan bahwa biaya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diterima pejabat saat melakukan perjalanan dinas selama ini penuh kebohongan. Dia mengungkapkan, biaya kunjungan kerja atau tugas dinas setengah hari, nyatanya dianggarkan selama tiga hari. “Artinya, lebih banyak waktu yang digunakan untuk jalanjalan dibanding menjalankan tugas negara. Kalau kita berpatokan pada SPPD tahun sebelumnya, itu lebih banyak bohongnya, karena kita hanya kunjungan setengah hari, tapi kita ambil paket tiga hari,” tutur Syafruddin saat rapat dengan anggota panitia musyawarah DPRD Enrekang, Senin, 6 April. Wakil Ketua DPRD Enrekang, Mustakim, yang memimpin rapat menyarankan agar kunjungan kerja panitia khusus (Pansus) DPRD Enrekang yang membahas tentang Ranperda sistem kesehatan Enrekang dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) agar dilakukan ke daerah yang sesuai dengan karakter wilayah Kabupaten Enrekang. Pembahasan dua Ranperda tersebut akan dimulai pada
tingkat Pansus DPRD Enrekang 15 April. Pansus dalam rapat kemarin juga memastikan akan melakukan kunjungan kerja ke luar daerah. (FAJAR)

Jumat, 03 April 2009

Kepala Satpol PP Enrekang Diperiksa

Terkait Kasus Mark Up Dana Pakaian Dinas
ENREKANG — Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Enrekang, Abdullah Muji, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Jumat, 3 April. Pemeriksaan Abdullah dimulai pukul 09.00 Wita dan terakhir 11.30 Wita di ruang Kasi Intel Kejari Enrekang. Abdullah diperiksa jaksa terkait kasus dugaan mark up (penggelembungan) dana pengadaan pakaian dinas Linmas sebesar Rp 200 juta lebih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Enrekang Agustus 2008. Kasi Intel Kejari Enrekang, Harifin Sanrang, usai pemeriksaan mengatakan, Abdullah diperiksa dalam kapasitasnya selaku kuasa pengguna anggaran pengadaan pakaian dinas Linmas. Sebelumnya, kata Harifin, penyidik kejaksaan juga telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi. Di antaranya Sekkab Enrekang, M Amiruddin, Kepala Bappeda Enrekang, Andi Hamzah, Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Chairul Latanro, serta beberapa pejabat daerah yang mengetahui alokasi anggaran pakaian dinas Linmas. “Sekarang giliran Kepala Satpol PP yang kita periksa sebagai kuasa pengguna anggaran. Pemeriksaan Kepala Satpol PP ini masih akan ita lanjutkan untuk melengkapi data-data,” jelas Harifin. Harifin menyebutkan, pihaknya baru mencecar 12 pertanyaan
pengantar kepada Abdullah mengingat pemeriksaan kali ini bertepatan hari Jumat. “Sementara untuk pertanyaan
pokok sekaitan dengan pengadaan pakaian dinas Linmas dilanjutkan pada pemeriksaan berikutnya. Tapi perlu saya tegaskan, belum ada tersangka dalam kasus ini, kita masih dalam tahap penyelidikan,” papar Harifin.
Penyidik Kejari Enrekang juga memeriksa pimpinan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Enrekang 2007, Drs Ansar. Dia diperiksa penyidik terkait penggunaan DAK untuk rehabilitasi gedung SD Negeri Bolang, Kecamatan Alla yang hingga kini belum bisa dimanfaatkan.(fajar)

Kamis, 02 April 2009

DIRUT PT ASILLA RISKA DITUNTUT 1,5 TAHUN

ENREKANG — Setelah Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Dinas Pertanian Enrekang, Ir Rohani
Toto, giliran Dirut PT Asilla Riska, Andi Abdilla,
kontraktor proyek, mendengarkan tuntutan. Dia
dituntut satu tahun lima bulan kurungan plus denda
Rp 50 juta dalam kasus dugaan korupsi pembangunan
sarana dan prasarana Sub Terminal Agro (STA)
Desa Sumillan, Enrekang 2008.
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi
yang dinilai merugikan keuangan negara sebesar
Rp 52 juta tersebut digelar di Pengadilan
Negeri (PN) Enrekang, Rabu petang, 1 April. Jaksa
penuntut umum (JPU) Kejari Enrekang, Suherman,
mengatakan bahwa jaksa menuntut kontraktor
proyek itu lebih tinggi dibanding PPK. Kontraktor
dalam hal ini Andi Abdilla, bertindak selaku inisiator
pelaksana proyek itu.
Mengenai denda sebesar Rp 50 juta, kata Suherman,
itu merupakan nilai denda terendah dalam
kasus korupsi. Kedua terdakwa dalam kasus ini
dikenakan pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 tahun
1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU
No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan
agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa,”
ujar Suherman, Kamis, 2 April.

DIRUT PT ASILLA RISKA DITUNTUT 1,5 TAHUN

ENREKANG — Setelah Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Dinas Pertanian Enrekang, Ir Rohani
Toto, giliran Dirut PT Asilla Riska, Andi Abdilla,
kontraktor proyek, mendengarkan tuntutan. Dia
dituntut satu tahun lima bulan kurungan plus denda
Rp 50 juta dalam kasus dugaan korupsi pembangunan
sarana dan prasarana Sub Terminal Agro (STA)
Desa Sumillan, Enrekang 2008.
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi
yang dinilai merugikan keuangan negara sebesar
Rp 52 juta tersebut digelar di Pengadilan
Negeri (PN) Enrekang, Rabu petang, 1 April. Jaksa
penuntut umum (JPU) Kejari Enrekang, Suherman,
mengatakan bahwa jaksa menuntut kontraktor
proyek itu lebih tinggi dibanding PPK. Kontraktor
dalam hal ini Andi Abdilla, bertindak selaku inisiator
pelaksana proyek itu.
Mengenai denda sebesar Rp 50 juta, kata Suherman,
itu merupakan nilai denda terendah dalam
kasus korupsi. Kedua terdakwa dalam kasus ini
dikenakan pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 tahun
1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU
No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan
agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa,”
ujar Suherman, Kamis, 2 April.

PPK Proyek STA SUMILLAN Didakwa 1,3 Tahun

ENREKANG — Setelah sempat tertunda pekan lalu, sidang korupsi pembangunan sarana dan prasarana Sub Terminal Agro (STA) Desa Sumillan, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang Kembali digelar di ruang sidang PN Enrekang, Rabu, 1 April. Agenda sidang, pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Enrekang. Kedua terdakwa menjalani persidangan terpisah. Sidang pertama mendudukkan terdakwa dua, Ir Rohani Toto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian Enrekang dalam proyek APBN senilai Rp 1,5 miliar tersebut. Rohani selaku terdakwa dituntut JPU, Suherman SH dan I G Lanang SH, berupa
hukuman 1 tahun 3 bulan penjara plus denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Rohani dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan selaku PPK dalam proyek ini. Dia membuat berita acara persetujuan penerimaan proyek yang tidak sesuai dalam kontrak. Kepala Bidang Produksi Hortikultura Dinas Pertanian Enrekang tersebut dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan. Pasalnya, proyek tersebut belum rampung 100 persen, namun terdakwa telah menyatakan rampung 100 persen dan menyetujui permohonan PT Asilla Riska, Andi Abdilla (terdakwa satu) sebagai rekanan mencairkan dana proyek. Akibat perbuatan terdakwa tersebut dalam tuntutan JPU yang dibacakan secara bergantian itu, negara dirugikan sebesar Rp 52 juta.
“Untuk itu, kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa Ir Rohani Toto, terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara plus denda 50 juta subsider 3 bulan penjara,” kata JPU, Suherman dalam sidang tersebut. Direktur PT Asilla Riska, Andi Abdilla, selaku terdakwa satu dinilai melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 19 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi.(FAJAR)

Selasa, 31 Maret 2009

ENREKANG MULAI KESULITAN AIR BERSIH

ENREKANG — Meski baru sepekanhujan tidak turun, namun sejumlah pelanggan Perusahaan Daerah Air Manusia (PDAM) Kabupaten Enrekang khususnya wilayah perkotaan yang Rumahnya berada di ketinggian, mulai kesulitan untuk memperoleh air bersih. Hal itu dialami warga dalam satu pekan terakhir, khususnya pemukiman Talaga, Bampu, dan Penja. Pasalnya, tiga wilayah ini cenderung berada di atas ketinggian dibanding pemukiman warga lainnya.
Direktur Utama PDAM Enrekang, Abdul Saman Bompeng mengakui jika tiga wilayah Pemukiman warga tersebut, selalu kesulitan air jika musim kemarau seperti saat ini. “Memang di wilayah itu (Penja,Bampu, dan Talaga, red) sulit dijangkau air jika debit air mulai berkurang.
Kondisi itu sudah dimaklumi warga setelah kami berikan pemahaman,” kata Saman, Selasa, 31 Maret. Dia menjelaskan, dalam kondisi kemarau seperti ini, tiga wilayah permukiman warga tersebut baru akan dijangkau air bersih jika pelanggan PDAM di wilayah dataran rendah tidak lagi mengaktifkan kran air. Menurut Saman, debit air dari sumber PDAM di mata air Malawwe, Kecamatan Enrekang, saat ini mengalami penurunan setelah sepakan terakhir wilayah Enrekang tidak lagi diguyur hujan. “Untuk wilayah kota, kita hanya menggunakan dua sumber mata air satu dari mata air Kelurahan Lewaja dan dari kampung Malawwe. Mata air Malawwe inilah
yang mengalami penurunan,” ujarnya(FAJAR)

LAJU PENDUDUK ENREKANG PESAT

ENREKANG — Laju penduduk Kabupaten Enrekang dari tahun ke tahun semakin tidak terkendali.Dalam lima tahun terakhir, penduduk Bumi Massenrempulu mengalami peningkatan hingga 32.453 jiwa. Sesuai data yang dilansir Badan Pusat Statistik (BPS) Enrekang,
pada 2004 jumlah penduduk Enrekang hanya 180.989 jiwa, 2005 (182.058), 2006 (183.923), dan 2007 melonjak menjadi 185.527 jiwa. Sedangkan 2008 sampai Februari 2009, angka Penduduk sudah menembus 213.442 jiwa. Data tersebut sesuai yang terdaftar pada Dinas Sosial Kependudukan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Enrekang. “Jadi memang ada peningkatan
jumlah penduduk dari tahun ke tahun yang cukup pesat. Untuk meredam laju penduduk, itu menjadi tugas Badan Keluarga Berencana (KB) dan Pemberdayaan Perempuan,” kata Kepala Bidang Kependudukan Dinas Sosial Kependudukan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Enrekang, Tamar di ruang kerjanya, Senin, 30 Maret. Kepala Badan KB dan Pemberdayaan Perempuan Enrekang, Umar Talitti yang ditemui terpisah mengatakan bahwa untuk menekan laju penduduk tersebut, pihaknya akan mengefektifkan pelaksanaan KB, khusus bagi usia produktif. “Tahun ini juga kami sudah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi untuk pelaksanaan KB di
Enrekang. 2009 ini, sasaran KB ditingkatkan,” tandasnya. (FAJAR)

Selasa, 24 Maret 2009

ENREKANG — Pembangunan Pusat
Kesehatan Masyarakat Pembantu
(Pustu) Cece, Desa Sumillan Kecamatan
Alla, Kabupaten Enrekang terbengkalai.
Penyebabnya, kontraktor
yang mengerjakan proyek tersebut
kabur sebelum rampung.
Pustu tersebut dibangun dengan
menggunakan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) 2008
lebih kurang Rp 200 juta. Namun
sampai saat ini Pustu tersebut belum
selesai.
Akibat ditinggal kontraktornya,
kondisi bangunan yang belum dipasangi
atap tersebut kini dipenuhi
rumput. Menurut masyarakat setempat,
pengerjaan Pustu tersebut terhenti
sejak Agustus 2008.
“Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat
mengapa tidak diselesaikan
kontraktornya, padahal warga sudah
mewakafkan tanahnya untuk dijadikan
sebagai lokasi pembangunan
Pustu dengan harapan pelayanan kesehatan
bisa lebih dekat,” kata warga
Desa Sumillan, Syamsul Mattoreang,
Senin, 23 Maret.
Menurut Syamsul, bidan desa selama
ini hanya memanfaatkan rumah
dinas yang berukuran 3x3 meter sebagai
tempat melayani warga untuk
berobat.
Kepala Dinas Kesehatan Enrekang,
Iriani ketika dikonfirmasi kemarin
juga heran Pustu Desa Sumillan
terbengkalai. “Saya juga tidak
tahu mengapa kontraktornya (CV
Aroma Utama Corp, red) tidak menyelesaikan
pekerjaan. Yang jelas,
tidak ada kerugian keuangan dalam
proyek ini karena kita hanya membayarkan
sesuai dengan realiasasi fisik
pekerjaan,” kata Iriani.
Iriani berjanji akan melanjutkan
pekerjaan pembangunan Pustu tersebut
tahun ini agar segera dimanfaatkan
warga.