Rabu, 30 Desember 2009

Dewan Kembali Kaji Ranperda Pemekaran

ENREKANG -- DPRD Enrekang kembali akan mengaji empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemekaran empat kecamatan. Empat Ranperda tersebut telah diajukan eksekutif ke DPRD sejak 2008.

Pembahasan dipending lantaran ada instruksi Menteri Dalam Negeri yang melarang pemekaran sebelum pemilihan presiden.

Empat Ranperda tersebut adalah pembentukan Kecamatan Tallu Madika pecahan Kecamatan Enrekang, Bambapuang (pecahan Anggeraja), Banti (pecahan Baraka), serta Matajang (pecahan Maiwa). Pembahasan empat Ranperda itu kini menjadi tanggung jawab anggota DPRD periode 2009-2014.

"Kita pelajari dahulu apakah pembentukan empat kecamatan itu sudah memenuhi syarat atau tidak. Kalau memang sudah memenuhi syarat, mengapa tidak dilaksanakan,� jelas Wakil Ketua DPRD Enrekang, M Taming.

Dia mengatakan, DPRD merespons positif rencana pemekaran kecamatan itu jika sesuai mekanisme. "Tapi kalau hasil kajian kita (DPRD, red) ternyata pembentukan kecamatan itu tidak memenuhi syarat, maka tentu kita serahkan kembali ke eksekutif untuk mempelajarinya,� ujar legislator Partai Persatuan Daerah ini.

Kepala Bagian Hukum Setda Enrekang, Syafruddin Sofi, menakui eksekutif hanya menunggu keputusan dari DPRD, sebab Ranperda tersebut sudah lama diserahkan. "Kami hanya menunggu pembahasannya dilanjutkan atau tidak," ujarnya. (fajar)

Tidak ada komentar: