Sabtu, 08 Agustus 2009

Kerugian Negara Harus Tuntas Enam Bulan

ENREKANG -- Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPGR) bentukan Pemerintah Kabupaten Enrekang diminta untuk menuntaskan pengembalian seluruh kerugian negara yang mencapai Rp 16 miliar paling lambat enam bulan. Jadwal itu sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Rekomendasi BPK mengatakan bahwa pengembalian temuan kerugian negara ini harus dituntaskan dalam enam bulan. Untuk itu, pekan depan kami akan rapat dengan tim TPGR untuk membahas masalah ini," ungkap Hal Sekretaris Kabupaten Enrekang, M Amiruddin didampingi Asisten III, Irfan Barung, Kepala Dinas Perhubungan Infokom Kebudayaan dan Pariwisata, Muh Arfah Rauf dan Kabag Humas Setda

Enrekang, Andi Sujasman saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Jumat, 7 Agustus.
Dia memaparkan, temuan kerugian negara sesuai hasil audit BPK tersebut merupakan akumulasi dari kerugian negara yang terjadi sejak 2003.

Masalah tersebut hingga kini belum terselesaikan. "Jadi temuan ini bukan hanya pada tahun anggaran 2008, tapi sejak zaman kepemimpinan Bupati Iqbal Mustafa," kata Amiruddin. Sebenarnya, lanjut dia, Pemkab sudah menagih 50 persen dari total Rp 16 miliar kerugian negara sesuai temuan BPK. Hanya, pelaporan administrasi pengembalian dana tersebut ke kas daerah belum diserahkan SKPD saat audit BPK sehingga tetap menjadi temuan BPK.

"Kami optimis temuan ini bisa ditagih seluruhnya dalam waktu dekat. Sebagian besar dari temuan ini merupakan kewajiban pengembalian dari pihak ketiga dan kami akan mengambil sikap tegas terhadap pihak ketiga yang memiliki tunggakan. Jika sulit ditagih, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum," tegasnya. (kas)

Kamis, 06 Agustus 2009

Temuan BPK Dianggap Memalukan, Anggota DPRD Gebrak Meja

ENREKANG -- Rapat gabungan Komisi DPRD Kabupaten Enrekang yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2008 Bupati Enrekang dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan 2008 sempat diwarnai ketegangan.

Salah satu hal yang paling disoroti adalah temuan BPK bahwa kerugian negara mencapai Rp 16 miliar. Jumlah itu dianggap kalangan dewan sangat memalukan. Penilaian itu disampaikan anggota Komisi I, Sainuddin Musa.

Dalam rapat tersebut, Sainuddin mengatakan, jumlah temuan BPK terkait kerugian negara dari tahun ke tahun terus meningkat. Ironisnya, kata dia, tim tindak lanjut yang dinilai tidak bekerja, selalu jadi rekomendasi BPK yang berulang-ulang setiap tahun.

"Temuan BPK tahun sebelumnya tidak mencapai puluhan miliar. Tahun ini jumlahnya yang sudah mencapai Rp 16 miliar ini sangat memalukan. Saya pribadi sangat malu karena saya sisa 12 hari menjadi anggota DPRD, sementara tidak ada perubahan yang bisa kita lakukan, apakah Pemda juga tidak malu kepada masyarakat," ujar Sainuddin.

Saat rapat tersebut, dia sempat menggebrak meja lantaran pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua DPRD Enrekang, Rassangan, menyela saat Sainuddin masih berbicara. "Tunggu dulu pimpinan, saya masih ingin berbicara.

Apa gunanya kita bertengkar dalam rapat ini kalu nantinya tidak ada hasil yang dicapai. Kalau pimpinan tidak memberikan saya kesempatan, lebih baik saya tinggalkan rapat ini," tegas Sainuddin sambil menggebrak meja.

Rapat tersebut dihadiri asisten I Pemkab Enrekang, Kasmin Karumpa, Kabag Pemerintahan Setda, Muslimin, Kabid Pengeluaran, Mahluddin, dan Kabid Penerimaan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Abdul Latif, Sekkab Enrekang, M Amiruddin.

Menanggapi hal ini, Amiruddin menyatakan bahwa temuan BPK tersebut merupakan kewajiban pengembalian dari pihak ketiga ataupun bendahara pegawai. Hal itu segera ditagih tim tindak lanjut.
"Kalu memang sulit ditagih, maka kami akan serahkan penyelesaiannya melalui jalur hukum," janji Amiruddin. (kas)