Selasa, 28 April 2009

Hakim Pertanyakan Uang BB Sertifikat Prona

ENREKANG — Sidang kasus pungutan liar (pungli) sertifikat program nasional (prona) di Desa
Saruran, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, dengan terdakwa Rusman dan Musafir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Enrekang, Selasa, 28 April. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Enrekang, Ambo Masse mempertanyakan uang barang bukti (BB) yang diajukan di persidangan. Pasalnya, uang sebesar Rp 37.500.000 tersebut, dalam kondisi mulus dan menggunakan segel Bank Danamon, sementara pengakuan saksi dalam sidang, Narlan Simen (Kades Saruran), saat menyerahkan uang tersebut ke penyidik Polres Enrekang,kondisi uang hanya diikat menggunakan
gelang karet. “Yang menjadi pertanyaan kenapa uangnya kok menggunakan segel Bank Danamon atau uangnya didepositokan dulu lalu diambil bunganya?” tanya Ambo Masse, dalam sidang, kepada saksi Narlan Simen. “Saya juga tidak tahu Pak, karena uang yang saya serahkan ke penyidik di Polres hanya Rp 18.500.000 dan hanya diikat karet,” jawab Narlan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Enrekang, Tuwo langsung meluruskan pertanyaan hakim tersebut. Dia menjelaskan, selain dana yang disetor kepala desa di penyidik, pihak kejaksaan juga menyita uang sebesar Rp 19 juta yang lebih awal diserahkan kepala desa kepada terdakwa Rusman dan Musafir (keduanya pejabat Badan Pertanahan Nasional Enrekang), sehingga totalnya Rp 37.500.000. Sidang akan dilanjutkan kembali Selasa, pekan depan.(fajar)

Minggu, 26 April 2009

MANOHARA TAHU BAHASA DURI

MAKASSAR, TRIBUN - Nurul Achmad, nenek Manohara Odelia Pinot dari garis ibu, mengatakan bahwa Manohara adalah cucu yang menyenangkan dan pintar. Meski lama tinggal di Perancis, Manohara ternyata masih bisa berbahasa Duri (Enrekang).

"Manohara pandai berbahasa Inggris, Indonesia, Perancis, dan tentu saja Duri," kata Nurul kepada wartawan di salah satu gedung di Jl Bajiminasa, Sabtu (25/4).

Manohara adalah istri Putra Mahkota Kerajaan Kelantan, Malaysia, Tengku Fachri, yang belakangan dikabarkan disekap dalam wilayah kerajaan. Sampai saat ini Manohara belum diketahui keadaannya terlebih ia sudah lama tidak berkomunikasi dengan keluarganya.

Menurut Nurul, meski lama tinggal di luar negeri, Manohara selalu didampingi keluarga dari pihak ibu. Orang inilah yang biasa bercakap dengan Manohara dengan bahasa Duri.
"Kalau dia mau tidur, ia selalu menelepon saya. Panggilan akrabnya kepada saya sebagai nenek yakni Mama Pua," kata Nurul, warga Mandai, Maros(TRIBUN TIMUR)

JEJAK MANOHARA-Berdarah Enrekang-Duri, Besar di Prancis

NENEK Manohara, Nurul Ahmad menolak anggapan bahwa pihaknya silau dengan harta kekayaan yang dimiliki putra raja Kelantan itu.“Bukan itu, bukan harta. Ku Titi (panggilan Nenek Mano ke Fakhry) punya akhlak yang baik, santun, dan pintar mengaji,” terang Nurul Ahmad dalam konferensi pers di Jalan Baji Minasa, Makassar, Sabtu 25 April. Nenek Mano yang kerap dipanggil Mama Pua atau Bunda Nurul, menjelaskan keberadaan Ku Titi sebagai pangeran dari Kerajaan Kelantan merupakan nilai tambah saja. Bunda Nurul mengungkapkan, jika pihak keluarga silau denganharta yang dimiliki suami Mano, saat ini keadaan ekonomi keluarga akan berlebihan. Namun, keadaan keluarga biasa-biasa saja. Kepribadian Mano, sangat baik dan orang yang peduli dengan mahkluk hidup. Bahkan, tutur Bunda Nurul, Mano pernah menaburkan gula pada semutsemut yang sedang jalan beriring. Dengan sifat yang seperti itu,
tidak layak bagi Mano mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari keluarga suaminya. Dalam konferensi pers, Bunda Nurul menyempatkan diri menunjukkan empat album foto, yang terdiri daru foto resepsi pernikahan Mano di Kerajaan Kelantan Malaysia, yang tampak keluarga kerajaan dan keluarga Mano. Serta foto-foto Mano saat kecil hingga berusia 15 tahun. Bukan hanya itu. Bunda Nurul juga meminta pemerintah Malaysia dan Kerajaan Kelantan membuka komunikasi antaraManohara dengan keluarganya. “Selama ini pihak keluarga sama sekali tidak diberi kesem-patan untuk berkomunikasi dengan Manohara,” ujar Bunda Nurul. Menanggapif foto-foto yang dilansir pihak Kerajaan Kelantan mengenai kegiatan Mano di lingkungan kerajaan, Bunda Nurul tidak memercayai kondisi Mano di dalam foto tersebut. “Kalau foto-foto itu benar, kenapa kami dilarang komunikasi dengan Mano,” tukasnya. Komunikasi terakhir pihak keluarga dengan Manohara terjadi pada Februari 2008. Saat itu Mano, panggilan Manohara, baru saja melarikan diri dari lingkungan Kerajaan Kelantan dan kembali ke Indonesia. Namun sayangnya,
saat itu Mano tidak bercerita keadaan sebenarnya ke keluarga. Hingga akhirnya, pihak Kerajaan
Kelantan menjemput Mano dan mengajak keluarganya untukumroh. Saat itu Permaisuri Kelantan menghubungi Bunda Nurul untuk umroh bersama. Saat itu, Mano sendiri sebenarnya tidak mau menerima tawaran umroh dari mertuanya, setelah melarikan diri dari Malaysia. Mano baru mau berangkat setelah dibujuk oleh dirinya. Oleh karena itu Bunda Nurul merasa bersalah atas masalah yang kemudian menimpa cucunya. Bunda Nurul juga mempertanyakan
statement Duta Besar Malaysia, Da’i Bachtiar yang menyatakan Mano dalam keadaan baik-baik saja. Menurutnya, informasi tersebut tidak akurat karena hanya didapatkan dari keluarga kerajaan Kelantan. Di mata Bunda Nurul, Mano adalah anak yang pendiam, pemalu dan tertutup. Selain itu, Mano juga adalah anak yang selalu berbakti pada orang tuanya.
Bunda Nurul mengaku pernah berada di Kuala Lumpur saat Tengku Muhammad Fakhri mengajak Mano ikut pulang ke Kelantan. Namun dia tidak bisa bertemu dengan Mano karena pihak Kerajaan enggan memberikan izin masuk ke daerah Kelantan. “Saya tidak memaksa masuk ke daerah kerajaan, karena saya orang beragama, jika tidak diizinkan, saya tidak akan kesana,” kata Bunda Nurul. Bunda Nurul membeberkan, Mano adalah gadis berdarah
Bugis bagian Duri, Enrekang. Kakek Mano adalah orang Enrekang asli, begitupun dengan ibunya, Daisy Fajaria. Sedangkan bapak model cantik ini adalah warga Prancis. Mano lahir di Jakarta 28 Februari 1992 dan besar di Prancis. Di sanalah dia bertemu dengan putra mahkota kerajaan Kelantan, Tengku Tumenggung Muhammad Fakhri. Terindikasi Traficking Pemerhati perempuan yang juga ketua dewan pembina Aman Sulsel, Sri Endang Sukarsih, menilai kasus model berdarah Duri Enrekang ini sudah terindikasitrafficking. Berdasarkan keterangan
dari keluarga korban, indikasi trafficking itu terlihat saat Mano dilarang untuk menghubungi keluarganya. Indikasi lainnya, terlihat saat Mano akan berangkat ke Kelantan. Saat itu, Mano dipisahkan mobil yang dikendarai ibunya. Begitupun saat hendak naik ke pesawat, ibu Mano, Daisy Fajaria dilarang untuk menaiki pesawat. “Ini semua sudah masuk dalam kategori trafficking, jadi harus secepatnya ditangani,” jelas Sri. Sri mengatakan, seharusnya pemerintah provinsi Sulsel harus bersikap mengenai kasus ini. Apalagi Mano adalah warga keturunan
Duri, Enrekang. “Semua negara menyetujui untuk melakukan penghapusan trafficking ini. Jadi siapapun pelaku trafficking harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk putra Mahkota Kerajaan Kelantan,” kata Sri. (Fajar)

Jumat, 24 April 2009

Kepala SMAN 1 Baraka Dicopot

ENREKANG — Wakil Bupati Enrekang, Nur Hasan, memastikan
pencopotan jabatan Alimin sebagai Kepala SMA Negeri 1
Baraka. Alimin dicopot dari jabatannya setelah resmi ditahan di rumah tahanan negara (Rutan)
Enrekang. Alimin dijebloskan ke Rutan Enrekang usai divonis enam bulan pidana penjara dan denda Rp 6 juta subsider satu bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan
pelanggaran pidana Pemilu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Enrekang.
Alimin yang ditahan sejak Senin, 20 April, terbukti menggunkaan fasilitas negara untuk mengampanyekan salah seorang caleg dari Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB) yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri, Iis Dartalia Alimin. Tak hanya itu, Alimin juga dinilai melakukan intimidasi terhadap tiga siswanya untuk memilih Iis saat Pemilu, 9 April.
Sebagai pengganti Alimin, Nur Hasan mengatakan, pihaknya segera menunjuk pelaksana tugas
Kepala SMAN 1 Baraka. Namun, Nur Hasan belum menyebut nama pengganti Alimin. “Bisa saja
berasal dari internal SMAN 1 Baraka dan bisa juga ditunjuk dari luar sekolah,” jelasnya.
Nur Hasan menambahkan, vonis majelis hakim membuat track record Alimin cacat, sehingga
harus dievaluasi kembali setelah be-bas dari tahanan. “Kalau Pak Alimin sudah bebas, tidak otomatis menempati jabatannya kembali,” katanya.

Senin, 20 April 2009

TALUD STADIUN ENREKANG ROBOH LAGI

ENREKANG — Kualitas talud stadion Enrekang patut dipertanyakan. Pasalnya, untuk kesekian
kali, talud stadion tersebut rubuh setelah diguyur hujan. Berdasarkan catatan Fajar, sejak
periode Januari-April 2009, talud stadion yang dikerjakan kontraktor dari PT Sulawesi Permai tersebut sudah mengalami kerusakan tiga kali. Terakhir, Kamis malam, 16 April, setelah hujan deras, talud stadion setinggi lima meter tersebut rubuh pada empat titik. Dua titik di sisi bagian barat stadion, tepatnya di belakang tribun tertutup sepanjang lebih kurang 100 meter. Dua titik lainnya, di bagian selatan samping tribun tertutup juga sepanjang 100 meter. Kerusakan talud di bagian barat tersebut merupakan yang kedua kalinya setelah pihak kontraktor memperbaiki talud yang rubuh pada Februari lalu tersebut. Titik tersebut rubuh kembali bahkan lebih parah
dari kerusakan sebelumnya. Kepala Dinas PU Enrekang, Werang Umar ketika dikonfirmasi,
Senin, 20 April, mengatakan bahwa kerusakan talud stadion tersebut murni akibat bencana alam. Namun demikian, kata Werang, masalah ini masih menjadi tanggung jawab kontraktor untuk memperbaiki, karena proyek tersebut masih dalam masa pemeliharaan. “Jadi masih kontraktor yang tanggung. Sekarang pihak kontraktor sudah mulai bekerjauntuk memperbaiki kembali talud yang rubuh,” kata Werang.(FAJAR)

Kamis, 16 April 2009

JPU-PH Terdakwa Saling Bantah

ENREKANG — Sidang kasus dugan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Sub Terminal Agro (STA) Desa Sumillan, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, memasuki babakan baru. Menjelang sidang putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Enrekang dengan Penasihat
Hukum (PH) terdakwa saling bantah. Setelah jaksa menuntut 15 bulan penjara plus denda Rp 50 juta terhadap terdakwa Rohani Toto (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian enrekang pada sidang dua pekan sebelumnya, PH terdakwa langsung menyampaikan pembelaan
pekan lalu. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Enrekang, Rabu, 15 April, giliran JPUyang memberikan sanggahan atau replik terhadap pembelaan PH terdakwa. Dalam replik yang
dibacakan JPU masing-masing Suherman dan IG Lanang dalam sidang tersebut, JPU menilai, terdakwa Rohani Toto telah menyalahgunakan kewenangan karena menandatangani
persetujuan penyerahan proyek dari kontraktor, sementara proyek tersebut belum rampung 100 persen. “Untuk itu, mohon kepada majelis hakim agar menolak nota pembelaan terdakwa serta menjatuhkan hukuman satu tahun tiga bulan kepada terdakwa,” kata Suherman. Mendengar replik dari JPU, tim PH terdakwa, Muh Ompo Massa menyatakan akan melakukan duplik atau sanggahan atas replik JPU. Ompo Massa mengatakan, tuntutan JPU yang penyatakan tedakwa selaku PPK proyek tersebut telah menyalahgunakan kewenangannya karena menerima penyerahan proyek tersebut meski belum rampung 100 persen sesuai hasil audit BPKP, tak bisa diterima. “Perlu diketahui bahwa BPKP melakukan audit investigasi sepuluh bulan setelah penyerahan proyek STA, sehingga hasil audit tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menuntut terdakwa. Bisa saja proyek itu mengalami kerusakan setelah penyerahan,
makanya kami akan melakukan duplik atas replik JPU,” ujar Ompo. Sidang akan digelar kembali Rabu pekan depan dengan agenda duplik PH terdakwa Rohani Toto atas replik JPU.
Terdakwa Andi Abdillah dalam kasus yang sama, juga menjalani persidangan kemarin dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU.

Selasa, 07 April 2009

Kabag Hukum: SPPD Penuh Kebohongan ENREKANG

Kepala Bagian Hukum Setkretariat Daerah Enrekang, Syafruddin Sofi, menegaskan bahwa biaya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diterima pejabat saat melakukan perjalanan dinas selama ini penuh kebohongan. Dia mengungkapkan, biaya kunjungan kerja atau tugas dinas setengah hari, nyatanya dianggarkan selama tiga hari. “Artinya, lebih banyak waktu yang digunakan untuk jalanjalan dibanding menjalankan tugas negara. Kalau kita berpatokan pada SPPD tahun sebelumnya, itu lebih banyak bohongnya, karena kita hanya kunjungan setengah hari, tapi kita ambil paket tiga hari,” tutur Syafruddin saat rapat dengan anggota panitia musyawarah DPRD Enrekang, Senin, 6 April. Wakil Ketua DPRD Enrekang, Mustakim, yang memimpin rapat menyarankan agar kunjungan kerja panitia khusus (Pansus) DPRD Enrekang yang membahas tentang Ranperda sistem kesehatan Enrekang dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) agar dilakukan ke daerah yang sesuai dengan karakter wilayah Kabupaten Enrekang. Pembahasan dua Ranperda tersebut akan dimulai pada
tingkat Pansus DPRD Enrekang 15 April. Pansus dalam rapat kemarin juga memastikan akan melakukan kunjungan kerja ke luar daerah. (FAJAR)

Jumat, 03 April 2009

Kepala Satpol PP Enrekang Diperiksa

Terkait Kasus Mark Up Dana Pakaian Dinas
ENREKANG — Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Enrekang, Abdullah Muji, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Jumat, 3 April. Pemeriksaan Abdullah dimulai pukul 09.00 Wita dan terakhir 11.30 Wita di ruang Kasi Intel Kejari Enrekang. Abdullah diperiksa jaksa terkait kasus dugaan mark up (penggelembungan) dana pengadaan pakaian dinas Linmas sebesar Rp 200 juta lebih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Enrekang Agustus 2008. Kasi Intel Kejari Enrekang, Harifin Sanrang, usai pemeriksaan mengatakan, Abdullah diperiksa dalam kapasitasnya selaku kuasa pengguna anggaran pengadaan pakaian dinas Linmas. Sebelumnya, kata Harifin, penyidik kejaksaan juga telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi. Di antaranya Sekkab Enrekang, M Amiruddin, Kepala Bappeda Enrekang, Andi Hamzah, Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Chairul Latanro, serta beberapa pejabat daerah yang mengetahui alokasi anggaran pakaian dinas Linmas. “Sekarang giliran Kepala Satpol PP yang kita periksa sebagai kuasa pengguna anggaran. Pemeriksaan Kepala Satpol PP ini masih akan ita lanjutkan untuk melengkapi data-data,” jelas Harifin. Harifin menyebutkan, pihaknya baru mencecar 12 pertanyaan
pengantar kepada Abdullah mengingat pemeriksaan kali ini bertepatan hari Jumat. “Sementara untuk pertanyaan
pokok sekaitan dengan pengadaan pakaian dinas Linmas dilanjutkan pada pemeriksaan berikutnya. Tapi perlu saya tegaskan, belum ada tersangka dalam kasus ini, kita masih dalam tahap penyelidikan,” papar Harifin.
Penyidik Kejari Enrekang juga memeriksa pimpinan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Enrekang 2007, Drs Ansar. Dia diperiksa penyidik terkait penggunaan DAK untuk rehabilitasi gedung SD Negeri Bolang, Kecamatan Alla yang hingga kini belum bisa dimanfaatkan.(fajar)

Kamis, 02 April 2009

DIRUT PT ASILLA RISKA DITUNTUT 1,5 TAHUN

ENREKANG — Setelah Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Dinas Pertanian Enrekang, Ir Rohani
Toto, giliran Dirut PT Asilla Riska, Andi Abdilla,
kontraktor proyek, mendengarkan tuntutan. Dia
dituntut satu tahun lima bulan kurungan plus denda
Rp 50 juta dalam kasus dugaan korupsi pembangunan
sarana dan prasarana Sub Terminal Agro (STA)
Desa Sumillan, Enrekang 2008.
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi
yang dinilai merugikan keuangan negara sebesar
Rp 52 juta tersebut digelar di Pengadilan
Negeri (PN) Enrekang, Rabu petang, 1 April. Jaksa
penuntut umum (JPU) Kejari Enrekang, Suherman,
mengatakan bahwa jaksa menuntut kontraktor
proyek itu lebih tinggi dibanding PPK. Kontraktor
dalam hal ini Andi Abdilla, bertindak selaku inisiator
pelaksana proyek itu.
Mengenai denda sebesar Rp 50 juta, kata Suherman,
itu merupakan nilai denda terendah dalam
kasus korupsi. Kedua terdakwa dalam kasus ini
dikenakan pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 tahun
1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU
No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan
agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa,”
ujar Suherman, Kamis, 2 April.

DIRUT PT ASILLA RISKA DITUNTUT 1,5 TAHUN

ENREKANG — Setelah Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Dinas Pertanian Enrekang, Ir Rohani
Toto, giliran Dirut PT Asilla Riska, Andi Abdilla,
kontraktor proyek, mendengarkan tuntutan. Dia
dituntut satu tahun lima bulan kurungan plus denda
Rp 50 juta dalam kasus dugaan korupsi pembangunan
sarana dan prasarana Sub Terminal Agro (STA)
Desa Sumillan, Enrekang 2008.
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi
yang dinilai merugikan keuangan negara sebesar
Rp 52 juta tersebut digelar di Pengadilan
Negeri (PN) Enrekang, Rabu petang, 1 April. Jaksa
penuntut umum (JPU) Kejari Enrekang, Suherman,
mengatakan bahwa jaksa menuntut kontraktor
proyek itu lebih tinggi dibanding PPK. Kontraktor
dalam hal ini Andi Abdilla, bertindak selaku inisiator
pelaksana proyek itu.
Mengenai denda sebesar Rp 50 juta, kata Suherman,
itu merupakan nilai denda terendah dalam
kasus korupsi. Kedua terdakwa dalam kasus ini
dikenakan pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 tahun
1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU
No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan
agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa,”
ujar Suherman, Kamis, 2 April.

PPK Proyek STA SUMILLAN Didakwa 1,3 Tahun

ENREKANG — Setelah sempat tertunda pekan lalu, sidang korupsi pembangunan sarana dan prasarana Sub Terminal Agro (STA) Desa Sumillan, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang Kembali digelar di ruang sidang PN Enrekang, Rabu, 1 April. Agenda sidang, pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Enrekang. Kedua terdakwa menjalani persidangan terpisah. Sidang pertama mendudukkan terdakwa dua, Ir Rohani Toto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian Enrekang dalam proyek APBN senilai Rp 1,5 miliar tersebut. Rohani selaku terdakwa dituntut JPU, Suherman SH dan I G Lanang SH, berupa
hukuman 1 tahun 3 bulan penjara plus denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Rohani dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan selaku PPK dalam proyek ini. Dia membuat berita acara persetujuan penerimaan proyek yang tidak sesuai dalam kontrak. Kepala Bidang Produksi Hortikultura Dinas Pertanian Enrekang tersebut dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan. Pasalnya, proyek tersebut belum rampung 100 persen, namun terdakwa telah menyatakan rampung 100 persen dan menyetujui permohonan PT Asilla Riska, Andi Abdilla (terdakwa satu) sebagai rekanan mencairkan dana proyek. Akibat perbuatan terdakwa tersebut dalam tuntutan JPU yang dibacakan secara bergantian itu, negara dirugikan sebesar Rp 52 juta.
“Untuk itu, kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa Ir Rohani Toto, terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara plus denda 50 juta subsider 3 bulan penjara,” kata JPU, Suherman dalam sidang tersebut. Direktur PT Asilla Riska, Andi Abdilla, selaku terdakwa satu dinilai melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 19 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi.(FAJAR)