Selasa, 28 April 2009

Hakim Pertanyakan Uang BB Sertifikat Prona

ENREKANG — Sidang kasus pungutan liar (pungli) sertifikat program nasional (prona) di Desa
Saruran, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, dengan terdakwa Rusman dan Musafir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Enrekang, Selasa, 28 April. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Enrekang, Ambo Masse mempertanyakan uang barang bukti (BB) yang diajukan di persidangan. Pasalnya, uang sebesar Rp 37.500.000 tersebut, dalam kondisi mulus dan menggunakan segel Bank Danamon, sementara pengakuan saksi dalam sidang, Narlan Simen (Kades Saruran), saat menyerahkan uang tersebut ke penyidik Polres Enrekang,kondisi uang hanya diikat menggunakan
gelang karet. “Yang menjadi pertanyaan kenapa uangnya kok menggunakan segel Bank Danamon atau uangnya didepositokan dulu lalu diambil bunganya?” tanya Ambo Masse, dalam sidang, kepada saksi Narlan Simen. “Saya juga tidak tahu Pak, karena uang yang saya serahkan ke penyidik di Polres hanya Rp 18.500.000 dan hanya diikat karet,” jawab Narlan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Enrekang, Tuwo langsung meluruskan pertanyaan hakim tersebut. Dia menjelaskan, selain dana yang disetor kepala desa di penyidik, pihak kejaksaan juga menyita uang sebesar Rp 19 juta yang lebih awal diserahkan kepala desa kepada terdakwa Rusman dan Musafir (keduanya pejabat Badan Pertanahan Nasional Enrekang), sehingga totalnya Rp 37.500.000. Sidang akan dilanjutkan kembali Selasa, pekan depan.(fajar)

Tidak ada komentar: