Kamis, 04 Juni 2009

Kasus STA Sumillan Seret Tersangka Baru

ENREKANG — Kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana Sub Terminal Agro (STA)
Desa Sumilllan, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, bakal mendudukkan terdakwa baru. Sebelumnya kontraktor proyek tersebut, yakni Dirut PT Asilla Riska, Andi Abdilla dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian Enrekang, Rohani Toto, telah divonis masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Proyek 2007 dengan anggaran APBN senilai Rp 1,5 miliar tersebut, kini menyeret tersangka baru, yakni konsultan pengawas, Arman Pana. Kejari Enrekang telah menetapkan, Arman selaku tersangka dalam kasus ini. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Enrekang, Ishaq SH, mengatakan bahwa dalam waktu dekat, berkas pemeriksaan Arman beserta bukti-bukti lainnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Enrekang. “Kasus ini terus kami kembangkan. Setelah dua tersangka sudah divonis sekarang konsultan pengawasnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu dekat
berkasnya sudah kami serahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” jelas Ishaq, Rabu, 3 Juni.
Ishaq menjelaskan, konsultan pengawas dalam proyek ini dijadikan sebagai tersangka karena
dinilai lalai dalam menjalankan tugas. “Konsultannya menjadi tersangka karena dia (Arman, red)
tidak becus dalam menjalankan tugas,” tegas Ishaq. Yang jelas, kata dia, Kejari akan terus mengust kasus ini hingga benar-benar tuntas.

Tidak ada komentar: