Kamis, 02 April 2009

PPK Proyek STA SUMILLAN Didakwa 1,3 Tahun

ENREKANG — Setelah sempat tertunda pekan lalu, sidang korupsi pembangunan sarana dan prasarana Sub Terminal Agro (STA) Desa Sumillan, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang Kembali digelar di ruang sidang PN Enrekang, Rabu, 1 April. Agenda sidang, pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Enrekang. Kedua terdakwa menjalani persidangan terpisah. Sidang pertama mendudukkan terdakwa dua, Ir Rohani Toto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian Enrekang dalam proyek APBN senilai Rp 1,5 miliar tersebut. Rohani selaku terdakwa dituntut JPU, Suherman SH dan I G Lanang SH, berupa
hukuman 1 tahun 3 bulan penjara plus denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Rohani dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan selaku PPK dalam proyek ini. Dia membuat berita acara persetujuan penerimaan proyek yang tidak sesuai dalam kontrak. Kepala Bidang Produksi Hortikultura Dinas Pertanian Enrekang tersebut dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan. Pasalnya, proyek tersebut belum rampung 100 persen, namun terdakwa telah menyatakan rampung 100 persen dan menyetujui permohonan PT Asilla Riska, Andi Abdilla (terdakwa satu) sebagai rekanan mencairkan dana proyek. Akibat perbuatan terdakwa tersebut dalam tuntutan JPU yang dibacakan secara bergantian itu, negara dirugikan sebesar Rp 52 juta.
“Untuk itu, kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa Ir Rohani Toto, terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara plus denda 50 juta subsider 3 bulan penjara,” kata JPU, Suherman dalam sidang tersebut. Direktur PT Asilla Riska, Andi Abdilla, selaku terdakwa satu dinilai melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 19 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi.(FAJAR)

Tidak ada komentar: