Selasa, 09 Juni 2009

Penjual Kawasan Hutan Serahkan Diri

ENREKANG — Tersangka utama dalam kasus penjualan kawasan hutan lindung di Desa Lebang,
Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, Makmur Karumpa, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Enrekang, Senin, 8 Juni. Dia sempat menjadi buronan penyidik Polres sepekan. Saat tiba di Mapolres, Makmur langsung menghadap ke bagian Reskrim dan selanjutnya menjalani pemeriksaan. Sayangnya proses pemeriksaan tersangka utama itu tertutup. Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Muh Natsir S, mengatakan bahwa sebelum menyerahkan diri, penyidik sudah melakukan pencarian terhadap Makmur ke Makassar dan Kabupaten Wajo. “Kami bahkan akan melakukan pengejaran hingga ke Palu, tapi syukurlah karena tersangka sudah menyerahkan diri,” tandas Natsir, Senin, 8 Juni. Dia menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan segera merampungkan berkas para tersangka, termasuk 12 tersangka yang terlebih dahulu diamankan polisi. “Kalau tersangka Gito dan 11 anak buahnya, itu bertindak selaku pembeli, sementara Makmur selaku penjual kawasan hutan,” ujarnya. Untuk melengkapi
berkas pemeriksaan para tersangka, dalam waktu dekat mantan Bupati Enrekang, M Lody Sindangan, segera dimintai keterangan sebagai saksi terkait rekomendasi bupati yang dijadikan
alasan tersangka untuk menjual kawasan hutan lindung itu. “Isu yang berkembang di masyarakat Enrekang selama ini bahwa bupati yang mengeluarkan rekomendasi kepada tersangka, Makmur Karumpa yakni La Tinro La Tunrung. Perlu saya tegaskan bahwa yang mengeluarkan rekomendasi adalah Lody Sindangan bukan La Tinro yang saat itu mengundurkan diri lantaran maju mencalonkan diri sebagai bupati periode kedua,” papar Natsir.

Tidak ada komentar: