Selasa, 07 April 2009

Kabag Hukum: SPPD Penuh Kebohongan ENREKANG

Kepala Bagian Hukum Setkretariat Daerah Enrekang, Syafruddin Sofi, menegaskan bahwa biaya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diterima pejabat saat melakukan perjalanan dinas selama ini penuh kebohongan. Dia mengungkapkan, biaya kunjungan kerja atau tugas dinas setengah hari, nyatanya dianggarkan selama tiga hari. “Artinya, lebih banyak waktu yang digunakan untuk jalanjalan dibanding menjalankan tugas negara. Kalau kita berpatokan pada SPPD tahun sebelumnya, itu lebih banyak bohongnya, karena kita hanya kunjungan setengah hari, tapi kita ambil paket tiga hari,” tutur Syafruddin saat rapat dengan anggota panitia musyawarah DPRD Enrekang, Senin, 6 April. Wakil Ketua DPRD Enrekang, Mustakim, yang memimpin rapat menyarankan agar kunjungan kerja panitia khusus (Pansus) DPRD Enrekang yang membahas tentang Ranperda sistem kesehatan Enrekang dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) agar dilakukan ke daerah yang sesuai dengan karakter wilayah Kabupaten Enrekang. Pembahasan dua Ranperda tersebut akan dimulai pada
tingkat Pansus DPRD Enrekang 15 April. Pansus dalam rapat kemarin juga memastikan akan melakukan kunjungan kerja ke luar daerah. (FAJAR)

Tidak ada komentar: