Kamis, 02 April 2009

DIRUT PT ASILLA RISKA DITUNTUT 1,5 TAHUN

ENREKANG — Setelah Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Dinas Pertanian Enrekang, Ir Rohani
Toto, giliran Dirut PT Asilla Riska, Andi Abdilla,
kontraktor proyek, mendengarkan tuntutan. Dia
dituntut satu tahun lima bulan kurungan plus denda
Rp 50 juta dalam kasus dugaan korupsi pembangunan
sarana dan prasarana Sub Terminal Agro (STA)
Desa Sumillan, Enrekang 2008.
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi
yang dinilai merugikan keuangan negara sebesar
Rp 52 juta tersebut digelar di Pengadilan
Negeri (PN) Enrekang, Rabu petang, 1 April. Jaksa
penuntut umum (JPU) Kejari Enrekang, Suherman,
mengatakan bahwa jaksa menuntut kontraktor
proyek itu lebih tinggi dibanding PPK. Kontraktor
dalam hal ini Andi Abdilla, bertindak selaku inisiator
pelaksana proyek itu.
Mengenai denda sebesar Rp 50 juta, kata Suherman,
itu merupakan nilai denda terendah dalam
kasus korupsi. Kedua terdakwa dalam kasus ini
dikenakan pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 tahun
1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU
No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan
agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa,”
ujar Suherman, Kamis, 2 April.

Tidak ada komentar: