Selasa, 13 Oktober 2009

Terdakwa Berkeliaran, Majelis Hakim Dongkol

ENREKANG -- Ketua Majelis Hakim dalam kasus kecelakaan lalulintas yang mendudukkan anggota DPRD Enrekang, Rubing, sebagai terdakwa dongkol. Pemicunya, terdakwa berkeliaran saat sidang sudah dimulai di Pengadilan Negeri Enrekang, Selasa, 13 Oktober.

Ketua Majelis Hakim Ambo Masse saat mengetuk palu tanda sidang dibuka, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tuwo berteriak memanggil terdakwa Rubing. Hingga panggilan ketiga, anggota DPRD Enrekang itu tak juga muncul. Staf pengadilan dan kejaksaan Enrekang pun kalang kabut mencari terdakwa hingga ke masjid yang ada di samping Kantor PN Enrekang. Namun, Rubing tidak ditemukan.

Bosan menunggu, Ambo Masse kemudian mengetuk palu tanda sidang diskros dan meminta JPU segera mencari terdakwa. "Masa hakim yang menunggu terdakwa, maaf saja. Seharusnya terdakwa yang menunggu majelis hakim," ujar Ambo Masse menggerutu sambil meninggalkan ruang sidang menuju ke ruang kerjanya yang ada di lantai dua.

Sekira lima menit kemudian, terdakwa Rubing akhirnya tiba di kantor PN. Kepada petugas piket, Rubing mengaku meninggalkan kantor PN untuk keperluan menjemput saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.

Karena majelis hakim sudah mengetuk palu untuk menskors sidang, maka giliran terdakwa Rubing dan JPU yang menunggu, Sidang baru dilanjutkan kembali sekira 30 menit kemudian dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang itu masing-masing Usman dan Sukuruddin mengaku mengetahui jika terdakwa telah membuat kesepakatan damai dengan keluarga korban. "Terdakwa juga telah menyerahkan uang santunan sebesar Rp 30 juta kepada keluarga korban.

Uang tersebut untuk perbaikan traktor yang rusak karena ditabrak serta untuk keperluan takziah," kata Usman dalam keterangannya di hadapan majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (fajar)

Tidak ada komentar: