Rabu, 30 Desember 2009

Peserta Paket C Bayar Rp 700 Ribu

ENREKANG -- Komisi II DPRD Enrekang heran terhadap kebijakan penyelenggara ujian paket C yang membebani peserta dengan pungutan. Setiap peserta yang akan mengikuti ujian paket C wajib membayar Rp 700 ribu.

Ketua Komisi II, Arfan Renggong, menilai kebijakan tersebut sangat aneh. Pasalnya, untuk pendidikan formal saja mulai tingkat SD hingga SMA, pemerintah daerah telah membebaskan biaya ujian.

"Ini perlu mendapat perhatian karena biaya ujian untuk pendidikan formal telah dihapuskan, sementara pendidikan luar sekolah justru menetapkan biaya ujian yang begitu tinggi," tegas Arfan di Gedung DPRD Enrekang, Selasa, 29 Desember.

Dia menyatakan, Dinas Pendidikan harus menjelaskan biaya ujian yang dibebankan pada peserta ujian paket C. Sebagian besar peserta paket C gagal melanjutkan pendidikan ke sekolah formal akibat keterbatasan biaya.

"Jika program paket C seperti itu saja telah mematok biaya yang begitu besar, ke mana lagi anak-anak kita untuk mendapatkan pendidikan, khususnya bagi mereka yang ekonomi menengah ke bawah," kata legislator Partai Golkar itu.

Kepala Dinas Pendidikan Enrekang, Muh Arfah Rauf, ketika dikonfirmasi mengatakan, peserta paket C yang dipungut biaya hanya yang mengikuti pendidikan selama enam bulan. Sedangkan peserta paket C yang mengikuti pendidikan mulai dari kelas I hingga kelas III tidak dipunguti biaya.

"Memang ada pembayaran untuk paket C, tapi itu khusus bagi mereka yang hanya mengikuti pendidikan enam bulan. Dananya dikelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM," dalih Arfah.

Uang pembayaran peserta tersebut untuk membayar honor tutor atau tenaga pengajar dan biaya pengadaan buku. Dia mengaku sudah mengirim surat ke seluruh camat agar menyosialisasikan kepada masyarakat soal adanya peserta ujian paket C yang membayar. "Supaya masyarakat tidak bingung karena ada yang dipungut bayaran ada yang tidak," jelasnya. (fajar)

1 komentar:

ardhy ansyah mengatakan...

hay nak enrekang lam knal y.q ardhy nak balikpapan,,,