Jumat, 03 April 2009

Kepala Satpol PP Enrekang Diperiksa

Terkait Kasus Mark Up Dana Pakaian Dinas
ENREKANG — Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Enrekang, Abdullah Muji, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Jumat, 3 April. Pemeriksaan Abdullah dimulai pukul 09.00 Wita dan terakhir 11.30 Wita di ruang Kasi Intel Kejari Enrekang. Abdullah diperiksa jaksa terkait kasus dugaan mark up (penggelembungan) dana pengadaan pakaian dinas Linmas sebesar Rp 200 juta lebih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Enrekang Agustus 2008. Kasi Intel Kejari Enrekang, Harifin Sanrang, usai pemeriksaan mengatakan, Abdullah diperiksa dalam kapasitasnya selaku kuasa pengguna anggaran pengadaan pakaian dinas Linmas. Sebelumnya, kata Harifin, penyidik kejaksaan juga telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi. Di antaranya Sekkab Enrekang, M Amiruddin, Kepala Bappeda Enrekang, Andi Hamzah, Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Chairul Latanro, serta beberapa pejabat daerah yang mengetahui alokasi anggaran pakaian dinas Linmas. “Sekarang giliran Kepala Satpol PP yang kita periksa sebagai kuasa pengguna anggaran. Pemeriksaan Kepala Satpol PP ini masih akan ita lanjutkan untuk melengkapi data-data,” jelas Harifin. Harifin menyebutkan, pihaknya baru mencecar 12 pertanyaan
pengantar kepada Abdullah mengingat pemeriksaan kali ini bertepatan hari Jumat. “Sementara untuk pertanyaan
pokok sekaitan dengan pengadaan pakaian dinas Linmas dilanjutkan pada pemeriksaan berikutnya. Tapi perlu saya tegaskan, belum ada tersangka dalam kasus ini, kita masih dalam tahap penyelidikan,” papar Harifin.
Penyidik Kejari Enrekang juga memeriksa pimpinan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Enrekang 2007, Drs Ansar. Dia diperiksa penyidik terkait penggunaan DAK untuk rehabilitasi gedung SD Negeri Bolang, Kecamatan Alla yang hingga kini belum bisa dimanfaatkan.(fajar)

Tidak ada komentar: