Senin, 14 Desember 2009

Pelamar Luar Enrekang Wajib Teken Pernyataan




ENREKANG -- Panitia penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Enrekang mengeluarkan kebijakan terhadap pelamar khusus dari luar Kabupaten Enrekang. Mereka wajib meneken surat pernyataan tidak akan pindah sampai minimal sudah mengabdi lima tahun.


Ketua Panitia Penerimaan CPNS, M Amiruddin, menegaskan, surat pernyataan tersebut ditandatangani sebelum pelamar yang lulus menerima Surat Keputusan (SK) PNS. Hal itu dilakukan melihat fenomena dari tahun ke tahun pelamar CPNS didominasi dari luar Enrekang.

"Setiap tahun mayoritas pelamar dari luar daerah itulah yang lulus di Enrekang," kata Amiruddin, Minggu, 13 Desember. Untuk itu, untuk menghindari banyaknya CPNS yang mengusulkan pindah setelah menerima SK sebagai PNS, maka Pemkab Enrekang mengeluarkan kebijakan baru yang akan mengingat para abdi negara tersebut.

"Jadi CPNS yang lulus tahun ini harus menandatanagni surat perjanjian bahwa tidak akan pindah sebelum mengabdi minimal lima tahun," tegas Sekretaris Kabupaten Enrekang itu. Bupati Enrekang, La Tinro La Tunrung, menilai bahwa rencana untuk penandatanganan surat perjanjian itu dinilai efektif untuk mengikat para CPNS yang dinyatakan lulus.

Dia menegaskan, setiap PNS harus mengabdi minimal lima tahun sebelum meminta pindah ke daerah lain. "Tetapi kalau bisa selamanya tidak pindah-pindah," harap La Tinro. Pada penerimaan CPNS di Pemkab Enrekang tahun ini, 3.109 pendaftar. Pada saat ujian dua hari lalu, 316 di antaranya tidak hadir. Para pelamar tersebut memperebutkan 391 kuota yang tersedia. (kas)

Tidak ada komentar: