Sabtu, 08 Agustus 2009

Kerugian Negara Harus Tuntas Enam Bulan

ENREKANG -- Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPGR) bentukan Pemerintah Kabupaten Enrekang diminta untuk menuntaskan pengembalian seluruh kerugian negara yang mencapai Rp 16 miliar paling lambat enam bulan. Jadwal itu sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Rekomendasi BPK mengatakan bahwa pengembalian temuan kerugian negara ini harus dituntaskan dalam enam bulan. Untuk itu, pekan depan kami akan rapat dengan tim TPGR untuk membahas masalah ini," ungkap Hal Sekretaris Kabupaten Enrekang, M Amiruddin didampingi Asisten III, Irfan Barung, Kepala Dinas Perhubungan Infokom Kebudayaan dan Pariwisata, Muh Arfah Rauf dan Kabag Humas Setda

Enrekang, Andi Sujasman saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Jumat, 7 Agustus.
Dia memaparkan, temuan kerugian negara sesuai hasil audit BPK tersebut merupakan akumulasi dari kerugian negara yang terjadi sejak 2003.

Masalah tersebut hingga kini belum terselesaikan. "Jadi temuan ini bukan hanya pada tahun anggaran 2008, tapi sejak zaman kepemimpinan Bupati Iqbal Mustafa," kata Amiruddin. Sebenarnya, lanjut dia, Pemkab sudah menagih 50 persen dari total Rp 16 miliar kerugian negara sesuai temuan BPK. Hanya, pelaporan administrasi pengembalian dana tersebut ke kas daerah belum diserahkan SKPD saat audit BPK sehingga tetap menjadi temuan BPK.

"Kami optimis temuan ini bisa ditagih seluruhnya dalam waktu dekat. Sebagian besar dari temuan ini merupakan kewajiban pengembalian dari pihak ketiga dan kami akan mengambil sikap tegas terhadap pihak ketiga yang memiliki tunggakan. Jika sulit ditagih, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum," tegasnya. (kas)

Tidak ada komentar: