Rabu, 21 April 2010

Gagal Dioperasi, Nurul Dipulangkan

ENREKANG -- Upaya membebaskan derita Nurul Saskia, 5 bulan, dari penyakit hidrocephalus menemui jalan buntu. Pasalnya, dokter Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar yang menangani bayi malang ini, "menyerah".

Ibu kandung Nurul Saskia, Haslinda kepada Fajar, Senin, 19 April mengatakan, tim dokter takut melakukan operasi karena dikhawatirkan membahayakan nyawa Nurul.

Itu karena cairan yang berada dalam kepala Nurul sudah menutupi otak besar, bahkan sebagian besar otak kecil bocah asal Kelurahan Lewaja Enrekang itu sudah tertutupi cairan, sehingga jika dilakukan operasi, akan membahayakan nyawa pasien.

Selama ini tim dokter hanya menyedot cairan dari kepala Nurul dengan harapan bisa mengurangi cairan yang menyebabkan kepala Nurul semakin membesar. "Hari ini (sore kemarin), dokter akan melakukan penyedotan, setelah penyedotan selesai, maka saya akan bawa Nurul kembali ke Enrekang," ucap Haslinda.

Sesuai saran dokter kata Haslinda, penyedotan ini bisa dilakukan di Rumah Sakit Massenrempulu Enrekang, sehingga Nurul disarankan untuk kembali ke Enrekang lantaran tidak mungkin lagi dioperasi.
"Malam ini (kemarin) juga saya akan kembali ke Enrekang bersama anak saya, mudah-mudahan penyedotan hari ini bisa cepat dilakukan," ucap Haslinda. (fajar)

Buruh Konstruksi Wajib Jamsostek

ENREKANG -- Kepala Jamsostek Cabang Palopo, Didi Suardi menjelaskan, seluruh kontraktor wajib mendaftarkan pekerjanya di Jamsostek sebagai jaminan keselamatan kerja. Dengan jamsostek, buruh yang mengalami kecelakaan kerja dan berakibat cacat atau kematian, akan menerima santunan.

Didi Suardi menegaskan ini usai menyerahkan dana santunan Jamsostek kepada Iswa, istri almarhum Akbar, salah satu pekerja konstruksi yang meninggal akibat kecelakaan kerja di Kecamatan Maiwa Enrekang. Penyerahan berlangsung di Kantor Dinas Sosial Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosduknakertrans) Enrekang, Rabu, 21 April.

Iswa mendapat santunan kematian Rp 10 juta, ditambah uang pemakaman Rp 2 juta, plus tunjangan berkala 24 bulan sebesar Rp 200 ribu per bulan. Kepala Dinsosduknakertrans Enrekang, Umar Talitti ikut menyaksikan penyerahan itu. (fajar)

Senin, 19 April 2010

Rekanan Seragam Linmas Divonis 18 Bulan

ENREKANG -- Direktur CV Citra Annisa Makassar, Muh Idris, divonis 18 bulan penjara. Idris adalah rekanan pengadaan pakaian dinas linmas pengamanan pilgub Sulsel 2007 dan pengamanan pilbup Enrekang 2008 lalu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Enrekang, Jumat petang lalu, memutuskan Idris bersalah. Sebelumnya, vonis 22 bulan penjara juga dijatuhkan kepada mantan Kepala Kantor Satpol PP Enrekang, Abdullah Mudji dalam kasus yang sama.

Selain vonis 18 bulan penjara, Muh Idris diwajibkan membayar denda Rp 50 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 51 juta. Terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut dan menyebabkan kerugian negara Rp 224 juta rupiah.

Modusnya, keduanya (Muh Idris dan Abdullah Mudji) bekerjasama memanipulasi laporan pertanggungjawaban pengadaan pakain dinas linmas dengan cara membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan harga barang sebenarnya.

Selain itu, keduanya dinilai melanggar Keppres 80/2003 dengan tidak menjalankan mekanisme tender. Padahal, pengadaan di atas Rp 50 juta, harus ditenderkan. Pengadaan proyek bernilai Rp 500 juta hanya melalui penunjukan langsung.

Usai pembacaan vonis majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Ambo Masse, dan hakim anggota, Hasanuddin dan Muh Nur Ibrahim, terdakwa Muh Idris menyatakan masih berpikir untuk memutuskan banding atau menerima vonis tersebut. (FAJAR)

Satpol Gerebek Kebun Aren

ENREKANG -- Personel Satuan polisi Paming Praja (Satpol PP) Enrekang, menggerebek kawasan perkebunan pohon aren di Desa Batu Noni Kecamatan Anggeraja, akhir pekan lalu.

Penggerebekan dilakukan karena pemilik kebun diduga memanfaatkan tanaman aren atau enau untuk memproduksi minuman keras jenis tuak atau lebih dikenal ballo. Satpol PP berhasil mengamankan beberapa jeriken berisi ballo yang masih menggantung di pohon aren.

Selain mengamankan jeriken, petugas juga mendata pemilik kebun untuk diberi pembinaan. Usai melakukan penggerebekan, personel Satpol PP juga bersilaturahmi dengan beberapa tokoh masyarakat di Kecamatan Anggeraja. Para tokoh masyarakat diharap ikut mengawasi peredaran minuman keras dan
perjudian di wilayah mereka.

Kepala Kantor Kesbangpol PP Enrekang, Andi Sujasman didampingi Kepala Seksi Satpol PP, Seli Karawa mengatakan, operasi ini dilakukan untuk menegakkan Perda Nomor 11/2003 tentang larangan peredaran minuman keras dan beralkohol di Enrekang.

"Kita terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar bersama-sama memberantas peredaran minuman keras serta perjudian di Bumi Massenrempulu," kata Seli Karawa. (FAJAR)

Bupati: Eks Ruang Pola atau Gedung Baru

ENREKANG -- Bupati Enrekang La Tinro La Tunrung mengaku lebih sepakat eks ruang pola kantor bupati lama difungsikan sebagai museum daerah Enrekang, dibanding eks restoran Nikita Zuka. La Tinro pun meminta instansi terkait untuk melakukan kajian layak tidaknya ruang pola tersebut.

"Kalau memang eks ruang pola juga dianggap masih kurang layak, saya bersedia mengupayakan membangun gedung baru yang lebih representatif," tegas La Tinro, akhir pekan lalu. Ketegasan La Tinro ini berbuah peluang bangunan museum hanya menyisakan dua opsi. Memilih ruang pola atau sekaligus membangun gedung baru.

Dari aspek keamanan, La Tinro mengaku ruang pola memnuhi syarat karena letaknya yang strategis dan mudah terjangkau. Lain halnya dengan eks restoran Nikita Zuka yang terletak agak jauh dari kota Enrekang.

Menurutnya, jika harus menyiapkan bangunan baru, maka lokasi yang ditawarkan adalah di belakang kantor bupati baru. Lokasi tersebut dinilai cukup refresentatif karena lahan yang cukup luas dan keamanan yang lebih terjamin.

"Tapi semua itu tergantung keinginan masyarakat nantinya, karena ini akan segera kita bicarakan bersama sebelum menentukan lokasinya, yang jelas bangunan museum ini akan segera kita realisasikan," tutupnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan, Infokom, Kebudayaan dan Pariwisata Enrekang, H Lateng mengatakan bahwa syarat-syarat untuk mendirikan museum sebenarnya tidaklah sulit. Syarat utamanya, kata Lateng, daerah harus memiliki banyak benda peninggalan sejarah atau benda purbakala yang dikuasai perorangan atau masyarakat.

Selain itu kata dia, sebuah daerah layak mendirikan museum saat banyak benda-benda purbakala atau benda-benda pusaka yang dikhawatirkan punah jika tidak segera dimuseumkan. "Jadi saya kira syarat-sayat itu sudah terpenuhi dengan banyaknya benda-benda pusaka kita yang masih dikuasai oleh perorangan atau warga," papar Lateng. (FAJAR)

Jumat, 09 April 2010

Dokter RS Buka Praktik Pagi

ENREKANG -- Komisi I dan III DPRD Kabupaten Enrekang menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan dan pengelola Rumah Sakit (RS) Massenrempulu, Rabu 7 April, di Kantor DPRD Enrekang. Persoalan yang paling banyak diperdebatkan adalah keberadaan tempat praktik pribadi dokter yang menggunakan rumah dinas di dalam kompleks rumah sakit.

Keberadaan tempat praktik yang hanya berjarak 50 meter dari bangunan rumah sakit dipersoalkan karena dinilai bisa memengaruhi pelayanan di rumah sakit.

"Keberadaan tempat praktik dokter dalam komplek rumah sakit ini bisa memengaruhi pelayanan pasien karena dokter rumah sakit membuka praktik bukan hanya pada sore hari tapi juga buka pada pukul 07.00 hingga pukul 09.00 pagi," kata anggota komisi III, Mule, dalam rapat tersebut.

Selain itu lanjut Mule, keberadaan tempat praktik dokter dalam rumah sakit juga melanggar undang-undang karena para dokter memanfaatkan rumah dinas yang merupakan milik negara untuk menjalankan bisnis pribadi.

"Kita tidak melarang dokter membuka praktik pribadi, tapi mungkin sebaiknya dibuka di luar kompleks rumah sakit, kalau pun harus dibuka dalam kawasan rumah sakit, harus ada jaminan bahwa pelayanan masyarakat tidak terganggu," tandas ketua Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi I, Muh Senal, mempertanyakan pelayanan yang diterapkan manajemen rumah sakit yang dinilai diskriminatif. "Jangan ada kesan dokter lebih mengutamakan pasien yang berduit daripada pasien kurang mampu," tandasnya.

Kepala Dinas Kesehatan, Muh Yamin, yang juga mantan pelaksana tugas Dirut Rumah Sakit Massenrempulu, mengatakan keberadaan tempat praktik dokter di dalam kompleks rumah sakit tidak akan mengganggu pelayanan karena dokter hanya melayani pasien di tempat praktiknya pada saat istirahat.

Itupun kata dia, jika dibutuhkan di rumah sakit, maka para dokter akan meninggalkan tempat praktiknya demi pelayanan di rumah sakit. Muh Yamin baru meletakkan jabatannya sebagai pelaksana tugas Dirut Rumah Sakit Massenrempulu, Rabu kemarin, setelah Wakil Bupati Enrekang, Nurhasan melantik pejabat definitif.

"Dalam SK Bupati juga tidak dijelaskan tentang larangan dokter membuka praktik pribadi di rumah jabatan, tapi kalau dewan merekomendasikan tempat praktik itu dilarang, maka itu akan dipindahkan, tapi tolong juga diberikan solusi yang terbaik," tandas Yamin.

Ketua Komisi I, Nurma mengatakan, DPRD belum bisa mengeluarkan rekomendasi boleh tidaknya dokter membuka tempat praktik pribadi di rumah jabatannya. "Ini masih harus dikaji dan perlu diskusi lebih lanjut untuk mengeluarkan rekomendasi," tandas Nurman.

Rapat tersebut dihadiri beberapa dokter RS Massenrempulu yang selama ini membuka tempat praktik pribadi di rumah jabatannya. (fajar)

Dewan Balik Mendukung Soal Praktik Pakai Rumah Dinas

ENREKANG -- DPRD Kabupaten Enrekang tak mampu berbuat banyak menertibkan tempat praktik pribadi dokter yang ada dalam kompleks Rumah Sakit (RS) Massenrempulu Enrekang. Padahal tempat praktik dokter ini menggunakan fasilitas negara berupa rumah dinas.

Komisi I dan III DPRD Enrekang sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan Enrekang diikuti para dokter RS Massenrempulu, Rabu, 7 April. Namun DPRD tidak mampu mengeluarkan keputusan tegas tentang keberadaan tempat praktik dokter menggunakan rumah jabatan tersebut.

Wakil ketua DPRD Enrekang, M Taming yang ikut dalam rapat tersebut kepada Fajar, Kamis, 8 April mengatakan sesuai rekomendasi DPRD, tidak ada aturan yang dilanggar terkait keberadaan tempat praktik dokter dalam rumah jabatan.

Rekomendasi DPRD tersebut berbeda dengan sorotan anggota Komisi III, Mule yang dilontarkan ke wartawan sehari sebelumnya. Sebelumnya, Mule menilai pemanfaatan rumah dinas untuk kepentingan bisnis pribadi dokter, jelas melanggar aturan. Karena apapun alasannya kata Mule, fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

Menurut M Taming menilai, keberadaan tempat praktik dokter itu semata-mata untuk memberikan pelayanan tambahan bagi masyarakat. M Taming berkilah, keberadaan tempat praktik dokter di Enrekang tidak bisa disamakan dengan tempat praktik dokter yang ada di kota besar.

"Dokter juga mau hidup kasian, jadi saya kira tidak masalah kalau mereka juga punya tempat praktik," kata legislator Partai Persatuan Daerah itu.
DPRD hanya merekomendaiskan pengelola rumah sakit lebih meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, serta para tenaga medis diminta lebih profesional menjalankan tugas-tugasnya. (fajar)

Eks Restoran Nikita Zuka Layak Jadi Museum

ENREKANG -- Budayawan Sulsel yang juga putra Bumi Massenrempulu, Udin Palisuri angkat bicara terkait desakan tokoh adat Kabupaten Enrekang agar pemerintah daerah menyiapkan museum daerah.
Kepada Fajar, Kamis, 8 April, Udin memastikan keberadaan museum bisa menjadi kebanggan tersendiri Kabupaten Enrekag dalam menjaga nilai-nilai budaya dan sejarah yang dimiliki.

Tidak bisa dipungkiri, kata Udin Palisuri, Kabupaten Enrekang kaya dengan tradisi dan budaya serta sejarah yang layak ditampilkan di museum daerah. "Kita juga punya banyak pahlawan, punya banyak legenda kerajaan yang membanggakan, itu semua harus ditampilkan dalam museum," ujar Udin Palisuri.

Museum ini, kata Udin cukup penting dan tidak hanya sebagai tempat untuk menyimpan benda-benda purbakala tapi museum itu mampu bercerita kepada generasi mendatang.
"Makanya sudah saatnya Enrekang memikirkan tempat museum daerah, agar ceritera soal pahlawan dan sejarah kita, tetap dikenal oleh generasi kita yang akan datang," tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Enrekang, Chairul Latanro mengatakan, selain eks ruang pola kantor lama bupati, salah satu aset milik Pemda yang layak dijadikan museum daerah yakni eks restoran Nikita Zuka.

Bangunan ini dinilai layak karena tempatnya yang cukup strategis di pinggir poros Enrekang Toraja, tepatnya di Kampung Massemba Kota Enrekang. Jika ini dijadikan museum, lanjut Chairul, maka sangat representatif karena pemerintah daerah berencana menjadikan bangunan ini sebagai tempat memajang potensi-potensi yang dimiliki Kabupaten Enrekang.

"Pada dasarnya bagian aset mendukung soal rencana ini, apapapun keputusan pimpinan itulah yang akan kami jalankan. Kami hanya menunggu perintah atasan, kalau bagian aset dipanggil duduk bersama, maka tentu akan ada solusi yang kita dapatkan," tandasnya. (fajar)