Kamis, 16 April 2009

JPU-PH Terdakwa Saling Bantah

ENREKANG — Sidang kasus dugan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Sub Terminal Agro (STA) Desa Sumillan, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, memasuki babakan baru. Menjelang sidang putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Enrekang dengan Penasihat
Hukum (PH) terdakwa saling bantah. Setelah jaksa menuntut 15 bulan penjara plus denda Rp 50 juta terhadap terdakwa Rohani Toto (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian enrekang pada sidang dua pekan sebelumnya, PH terdakwa langsung menyampaikan pembelaan
pekan lalu. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Enrekang, Rabu, 15 April, giliran JPUyang memberikan sanggahan atau replik terhadap pembelaan PH terdakwa. Dalam replik yang
dibacakan JPU masing-masing Suherman dan IG Lanang dalam sidang tersebut, JPU menilai, terdakwa Rohani Toto telah menyalahgunakan kewenangan karena menandatangani
persetujuan penyerahan proyek dari kontraktor, sementara proyek tersebut belum rampung 100 persen. “Untuk itu, mohon kepada majelis hakim agar menolak nota pembelaan terdakwa serta menjatuhkan hukuman satu tahun tiga bulan kepada terdakwa,” kata Suherman. Mendengar replik dari JPU, tim PH terdakwa, Muh Ompo Massa menyatakan akan melakukan duplik atau sanggahan atas replik JPU. Ompo Massa mengatakan, tuntutan JPU yang penyatakan tedakwa selaku PPK proyek tersebut telah menyalahgunakan kewenangannya karena menerima penyerahan proyek tersebut meski belum rampung 100 persen sesuai hasil audit BPKP, tak bisa diterima. “Perlu diketahui bahwa BPKP melakukan audit investigasi sepuluh bulan setelah penyerahan proyek STA, sehingga hasil audit tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menuntut terdakwa. Bisa saja proyek itu mengalami kerusakan setelah penyerahan,
makanya kami akan melakukan duplik atas replik JPU,” ujar Ompo. Sidang akan digelar kembali Rabu pekan depan dengan agenda duplik PH terdakwa Rohani Toto atas replik JPU.
Terdakwa Andi Abdillah dalam kasus yang sama, juga menjalani persidangan kemarin dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU.

Tidak ada komentar: