Kamis, 19 November 2009

Polisi Sita Miras


ENREKANG -- Tim gabungan Polres Enrekang mengamankan seorang warga bernama Herman alias Emman. Herman diduga sebagai pemilik minuman keras sebanyak 50 botol di Kampung Kecok, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Alla yang disita petugas, Rabu malam, 18 November.

Herman dijemput di rumahnya bersama barang bukti puluhan botol miras berbagai jenis. Usai mengamankan Herman, ditempat terpisah, petugas juga menangkap pelaku judi sabung ayam di Kelurahan Kalosi, Kecamatan Alla.

Dari empat pelaku judi, hanya dua yang berhasil ditangkap, yakni rahmat (28) dan Sabir (49). Dua pelaku lainnya kabur saat digerebek.
Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Muhlis menjelaskan, penangkapan penjual minuman keras serta pelaku judi dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.

"Polisi siap menindak tegas pelaku-pelaku judi dan penjual minuman keras, apalagi di Enrekang ini sudah ada Perda yang melarang peredaran minuman keras serta judi," jelasnya. (fajar)

Tidak ada komentar: