Minggu, 01 November 2009

Tuntutan Belum Turun, Sidang Ditunda Lagi

ENREKANG -- Sidang lanjutan kasus illegal logging yang melibatkan 13 terdakwa seharusnya digelar Kamis, 29 Oktober di Pengadilan Negeri Enrekang. Namun, sidang terpaksa ditunda karena tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum turun dari Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Penundaan sidang tersebut merupakan kali ketiga. Pekan lalu juga tertunda dua kali karena alasan serupa. JPU Suherman menjelaskan, sidang terpaksa ditunda lagi karena hingga pukul 13.30 Wita, tuntutan yang akan dibacakan belum diterima dari Kejati.

"Kita belum menerima penyampaian dari Kejati soal berapa tahun yang akan dituntutkan terhadap terdakwa, tapi mudah-mudahan segera terbit," katanya. Kejari Enrekang telah mengajukan rencana tuntutan ke Kejati.

Hanya, Kejati belum memutuskan berapa tahun yang harus dituntutkan terhadap 13 terdakwa. "Besarnya tuntutan yang akan dikenakan terdakwa untuk kasus illegal logging ini memang harus dari Kejati. Jadi kami hanya membacakan dalam sidang," tambahnya. (fajar)

Tidak ada komentar: