Kamis, 07 Mei 2009

Kontraktor STA Divonis Satu Tahun

ENREKANG — Andi Abdillah, Direktur PT Asilla Riska yang juga kontraktor pembangunan sarana dan prasarana Sub Terminal Agro (STA) Desa Sumillan, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Enrekang dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun. Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek
yang dikelola Dinas PertanianEnrekang tersebut, Ir Rohani Toto, juga divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan. Saat pembacaan putusan, terdakwa Andi Abdillah dinilai terbukti melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara dalam pembangunan proyek 2007 dengan anggaran APBN sebesar Rp 1,5 miliar tersebut. Karena itu, terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan. Ketua Majelis Hakim PN Enrekang,
Ambo Masse, SH mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut lebih
rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 18 bulan dan denda Rp 50 juta. “Salah satu pertimbangannya sehingga terdakwa hanya divonis satu tahun karena terdakwa telah mengembalikan kerugian negara tersebut sebesar Rp 52 juta jauh sebelum kasus ini diproses penyidik,” ujar Ambo Masse. Sebelumnya, penasihat hukumterdakwa sempat mempertanyakan tuntutan denda yang dikenakan kepada masing-masing terdakwa dengan alasankerugian negara hanya Rp 52 juta, sementara kedua terdakwa didenda masing-masing Rp 50 juta, sehingga totalnya mencapai Rp 100 juta. “Jangan samakan hukuman denda dengan hukuman pengganti. Kalau hukuman denda memang sudah jelas aturannya dalam undangundang, kalau hukuman pengganti maka yang dikenakan harus sesuai
dengan kerugian negara yang kita terapkan kepada terdakwa adalah hukuman denda supaya ada efek jera,”tandas Ambo Masse. Mendengar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa
menyatakan masih pikir-pikir. JPU pun juga bersikap sama.*(fajar)