Kamis, 14 Januari 2010

Rubing Divonis Delapan Bulan

ENREKANG -- Rubing, anggota DPRD Enrekang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dijatuhi vonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Enrekang, Kamis, 14 januari.

Rubing terbukti melakukan tindak pidana karena menyebabkan seorang warga Kecamatan Maiwa atas nama Muh Husen meninggal dunia. Rubing yang menggunakan mobil dinas DPRD Enrekang jenis Mitsubishi Kuda DD 42 V menabrak Husen di jalan raya, Oktober 2009.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ambo Masse dan dua anggota masing-masing Muh Ibrahim dan Sera Achmad tersebut menyatakan terdakwa Rubing terbukti bersalah. Saat kejadian, terdakwa mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan di atas 60 kilometer per jam.

"Selain itu, terdakwa sudah melihat ada warga yang sedang menuntun traktor di tepi jalan dari jarak enam meter lebih. Namun terdakwa tidak mengurangi kecepatan kendaraan, sehingga menabrak korban," demikian penjelasan majelis hakim.

Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa menggunakan mobil dinas DPRD untuk keperluan pribadi. Kala itu, terdakwa bermaksud untuk menjenguk keluarganya yang dirawat di Makassar.

Yang meringankan karena terdakwa berlaku sopan dalam pengadilan dan sudah berdamai dengan keluarga korban, termasuk membayar uang santunan sebesar Rp 30 juta kepada ahli waris korban.
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa Rubing maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

JPU Kejari Enrekang, Tuwo, mengatakan, jika terdakwa dan JPU menerima putusan itu, maka Rubing langsung dieksekusi dan dijebloskan ke dalam rumah tahanan negara. (kas)

Tidak ada komentar: