Selasa, 12 Januari 2010

Hakim Terima DIPA, Dua Sidang Ditunda

ENREKANG -- Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas Linmas pada Kantor Satpol Pamong Praja Enrekang dengan terdakwa Abdullah Mudji dan Muh Idris serta kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa anggota DPRD Enrekang, Rubing, terpaksa ditunda di Pengadilan Negeri Enrekang, Senin, 11 Januari.

Penundaan dua agenda tersebut dilakukan karena Ketua Majelis Hakim, Ambo Masse, tidak dapat memimpin sidang karena sedang dinas ke luar daerah. Ketua majelis sedang melakukan tugas dinas ke Makassar untuk menerima Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Kejati Sulsel.

"Dengan demikian, sidang ditunda hingga Senin pekan depan," kata Hasanuddin, hakim anggota yang mengadili kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas Linmas.

Sesuai rencana, sidang kasus korupsi tersebut akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Enrekang, Suherman dan S Jaya Negara. Saksi tersebut adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Enrekang, Imran Bidohang dan Camat Enrekang, Andi Sapada.

Selain sidang Korupsi, sidang pembacaan putusan untuk terdakwa anggota DPRD Enrekang, Rubing, dalam kasus kecelakaan lalu lintas terpaksa ditunda karena alasan yang sama. (fajar)

Tidak ada komentar: