Senin, 25 Januari 2010

JPU Siapkan 13 Saksi dalam Sidang Korupsi Pakaian Dinas

ENREKANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah siap-siap menjerat terdakwa kasus korupsi pengadaan pakaian Dinas Linmas pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Enrekang. JPU dari Kejaksaan Negeri Enrekang menyiapkan 13 saksi untuk persidangan.

Saksi tersebut akan dihadirkan ke persidangan untuk membuktikan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pakaian Dinas Linmas pada 2007 dan 2008. Total kerugian negara mencapai Rp 224 juta.

JPU Suherman, mengatakan, ke-13 saksi tersebut terdiri atas dua orang dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kantor Satpol PP Enrekang, dua orang camat, satu bendahara Satpol PP, tiga dari panitia lelang serta masing-masing satu orang dari BPKP, Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), serta salah satu pedagang pakaian dari Parepare selaku pembanding harga.

"Dua saksi lainnya yang akan kita hadirkan adalah saksi mahkota. Perkara ini dua berkas, satu berkas untuk terdakwa Abdullah Mudji dan satu berkas untuk terdakwa Muh Idris. Kedua terdakwa ini akan menjadi saksi secara silang," jelas Suherman yang diamini S Jaya Negara yang juga bertindak sebagai JPU, Senin, 25 Januari.

Suherman menjelaskan, hingga saat ini, saksi yang sudah menjalani pemeriksaan dalam persidangan delapan orang. Mereka dari PPTK, panitia lelang, camat, bendahara, dan saksi mahkota. (fajar)

Tidak ada komentar: