Minggu, 10 Januari 2010

Februari, UU LLAJ Efektif Berlaku

ENREKANG -- Mulai awal Februari, Polres Enrekang efektif menerapkan Undang-undang Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Jika ada yang melanggar, polisi lalu lintas langsung menindak.

Penegasan itu disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Enrekang, AKP Muhiddin Yunus. Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan sosialisasi dan berakhir akhir Januari. "Jika sudah efektif, pengendara yang melanggar langsung ditindak sesuai aturan yang berlaku," kata Muhiddin, Jumat, 8 Januari.

Dia mencontohkan, pengendara wajib menyalakan lampu di siang hari dan menggunakan helm standar, serta harus kendaraan dilengkapi kaca spion dan knalpot standar. Demikian pula kelengkapan berkendara seperti membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Jika ada yang dilanggar, maka langsung ditilang," ujar Muhiddin. (fajar)

Tidak ada komentar: