Jumat, 29 Januari 2010

Rp 3,1 Miliar, Piutang APBD di 15 SKPD

ENREKANG -- Sebanyak 15 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam lingkup Pemkab Enrekang, berukang ke kas daerah senilai Rp 3,1 miliar. Temuan itu sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2009 terhadap penggunaan anggaran 2008.

Ke 15 SKPD itu antara lain Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Rumah Sakit Umum, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Kantor Kebersihan dan PJU, Kantor Satpol PP, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Perekonomian, Peruda serta Kantor Kecamatan Cendana.

Sekretaris Tim Tindak Lanjut yang juga Kepala Bagian Hukum Setda Enrekang, Syafruddin Shopi mengatakan temuan tersebut bukan kerugian negara. Alasannya, temuan itu merupakan dana pihak ketiga atau piutang yang belum tertagih.

"Misalnya dana bantuan modal untuk usaha koperasi dan usaha kecil yang menunggak pada unit usaha, termasuk dana pihak ketiga seperti denda rekanan yang mengerjakan proyek. Yang paling besar adalah denda rekanan yang belum terbayarkan," ujar Syafruddin Shopi, Jumat, 29 Januari.

Untuk itu kata dia, menjelang masa tender tahun 2010, seluruh SKPD diminta untuk memerhatikan rekanan yang masih memiliki kewajiban pembayaran denda. "Perusahaan atau rekanan yang masih punya kewajiban pembayaran denda, tidak boleh diikutikan tender sebelum menyelesaikan kewajibannya," tandasnya.

Khusus temuan di KPU Enrekang, menurut Syafruddin, terkait penggunaan anggaran pada pemilihan bupati tahun 2008 lalu. "Temuan itu menyangkut biaya rental kendaraan yang dilakukan oleh anggota KPU, namun biaya itu dinilai oleh BPK tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga BPK menjadikannya temuan dan harus dikembalikan," tandasnya. (fajar)

Tidak ada komentar: