Minggu, 04 September 2011

Tambah Libur, PNS Diancam Sanksi Tegas

ENREKANG — Sekkab Enrekang, HM Amiruddin mewarning para PNS lingkup Pemkab Enrekang untuk tidak menambah waktu cuti bersama yang dianggapnya sudah cukup panjang.
Menurutnya, sanksi tegas bagi PNS yang menambah waktu cuti bersama akan diberikan. “Cuti bersama yang ditetapkan sudah cukup bagi untuk bersilaturahmi dengan keluarga, makanya kalau masih ada pegawai yang berani menambah liburnya, pasti akan kita berikan sanksi yang tegas,” ujar Amiruddin. Dijelaskannya, Enrekang menganut sistem enam hari kerja, maka sesuai keputusan pemerintah daerah, cuti bersama itu akan dimulai pada Senin, 29 Agustus hingga Sabtu, 3 September nanti. Artinya, imbuh Amiruddin, para PNS lingkup Pemkab Enrekang sudah wajib berkantor pada Senin, 5 September. Ditegaskannya, usai cuti bersma akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh SKPD pada hari pertama kerja nanti. Amiruddin juga memastikan, PNS yang tidak berkantor tanpa alasan yang jelas pada hari pertama kerja nanti, akan diberikan sanksi sesuai mekanisme dalam aturan kepegawaian. Hanya saja dia tidak merinci sanksi yang akan diberikan bagi PNS yang menambah liburnya. Pemkab Enrekang juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh SKPD lingkup Pemkab Enrekang yang berisi peringatan bagi PNS agar tidak menambah masa liburnya. (parepos)

Tidak ada komentar: