Senin, 12 September 2011

La Tinro Enggan Maafkan Rekanan



ENREKANG -- Ini warning bagi seluruh rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan di Kabupaten Enrekang. Pasalnya, Bupati Enrekang, Haji La Tinro La Tunrung dengan tegas menyatakan tidak akan memberikan kompensasi kepada rekanan. 
Rekanan yang terlambat menyelesaikan proyek pembangunan hingga batas waktu yang ditentukan akan mendapatkan denda keterlambatan sebanyak 5 persen dari nilai kontrak tanpa padang bulu. "Tidak ada kebijakan khusus, terlambat satu hari saja maka denda diberlakukan. Kita tidak akan maafkan rekanan yang lalai menyelesaikan pekerjaanya," ancam Bupati 2 periode itu. Hal itu, kata La Tinro penting diterapkan agar para rekanan serius mengerjakan proyek pembangunan. Selain memberlakukan denda, rekanan yang terlambat mengerjakan proyek pembangunan di tahun ini, juga dipastikan tidak akan mendapatkan proyek pembangunan di tahun 2012 mendatang alias diblacklist. "Tidak hanya denda, rekanan yang terlambat mengerjakan proyek pembangunan di tahun ini, maka dipastikan akan diblacklist," tegasnya. Selain meminta pihak rekanan untuk menyelesaikan proyek tepat waktu, bupati yang berlatar belakang pengusaha dan kontraktor itu juga mengingatkan para PPTK serta pengawas proyek, agar bekerja lebih proaktif dan tegas dalam memberikan teguran. "Harus proaktif dan berani mengambil tindakan. Bahkan jika dianggap tidak serius mengerjakan proyek sejak awal harus diputuskan kontraknya agar proyek pembangunan bisa selesaikan tepat waktu. (Parepos)

Tidak ada komentar: