Senin, 19 April 2010

Rekanan Seragam Linmas Divonis 18 Bulan

ENREKANG -- Direktur CV Citra Annisa Makassar, Muh Idris, divonis 18 bulan penjara. Idris adalah rekanan pengadaan pakaian dinas linmas pengamanan pilgub Sulsel 2007 dan pengamanan pilbup Enrekang 2008 lalu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Enrekang, Jumat petang lalu, memutuskan Idris bersalah. Sebelumnya, vonis 22 bulan penjara juga dijatuhkan kepada mantan Kepala Kantor Satpol PP Enrekang, Abdullah Mudji dalam kasus yang sama.

Selain vonis 18 bulan penjara, Muh Idris diwajibkan membayar denda Rp 50 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 51 juta. Terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut dan menyebabkan kerugian negara Rp 224 juta rupiah.

Modusnya, keduanya (Muh Idris dan Abdullah Mudji) bekerjasama memanipulasi laporan pertanggungjawaban pengadaan pakain dinas linmas dengan cara membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan harga barang sebenarnya.

Selain itu, keduanya dinilai melanggar Keppres 80/2003 dengan tidak menjalankan mekanisme tender. Padahal, pengadaan di atas Rp 50 juta, harus ditenderkan. Pengadaan proyek bernilai Rp 500 juta hanya melalui penunjukan langsung.

Usai pembacaan vonis majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Ambo Masse, dan hakim anggota, Hasanuddin dan Muh Nur Ibrahim, terdakwa Muh Idris menyatakan masih berpikir untuk memutuskan banding atau menerima vonis tersebut. (FAJAR)

Tidak ada komentar: