Rabu, 21 April 2010

Buruh Konstruksi Wajib Jamsostek

ENREKANG -- Kepala Jamsostek Cabang Palopo, Didi Suardi menjelaskan, seluruh kontraktor wajib mendaftarkan pekerjanya di Jamsostek sebagai jaminan keselamatan kerja. Dengan jamsostek, buruh yang mengalami kecelakaan kerja dan berakibat cacat atau kematian, akan menerima santunan.

Didi Suardi menegaskan ini usai menyerahkan dana santunan Jamsostek kepada Iswa, istri almarhum Akbar, salah satu pekerja konstruksi yang meninggal akibat kecelakaan kerja di Kecamatan Maiwa Enrekang. Penyerahan berlangsung di Kantor Dinas Sosial Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosduknakertrans) Enrekang, Rabu, 21 April.

Iswa mendapat santunan kematian Rp 10 juta, ditambah uang pemakaman Rp 2 juta, plus tunjangan berkala 24 bulan sebesar Rp 200 ribu per bulan. Kepala Dinsosduknakertrans Enrekang, Umar Talitti ikut menyaksikan penyerahan itu. (fajar)

Tidak ada komentar: