Jumat, 09 April 2010

Dokter RS Buka Praktik Pagi

ENREKANG -- Komisi I dan III DPRD Kabupaten Enrekang menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan dan pengelola Rumah Sakit (RS) Massenrempulu, Rabu 7 April, di Kantor DPRD Enrekang. Persoalan yang paling banyak diperdebatkan adalah keberadaan tempat praktik pribadi dokter yang menggunakan rumah dinas di dalam kompleks rumah sakit.

Keberadaan tempat praktik yang hanya berjarak 50 meter dari bangunan rumah sakit dipersoalkan karena dinilai bisa memengaruhi pelayanan di rumah sakit.

"Keberadaan tempat praktik dokter dalam komplek rumah sakit ini bisa memengaruhi pelayanan pasien karena dokter rumah sakit membuka praktik bukan hanya pada sore hari tapi juga buka pada pukul 07.00 hingga pukul 09.00 pagi," kata anggota komisi III, Mule, dalam rapat tersebut.

Selain itu lanjut Mule, keberadaan tempat praktik dokter dalam rumah sakit juga melanggar undang-undang karena para dokter memanfaatkan rumah dinas yang merupakan milik negara untuk menjalankan bisnis pribadi.

"Kita tidak melarang dokter membuka praktik pribadi, tapi mungkin sebaiknya dibuka di luar kompleks rumah sakit, kalau pun harus dibuka dalam kawasan rumah sakit, harus ada jaminan bahwa pelayanan masyarakat tidak terganggu," tandas ketua Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi I, Muh Senal, mempertanyakan pelayanan yang diterapkan manajemen rumah sakit yang dinilai diskriminatif. "Jangan ada kesan dokter lebih mengutamakan pasien yang berduit daripada pasien kurang mampu," tandasnya.

Kepala Dinas Kesehatan, Muh Yamin, yang juga mantan pelaksana tugas Dirut Rumah Sakit Massenrempulu, mengatakan keberadaan tempat praktik dokter di dalam kompleks rumah sakit tidak akan mengganggu pelayanan karena dokter hanya melayani pasien di tempat praktiknya pada saat istirahat.

Itupun kata dia, jika dibutuhkan di rumah sakit, maka para dokter akan meninggalkan tempat praktiknya demi pelayanan di rumah sakit. Muh Yamin baru meletakkan jabatannya sebagai pelaksana tugas Dirut Rumah Sakit Massenrempulu, Rabu kemarin, setelah Wakil Bupati Enrekang, Nurhasan melantik pejabat definitif.

"Dalam SK Bupati juga tidak dijelaskan tentang larangan dokter membuka praktik pribadi di rumah jabatan, tapi kalau dewan merekomendasikan tempat praktik itu dilarang, maka itu akan dipindahkan, tapi tolong juga diberikan solusi yang terbaik," tandas Yamin.

Ketua Komisi I, Nurma mengatakan, DPRD belum bisa mengeluarkan rekomendasi boleh tidaknya dokter membuka tempat praktik pribadi di rumah jabatannya. "Ini masih harus dikaji dan perlu diskusi lebih lanjut untuk mengeluarkan rekomendasi," tandas Nurman.

Rapat tersebut dihadiri beberapa dokter RS Massenrempulu yang selama ini membuka tempat praktik pribadi di rumah jabatannya. (fajar)

Tidak ada komentar: