Jumat, 09 April 2010

Dewan Balik Mendukung Soal Praktik Pakai Rumah Dinas

ENREKANG -- DPRD Kabupaten Enrekang tak mampu berbuat banyak menertibkan tempat praktik pribadi dokter yang ada dalam kompleks Rumah Sakit (RS) Massenrempulu Enrekang. Padahal tempat praktik dokter ini menggunakan fasilitas negara berupa rumah dinas.

Komisi I dan III DPRD Enrekang sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan Enrekang diikuti para dokter RS Massenrempulu, Rabu, 7 April. Namun DPRD tidak mampu mengeluarkan keputusan tegas tentang keberadaan tempat praktik dokter menggunakan rumah jabatan tersebut.

Wakil ketua DPRD Enrekang, M Taming yang ikut dalam rapat tersebut kepada Fajar, Kamis, 8 April mengatakan sesuai rekomendasi DPRD, tidak ada aturan yang dilanggar terkait keberadaan tempat praktik dokter dalam rumah jabatan.

Rekomendasi DPRD tersebut berbeda dengan sorotan anggota Komisi III, Mule yang dilontarkan ke wartawan sehari sebelumnya. Sebelumnya, Mule menilai pemanfaatan rumah dinas untuk kepentingan bisnis pribadi dokter, jelas melanggar aturan. Karena apapun alasannya kata Mule, fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

Menurut M Taming menilai, keberadaan tempat praktik dokter itu semata-mata untuk memberikan pelayanan tambahan bagi masyarakat. M Taming berkilah, keberadaan tempat praktik dokter di Enrekang tidak bisa disamakan dengan tempat praktik dokter yang ada di kota besar.

"Dokter juga mau hidup kasian, jadi saya kira tidak masalah kalau mereka juga punya tempat praktik," kata legislator Partai Persatuan Daerah itu.
DPRD hanya merekomendaiskan pengelola rumah sakit lebih meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, serta para tenaga medis diminta lebih profesional menjalankan tugas-tugasnya. (fajar)

Tidak ada komentar: