Minggu, 31 Januari 2010

Tunjangan Guru Nonsertifikasi Kurang Rp 1 M

ENREKANG -- Pembayaran tunjangan bagi guru non sertifikasi termasuk ratusan guru yang sudah tersertifikasi di Kabupaten Enrekang, belum bisa direalisasikan sampai saat ini. Pasalnya, dana yang ditransfer pemerintah pusat ke Pemkab Enrekang, mengalami kekurangan hingga Rp 1 miliar lebih.

Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset daerah (DPKAD) Enrekang, Chairul Latanro mengatakan hal itu kepada Fajar Sabtu, 30 Januari. Chairul menjelaskan, anggaran yang ditransfer pemerintah pusat ke Pemkab Enrekang, hanya sebesar Rp 6,571 miliar

Sementara jumlah guru non sertifikasi di Kabupaten Enrekang sesuai data Dinas Pendidikan Enrekang, mencapai 2.241 orang. Tunjangan yang harus diterima guru non sertifikasi tersebut sesuai Kepres No 52 tahun 2009 yakni Rp 250 ribu per bulan. Jika jumlah guru non sertifikasi 2.241 orang dikalikan Rp 250 ribu dikalikan 12 bulan, maka total yang harus dibayarkan sebesar Rp 6,723 miliar.

Selain itu, jumlah guru non sertifikasi yang juga belum menerima tunjangan sertifikasinya yakni 318 orang dikalikan Rp 250 ribu dikalikan 12 bulan, maka jumlahnya mencapai Rp 954 juta. "Jika tunjangan guru non sertifikasi dan guru sertifikasi harus dibayarkan keseluruhan, maka total anggaran yang dibutuhkan yakni Rp 7,677 miliar, sementara dana transfer dari pusat hanya Rp 6,571 miliar.

Ada kekurangan Rp 1 miliar lebih," jelas Chairul. Kekurangan ini, ungkap Chairul, telah dilaporkan Bupati ke pemerintah pusat, namun belum ada jawaban resmi. Hal inilah, kata dia yang menyebabkan tunjangan belum bisa dibayarkan. "Sebenarnya kita sudah siap untuk bayarkan dengan dana yang sudah ada, hanya saja karena adanya kekurangan itu sehingga harus dikoordinasikan dulu, jadi para guru diminta bersabar dulu," kuncinya. (kas)

Kopi Kalosi "Dikuasai" Orang Asing

ENREKANG -- Kopi arabica typica atau yang terkenal dengan sebutan kopi kalosi, kini telah disertifikatkan oleh warga Amerika Serikat. Hal itu diungkapkan Bupati Enrekang, La Tinro La Tunrung di hadapan tim agropolitan dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Sabtu, 30 Januari.

Kopi kalosi ini diklaim cukup langka karena hanya bisa tumbuh di dua negara, yakni Brasil dan Indonesia, dan satu-satunya Kabupaten di Indonesia yang bisa menghasilkan kopi jenis ini hanya Kabupaten Enrekang.

"Kopi jenis inilah yang pernah menembus pasar Eropa tahun 60-an silam, bahkan Letter of Credit (L/C) pertama terbit di Indonesia yakni dari penjualan kopi kalosi ke Eropa. Tapi sayang tanpa diketahui, kopi kalosi ini sudah disertifikatkan atas nama warga Amerika," ungkap La Tinro.

Karena sudah langka, tim agropolitan Enrekang dari Unhas telah berupaya melakukan pemurnian bibit kopi tersebut dan kini bibit kopi yang bernilai ekonomi tinggi ini, sudah bisa didapatkan kembali. Namun Pemkab Enrekang harus menghadapi kenyataan bahwa pemegang sertifikat kopi kalosi ini bukan lagi atas nama Pemkab Enrekang.

"Karena sudah disertifikatkan oleh orang asing, maka terpaksa kita harus rela mengganti nama kopi kalosi menjadi kopi arabica typica Bungin, apa boleh buat, begitulah kenyataannya," sesal La Tinro. Sekedar diketahui, kopi ini hanya bisa tumbuh di kecamatan Bungin satu Kecamatan di wilayah Kabupaten Enrekang, untuk itu kopi ini diganti nama enjadi kopi arabica tyfica bungin.

La Tinro juga menginstruksikan kepada Dinas Pertanian dan Perusda Enrekang untuk segera mengurus sertifikat kentang kalosi yang juga telah dimurnikan oleh tim agropolitan Unhas, sebelum mengalami nasib yang sama dengan kopi kalosi.

Kentang kalosi ini juga punya ciri tersendiri dan sudah langka, namun kini mulai dimunculkan kembali melalui teknologi cultu jaringan. Kepala Dinas Pertanian Enrekang, Andi Rusdianti yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui jika kopi kalosi ini telah disertifikatkan oleh warga Amerika.

"Saya juga baru tahu setelah diungkapkan oleh bupati, sebenarnya pengurusan sertifikat kopi kalosi ini sudah kita urus di Depkum Ham melalui Perusda Enrekang, tapi karena sudah ada pemegang sertifikat atas nama kopi kalosi, maka terpkasa kita harus ganti nama," ujarnya. (kas)

Jumat, 29 Januari 2010

Rp 3,1 Miliar, Piutang APBD di 15 SKPD

ENREKANG -- Sebanyak 15 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam lingkup Pemkab Enrekang, berukang ke kas daerah senilai Rp 3,1 miliar. Temuan itu sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2009 terhadap penggunaan anggaran 2008.

Ke 15 SKPD itu antara lain Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Rumah Sakit Umum, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Kantor Kebersihan dan PJU, Kantor Satpol PP, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Perekonomian, Peruda serta Kantor Kecamatan Cendana.

Sekretaris Tim Tindak Lanjut yang juga Kepala Bagian Hukum Setda Enrekang, Syafruddin Shopi mengatakan temuan tersebut bukan kerugian negara. Alasannya, temuan itu merupakan dana pihak ketiga atau piutang yang belum tertagih.

"Misalnya dana bantuan modal untuk usaha koperasi dan usaha kecil yang menunggak pada unit usaha, termasuk dana pihak ketiga seperti denda rekanan yang mengerjakan proyek. Yang paling besar adalah denda rekanan yang belum terbayarkan," ujar Syafruddin Shopi, Jumat, 29 Januari.

Untuk itu kata dia, menjelang masa tender tahun 2010, seluruh SKPD diminta untuk memerhatikan rekanan yang masih memiliki kewajiban pembayaran denda. "Perusahaan atau rekanan yang masih punya kewajiban pembayaran denda, tidak boleh diikutikan tender sebelum menyelesaikan kewajibannya," tandasnya.

Khusus temuan di KPU Enrekang, menurut Syafruddin, terkait penggunaan anggaran pada pemilihan bupati tahun 2008 lalu. "Temuan itu menyangkut biaya rental kendaraan yang dilakukan oleh anggota KPU, namun biaya itu dinilai oleh BPK tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga BPK menjadikannya temuan dan harus dikembalikan," tandasnya. (fajar)

Senin, 25 Januari 2010

JPU Siapkan 13 Saksi dalam Sidang Korupsi Pakaian Dinas

ENREKANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah siap-siap menjerat terdakwa kasus korupsi pengadaan pakaian Dinas Linmas pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Enrekang. JPU dari Kejaksaan Negeri Enrekang menyiapkan 13 saksi untuk persidangan.

Saksi tersebut akan dihadirkan ke persidangan untuk membuktikan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pakaian Dinas Linmas pada 2007 dan 2008. Total kerugian negara mencapai Rp 224 juta.

JPU Suherman, mengatakan, ke-13 saksi tersebut terdiri atas dua orang dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kantor Satpol PP Enrekang, dua orang camat, satu bendahara Satpol PP, tiga dari panitia lelang serta masing-masing satu orang dari BPKP, Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), serta salah satu pedagang pakaian dari Parepare selaku pembanding harga.

"Dua saksi lainnya yang akan kita hadirkan adalah saksi mahkota. Perkara ini dua berkas, satu berkas untuk terdakwa Abdullah Mudji dan satu berkas untuk terdakwa Muh Idris. Kedua terdakwa ini akan menjadi saksi secara silang," jelas Suherman yang diamini S Jaya Negara yang juga bertindak sebagai JPU, Senin, 25 Januari.

Suherman menjelaskan, hingga saat ini, saksi yang sudah menjalani pemeriksaan dalam persidangan delapan orang. Mereka dari PPTK, panitia lelang, camat, bendahara, dan saksi mahkota. (fajar)

Lagi, Mutasi Besar-besaran Eselon III

ENREKANG -- Bupati Enrekang, La Tinro La Tunrung, kembali akan melakukan mutasi secara besar-besaran terhadap pejabat eselon III. Tidak menutup kemungkinan, mutasi juga melibatkan pejabat eselon II.

Rencana itu disampaikan Sekretaris Kabupaten Enrekang, M Amiruddin. Dia menegaskan, untuk lebih menyempurnakan jalannya roda pemerintahan, mutasi tersebut mutlak dilakukan. Mengenai, jadwalnya Amiruddin belum mengetahui.

Ditambahkan, saat ini Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Enrekang telah merampungkan daftar nama-nama pejabat yang akan dilantik itu dalam waktu dekat. "Kami sudah susun nama-nama pejabat yang akan dimutasi," kata Amiruddin, Senin, 25 Januari.

Pekan lalu, 25 kepala sekolah dan pejabat eselon IV dilantik sebagai mutasi tahap awal. Menurut Amiruddin, mutasi tahap kedua pada 2010 ini dilakukan bersamaan pengisian jabatan staf ahli Sekretariat Daerah (Setda).

Staf ahli tersebut terdiri atas tiga orang dengan latar belakang keahlian berbeda. Setda butuh staf ahli bidang pemerintahan, pertanian, serta ekonomi. (fajar)