| ENREKANG -- Tim gabungan Polres Enrekang mengamankan seorang warga bernama Herman alias Emman. Herman diduga sebagai pemilik minuman keras sebanyak 50 botol di Kampung Kecok, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Alla yang disita petugas, Rabu malam, 18 November. Herman dijemput di rumahnya bersama barang bukti puluhan botol miras berbagai jenis. Usai mengamankan Herman, ditempat terpisah, petugas juga menangkap pelaku judi sabung ayam di Kelurahan Kalosi, Kecamatan Alla. Dari empat pelaku judi, hanya dua yang berhasil ditangkap, yakni rahmat (28) dan Sabir (49). Dua pelaku lainnya kabur saat digerebek. Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Muhlis menjelaskan, penangkapan penjual minuman keras serta pelaku judi dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat. "Polisi siap menindak tegas pelaku-pelaku judi dan penjual minuman keras, apalagi di Enrekang ini sudah ada Perda yang melarang peredaran minuman keras serta judi," jelasnya. (fajar) |
Kamis, 19 November 2009
Polisi Sita Miras
Senin, 16 November 2009
129 Kubangan di Poros Cakke-Baraka
ENREKANG -- Jalur utama yang menghubungkan Cakke, ibu kota Kecamatan Anggeraja dengan Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, penuh dengan kubangan. Sesuai catatan Fajar, terdapat 129 kubangan besar di jalur poros sepanjang kurang lebih delapan kilometer tersebut.
Kerusakan terparah mulai tampak dari Jembatan Tontonan Cakke hingga Pasar Baraka. Kondisi ini terjadi sejak 2008, namun hingga kini belum ada perbaikan. Kubangan pada jalur poros utama yang juga dilalui warga dari Kecamatan Buntu Batu, Malua, dan Curio tersebut hampir merata. Pengendara yang melewati jalur ini harus berhati-hati karena jalan yang berlubang ada yang mencapai hingga 30 sentimeter.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Enrekang, Benny Masnyur, mengakui kondisi jalan Poros Cakke-Baraka tersebut memang sudah rusak parah. Benny menjelaskan, keluhan warga soal kerusakan jalan tersebut segera ditangani pada tahun anggaran 2010.
"Perbaikan jalan untuk Poros Cakke-Baraka sudah menjadi prioritas utama pemerintah daerah," jelas Benny, Jumat, 13 November. Bahkan, kata Benny, jalur sepanjang delapan kilometer lebih itu tidak lagi menggunakan aspal, melainkan beton. Poros tersebut memang sudah harus menggunakan beton karena kendaraan yang bertonase berat sering melintasi jalur tersebut.
"Tapi mungkin kita tidak bisa dibeton sekaligus karena anggaran juga terbatas. Jadi nanti kita lihat saja kondisinya, titik mana yang harus segera dibeton dan titik mana yang masih bisa diaspal," janji Benny. (kas)
Kerusakan terparah mulai tampak dari Jembatan Tontonan Cakke hingga Pasar Baraka. Kondisi ini terjadi sejak 2008, namun hingga kini belum ada perbaikan. Kubangan pada jalur poros utama yang juga dilalui warga dari Kecamatan Buntu Batu, Malua, dan Curio tersebut hampir merata. Pengendara yang melewati jalur ini harus berhati-hati karena jalan yang berlubang ada yang mencapai hingga 30 sentimeter.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Enrekang, Benny Masnyur, mengakui kondisi jalan Poros Cakke-Baraka tersebut memang sudah rusak parah. Benny menjelaskan, keluhan warga soal kerusakan jalan tersebut segera ditangani pada tahun anggaran 2010.
"Perbaikan jalan untuk Poros Cakke-Baraka sudah menjadi prioritas utama pemerintah daerah," jelas Benny, Jumat, 13 November. Bahkan, kata Benny, jalur sepanjang delapan kilometer lebih itu tidak lagi menggunakan aspal, melainkan beton. Poros tersebut memang sudah harus menggunakan beton karena kendaraan yang bertonase berat sering melintasi jalur tersebut.
"Tapi mungkin kita tidak bisa dibeton sekaligus karena anggaran juga terbatas. Jadi nanti kita lihat saja kondisinya, titik mana yang harus segera dibeton dan titik mana yang masih bisa diaspal," janji Benny. (kas)
Jumat, 06 November 2009
Siswa Dilarang Bawa HP

ENREKANG -- Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Enrekang melarang para siswa tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk membawa handphone (HP) atau telepon genggam ke sekolah. Larangan membawa HP ke sekolah menyusul maraknya video porno yang terekam melalui HP. Selain itu, kehadiran HP mengganggu konsentrasi siswa belajar.
"Ada kebijakan yang telah diambil pemerintah daerah untuk melarang siswa membawa HP ke sekolah. Kami sudah melakukan operasi di sejumlah sekolah di Wilayah Duri," tegas Kepala Bidang Satpol PP Enrekang, Seli Karawa, Selasa, 3 November.
Dalam operasi kemarin, Satpol PP menyisir tiga sekolah tingkat SMA di dua kecamatan, masing-masing SMA Negeri 1 Anggeraja, SMK Negeri Kalosi, dan SMA Negeri 1 Alla. Selain HP, sasaran operasi tersebut adalah untuk mencegah adanya siswa yang membawa narkoba dan senjata tajam ke sekolah.
Dari tiga sekolah itu, petugas Satpol PP, kata Seli, menemukan 138 telepon genggam. "HP itu kita serahkan ke kepala sekolah masing-masing sekolah. Nanti kepala sekolahnya yang data kemudian memberikan peringatan kepada siswanya. Kalau operasi berikutnya masih ada siswa yang membawa HP, maka HP dan siswa yang bersangkutan diberikan tindakan," jelas Seli.
Dia menambahkan, Satpol PP belum menyita HP dari siswa karena kebijakan ini masih dalam tahap sosialisasi. Razia serupa lanjutnya akan terus dilakukan ke seluruh sekolah di Kabupaten Enrekang.
Kepala Dinas Pendidikan Enrekang, Muh Arfah Rauf, mengatakan, larangan siswa membawa HP ke sekolah tersebut merupakan kebijakan yang ditempuh kepala sekolah, bukan kebijakan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Enrekang. "Kebijakan ini cukup bagus, tapi perlu dilakukan sosialisasi yang baik kepada masyarakat, khususnya orangtua siswa," kata Arfah.(fajar)
Minggu, 01 November 2009
KAMPUNG DURI TELAH MENCAPAI 1000 PENGUNJUNG
Adalah suatu hal yang sangat membanggakan dan menggembirakan dari kami selaku pengelola weblog, dimana weblog kampungduri.co.cc ini telah mencapai pengunjung sebesar 1000 orang. dengan ini kami ucapkan banyak terima kepada para teman, kerabat dan saudara saudari yang telah datang atau mengikuti perkembangan dari berita mengenai kampung kita dari weblog ini.
untuk kedepan, saya selaku admin dari weblog ini, apabila ada rezeki, maka weblog ini akan kami ganti dengan sebuah website. dimana, saya berfikir bahwa berita dari daerah kita ini sangat jarang untuk dimuat dan diberitakan di dunia maya.
sekali lagi, saya ucapkan banyak terima kasih buat pengunjung, dan kami akan berusaha sedini mungkin untuk menyajikan berita-berita kepada masyarakat duri khususnya dan enrekang pada umumnya.
salam hangat...
untuk kedepan, saya selaku admin dari weblog ini, apabila ada rezeki, maka weblog ini akan kami ganti dengan sebuah website. dimana, saya berfikir bahwa berita dari daerah kita ini sangat jarang untuk dimuat dan diberitakan di dunia maya.
sekali lagi, saya ucapkan banyak terima kasih buat pengunjung, dan kami akan berusaha sedini mungkin untuk menyajikan berita-berita kepada masyarakat duri khususnya dan enrekang pada umumnya.
salam hangat...
Tuntutan Belum Turun, Sidang Ditunda Lagi
ENREKANG -- Sidang lanjutan kasus illegal logging yang melibatkan 13 terdakwa seharusnya digelar Kamis, 29 Oktober di Pengadilan Negeri Enrekang. Namun, sidang terpaksa ditunda karena tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum turun dari Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Penundaan sidang tersebut merupakan kali ketiga. Pekan lalu juga tertunda dua kali karena alasan serupa. JPU Suherman menjelaskan, sidang terpaksa ditunda lagi karena hingga pukul 13.30 Wita, tuntutan yang akan dibacakan belum diterima dari Kejati.
"Kita belum menerima penyampaian dari Kejati soal berapa tahun yang akan dituntutkan terhadap terdakwa, tapi mudah-mudahan segera terbit," katanya. Kejari Enrekang telah mengajukan rencana tuntutan ke Kejati.
Hanya, Kejati belum memutuskan berapa tahun yang harus dituntutkan terhadap 13 terdakwa. "Besarnya tuntutan yang akan dikenakan terdakwa untuk kasus illegal logging ini memang harus dari Kejati. Jadi kami hanya membacakan dalam sidang," tambahnya. (fajar)
Penundaan sidang tersebut merupakan kali ketiga. Pekan lalu juga tertunda dua kali karena alasan serupa. JPU Suherman menjelaskan, sidang terpaksa ditunda lagi karena hingga pukul 13.30 Wita, tuntutan yang akan dibacakan belum diterima dari Kejati.
"Kita belum menerima penyampaian dari Kejati soal berapa tahun yang akan dituntutkan terhadap terdakwa, tapi mudah-mudahan segera terbit," katanya. Kejari Enrekang telah mengajukan rencana tuntutan ke Kejati.
Hanya, Kejati belum memutuskan berapa tahun yang harus dituntutkan terhadap 13 terdakwa. "Besarnya tuntutan yang akan dikenakan terdakwa untuk kasus illegal logging ini memang harus dari Kejati. Jadi kami hanya membacakan dalam sidang," tambahnya. (fajar)
Langganan:
Postingan (Atom)