Selasa, 07 April 2009

Kabag Hukum: SPPD Penuh Kebohongan ENREKANG

Kepala Bagian Hukum Setkretariat Daerah Enrekang, Syafruddin Sofi, menegaskan bahwa biaya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diterima pejabat saat melakukan perjalanan dinas selama ini penuh kebohongan. Dia mengungkapkan, biaya kunjungan kerja atau tugas dinas setengah hari, nyatanya dianggarkan selama tiga hari. “Artinya, lebih banyak waktu yang digunakan untuk jalanjalan dibanding menjalankan tugas negara. Kalau kita berpatokan pada SPPD tahun sebelumnya, itu lebih banyak bohongnya, karena kita hanya kunjungan setengah hari, tapi kita ambil paket tiga hari,” tutur Syafruddin saat rapat dengan anggota panitia musyawarah DPRD Enrekang, Senin, 6 April. Wakil Ketua DPRD Enrekang, Mustakim, yang memimpin rapat menyarankan agar kunjungan kerja panitia khusus (Pansus) DPRD Enrekang yang membahas tentang Ranperda sistem kesehatan Enrekang dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) agar dilakukan ke daerah yang sesuai dengan karakter wilayah Kabupaten Enrekang. Pembahasan dua Ranperda tersebut akan dimulai pada
tingkat Pansus DPRD Enrekang 15 April. Pansus dalam rapat kemarin juga memastikan akan melakukan kunjungan kerja ke luar daerah. (FAJAR)

Jumat, 03 April 2009

Kepala Satpol PP Enrekang Diperiksa

Terkait Kasus Mark Up Dana Pakaian Dinas
ENREKANG — Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Enrekang, Abdullah Muji, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Jumat, 3 April. Pemeriksaan Abdullah dimulai pukul 09.00 Wita dan terakhir 11.30 Wita di ruang Kasi Intel Kejari Enrekang. Abdullah diperiksa jaksa terkait kasus dugaan mark up (penggelembungan) dana pengadaan pakaian dinas Linmas sebesar Rp 200 juta lebih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Enrekang Agustus 2008. Kasi Intel Kejari Enrekang, Harifin Sanrang, usai pemeriksaan mengatakan, Abdullah diperiksa dalam kapasitasnya selaku kuasa pengguna anggaran pengadaan pakaian dinas Linmas. Sebelumnya, kata Harifin, penyidik kejaksaan juga telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi. Di antaranya Sekkab Enrekang, M Amiruddin, Kepala Bappeda Enrekang, Andi Hamzah, Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Chairul Latanro, serta beberapa pejabat daerah yang mengetahui alokasi anggaran pakaian dinas Linmas. “Sekarang giliran Kepala Satpol PP yang kita periksa sebagai kuasa pengguna anggaran. Pemeriksaan Kepala Satpol PP ini masih akan ita lanjutkan untuk melengkapi data-data,” jelas Harifin. Harifin menyebutkan, pihaknya baru mencecar 12 pertanyaan
pengantar kepada Abdullah mengingat pemeriksaan kali ini bertepatan hari Jumat. “Sementara untuk pertanyaan
pokok sekaitan dengan pengadaan pakaian dinas Linmas dilanjutkan pada pemeriksaan berikutnya. Tapi perlu saya tegaskan, belum ada tersangka dalam kasus ini, kita masih dalam tahap penyelidikan,” papar Harifin.
Penyidik Kejari Enrekang juga memeriksa pimpinan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Enrekang 2007, Drs Ansar. Dia diperiksa penyidik terkait penggunaan DAK untuk rehabilitasi gedung SD Negeri Bolang, Kecamatan Alla yang hingga kini belum bisa dimanfaatkan.(fajar)

Kamis, 02 April 2009

DIRUT PT ASILLA RISKA DITUNTUT 1,5 TAHUN

ENREKANG — Setelah Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Dinas Pertanian Enrekang, Ir Rohani
Toto, giliran Dirut PT Asilla Riska, Andi Abdilla,
kontraktor proyek, mendengarkan tuntutan. Dia
dituntut satu tahun lima bulan kurungan plus denda
Rp 50 juta dalam kasus dugaan korupsi pembangunan
sarana dan prasarana Sub Terminal Agro (STA)
Desa Sumillan, Enrekang 2008.
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi
yang dinilai merugikan keuangan negara sebesar
Rp 52 juta tersebut digelar di Pengadilan
Negeri (PN) Enrekang, Rabu petang, 1 April. Jaksa
penuntut umum (JPU) Kejari Enrekang, Suherman,
mengatakan bahwa jaksa menuntut kontraktor
proyek itu lebih tinggi dibanding PPK. Kontraktor
dalam hal ini Andi Abdilla, bertindak selaku inisiator
pelaksana proyek itu.
Mengenai denda sebesar Rp 50 juta, kata Suherman,
itu merupakan nilai denda terendah dalam
kasus korupsi. Kedua terdakwa dalam kasus ini
dikenakan pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 tahun
1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU
No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan
agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa,”
ujar Suherman, Kamis, 2 April.

DIRUT PT ASILLA RISKA DITUNTUT 1,5 TAHUN

ENREKANG — Setelah Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Dinas Pertanian Enrekang, Ir Rohani
Toto, giliran Dirut PT Asilla Riska, Andi Abdilla,
kontraktor proyek, mendengarkan tuntutan. Dia
dituntut satu tahun lima bulan kurungan plus denda
Rp 50 juta dalam kasus dugaan korupsi pembangunan
sarana dan prasarana Sub Terminal Agro (STA)
Desa Sumillan, Enrekang 2008.
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi
yang dinilai merugikan keuangan negara sebesar
Rp 52 juta tersebut digelar di Pengadilan
Negeri (PN) Enrekang, Rabu petang, 1 April. Jaksa
penuntut umum (JPU) Kejari Enrekang, Suherman,
mengatakan bahwa jaksa menuntut kontraktor
proyek itu lebih tinggi dibanding PPK. Kontraktor
dalam hal ini Andi Abdilla, bertindak selaku inisiator
pelaksana proyek itu.
Mengenai denda sebesar Rp 50 juta, kata Suherman,
itu merupakan nilai denda terendah dalam
kasus korupsi. Kedua terdakwa dalam kasus ini
dikenakan pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 tahun
1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU
No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan
agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa,”
ujar Suherman, Kamis, 2 April.

PPK Proyek STA SUMILLAN Didakwa 1,3 Tahun

ENREKANG — Setelah sempat tertunda pekan lalu, sidang korupsi pembangunan sarana dan prasarana Sub Terminal Agro (STA) Desa Sumillan, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang Kembali digelar di ruang sidang PN Enrekang, Rabu, 1 April. Agenda sidang, pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Enrekang. Kedua terdakwa menjalani persidangan terpisah. Sidang pertama mendudukkan terdakwa dua, Ir Rohani Toto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian Enrekang dalam proyek APBN senilai Rp 1,5 miliar tersebut. Rohani selaku terdakwa dituntut JPU, Suherman SH dan I G Lanang SH, berupa
hukuman 1 tahun 3 bulan penjara plus denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Rohani dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan selaku PPK dalam proyek ini. Dia membuat berita acara persetujuan penerimaan proyek yang tidak sesuai dalam kontrak. Kepala Bidang Produksi Hortikultura Dinas Pertanian Enrekang tersebut dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan. Pasalnya, proyek tersebut belum rampung 100 persen, namun terdakwa telah menyatakan rampung 100 persen dan menyetujui permohonan PT Asilla Riska, Andi Abdilla (terdakwa satu) sebagai rekanan mencairkan dana proyek. Akibat perbuatan terdakwa tersebut dalam tuntutan JPU yang dibacakan secara bergantian itu, negara dirugikan sebesar Rp 52 juta.
“Untuk itu, kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa Ir Rohani Toto, terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara plus denda 50 juta subsider 3 bulan penjara,” kata JPU, Suherman dalam sidang tersebut. Direktur PT Asilla Riska, Andi Abdilla, selaku terdakwa satu dinilai melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 19 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi.(FAJAR)