Selasa, 10 Januari 2012

Empat Pejabat Sudah Layak Diganti

ENREKANG -- Perpanjangan masa pensiun pejabat eselon II dan beberapa pejabat eselon III di Kabupaten Enrekang kembali mendapat sorotan dari berbagai pihak.
 
Sebelumnya, beberapa pejabat mempertanyakan perpanjangan masa pensiun empat pejabat eselon dua. Kini, sorotan serupa datang dari Lembaga Pemerhati Masyarakat Massenrempulu. Melalui ketuanya, Dachlan Kasim, ia menilai para pejabat yang disebutkan namanya dalam SK perpanjangan tersebut sudah tak laik pakai lagi. Bahkan, ia menyarankan agar keputusan Baperjakat tersebut kembali dirombak. Artinya, jika memang tidak memenuhi syarat, lebih baik diganti. "Masih ada banyak pejabat muda yang berkompeten di bidang itu. Hanya, persoalannya karena mereka tidak diorbit ke tingkatan lebih atas. Tapi sebenarnya, mereka juga bisa," terangnya, Selasa, 10 Januari. Meski begitu, 

Dachlan juga mengakui jika memang ada regulasi yang mengatur tentang itu. Apalagi, jika keputusan penambahan masa bakti tersebut juga didukung sepenuhnya oleh Bupati Enrekang, Haji La Tinro La Tunrung. "Ini memang dilema. Sebab memang ada regulasinya. Dan juga ini kan tergantung pada bupati. Kalau bupati masih mau pakai tenaga mereka, pastilah diperpanjang," sesalnya. Kepala BKD Enrekang, Yuyu Yuhaeni yang dikonfirmasi menegaskan, hasil keputusan perpanjangan tersebut sebelumnya telah dibahas tim Baperjakat. Dan hal itu telah melalui berbagai pertimbangan. Lagipula pihaknya, kata dia, hanya mengusulkan nama-nama pejabat yang bakal pensiun enam bulan sebelum pensiun kepada bupati. "Setelah ada instruksi, barulah tim Baperjakat membahasnya untuk dikeluarkan keputusan," terangnya kemarin. Selanjutnya, kata dia, perpanjangan masa pensiun ini telah diatur dalam PP 65 tahun 2010. "Di situ disebutkan, pejabat eselon satu dan dua masa baktinya bisa diperpanjang hingga 60 tahun. Asal memenuhi syarat yang juga sudah diatur sebelumnya," tambahnya. Terkait empat pejabat yang dimaksud, Yuyu mengatakan, pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan dokter. Isinya, yang bersangkutan dianggap masih fit dan bugar menjalankan tugas. "Jadi, kalau ada yang tidak setuju, itu hanya oknum. Ini kan sudah di-Baperjakat-kan. Yang jelas mereka masih laik," katanya. Meski begitu, pihak internal tim Baperjakat sendiri tampaknya tidak sependapat dengan hal ini. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, salah seorang anggota tim Baperjakat, Kasmin Karumpa bahkan dengan tegas mengatakan, Pemkab bakal rugi jika memperpanjang masa kerja para pejabat yang bakal pensiun tersebut. "Untuk apa diperpanjang kalau syaratnya untuk diperpanjang saja tidak bisa dipenuhi. Mending kita cari generasi baru yang lebih efektif dan produktif," katanya, beberapa hari lalu. 

Ditambahkannya, bila seseorang ingin diperpanjang masa pensiunnya. Yang bersangkutan harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Makanya, Asisten I Pemkab Enrekang itupun meminta tim baperjakat kembali membahas hal ini dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. "Ketentuan itu ada empat, yakni melewati proses selektif, prestasi kerja, punya kelebihan dan memiliki kondisi tubuh yang masih fit. Ya dia masih sehat. kalau tidak begitu ya lebih baik jangan," tegasnya. (parepos)

1 komentar:

Jasman Al Madhani mengatakan...

Saya pikir memang perlu untuk dpertimbangkan lg klo mau diperpanjang.
Pejabat Enrekang perlu Regenerasi. Jangan itu2 tok tapi tak ada jg kerja nyata. Masih banyak Generasi Muda di luar sana yg berkompeten jika dibutuhkan....
Umboraka nakua????