Adalah suatu hal yang sangat membanggakan dan menggembirakan dari kami selaku pengelola weblog, dimana weblog kampungduri.co.cc ini telah mencapai pengunjung sebesar 1000 orang. dengan ini kami ucapkan banyak terima kepada para teman, kerabat dan saudara saudari yang telah datang atau mengikuti perkembangan dari berita mengenai kampung kita dari weblog ini.
untuk kedepan, saya selaku admin dari weblog ini, apabila ada rezeki, maka weblog ini akan kami ganti dengan sebuah website. dimana, saya berfikir bahwa berita dari daerah kita ini sangat jarang untuk dimuat dan diberitakan di dunia maya.
sekali lagi, saya ucapkan banyak terima kasih buat pengunjung, dan kami akan berusaha sedini mungkin untuk menyajikan berita-berita kepada masyarakat duri khususnya dan enrekang pada umumnya.
salam hangat...
Minggu, 01 November 2009
Tuntutan Belum Turun, Sidang Ditunda Lagi
ENREKANG -- Sidang lanjutan kasus illegal logging yang melibatkan 13 terdakwa seharusnya digelar Kamis, 29 Oktober di Pengadilan Negeri Enrekang. Namun, sidang terpaksa ditunda karena tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum turun dari Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Penundaan sidang tersebut merupakan kali ketiga. Pekan lalu juga tertunda dua kali karena alasan serupa. JPU Suherman menjelaskan, sidang terpaksa ditunda lagi karena hingga pukul 13.30 Wita, tuntutan yang akan dibacakan belum diterima dari Kejati.
"Kita belum menerima penyampaian dari Kejati soal berapa tahun yang akan dituntutkan terhadap terdakwa, tapi mudah-mudahan segera terbit," katanya. Kejari Enrekang telah mengajukan rencana tuntutan ke Kejati.
Hanya, Kejati belum memutuskan berapa tahun yang harus dituntutkan terhadap 13 terdakwa. "Besarnya tuntutan yang akan dikenakan terdakwa untuk kasus illegal logging ini memang harus dari Kejati. Jadi kami hanya membacakan dalam sidang," tambahnya. (fajar)
Penundaan sidang tersebut merupakan kali ketiga. Pekan lalu juga tertunda dua kali karena alasan serupa. JPU Suherman menjelaskan, sidang terpaksa ditunda lagi karena hingga pukul 13.30 Wita, tuntutan yang akan dibacakan belum diterima dari Kejati.
"Kita belum menerima penyampaian dari Kejati soal berapa tahun yang akan dituntutkan terhadap terdakwa, tapi mudah-mudahan segera terbit," katanya. Kejari Enrekang telah mengajukan rencana tuntutan ke Kejati.
Hanya, Kejati belum memutuskan berapa tahun yang harus dituntutkan terhadap 13 terdakwa. "Besarnya tuntutan yang akan dikenakan terdakwa untuk kasus illegal logging ini memang harus dari Kejati. Jadi kami hanya membacakan dalam sidang," tambahnya. (fajar)
Selasa, 13 Oktober 2009
Kantor Dinas Pendidikan Dibobol Maling
Kantor Dinas Pendidikan Dibobol Maling
ENREKANG -- Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Enrekang dibobol maling Selasa dinihari, 13 Oktober sekira pukul 02.00 Wita. Uang tunai sebesar Rp 11 juta yang ada dalam brankas plus uang yang tersimpan dalam tas ransel berwarna hitam Rp 10 juta dan satu buah laptop yang juga tersimpan dalam ruangan itu raib dibawa kabur pelaku.
Pelaku membawa kabur uang dan laptop tersebut bersama brankasnya. Kuat dugaan pelaku mengetahui persis situasi dala kantor tersebut. Beradasarkan pengamatan Fajar, dalam ruangan bagian keuangan itu terdapat tiga brankas, dua brankas diletakkan berdampingan di sudut ruangan dekat jendela. Satu brankas lainnya tersimpan di sudut dekat pintu ruangan.
Dari tiga brankas tersebut, dua di antaranya tidak berisi uang dan tidak bergeser dari tempatnya. Pelaku hanya mengangkat brankas yang berisi uang. Dari pengakuan salah seorang staf keuangan Diknas, dua brankas tersebut tidak lagi digunakan namun tetap dalam kondisi terkunci.
Fakta lain, pelaku masuk ke ruangan itu dengan cara membobol jendela belakang yang hanya menggunakan kaca nako lalu keluar melalui pintu masuk. Kuat dugaan pelaku telah mengetahui situasi kantor juga dibuktikan dengan aksi pelaku yang hanya membobol satu ruangan, persis ruangan penyimpanan brankas.
Pelaku yang diperkirakan lebih dari tiga orang itu hanya membobol satu ruangan, sementara ruangan lainnya termasuk ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan, Djajadi Silamma, tetap dalam kondisi terkunci. Pelaku juga melakukan aksinya bertepatan saat dua petugas pengamanan kantor tersebut tidak bertugas.
"Kami sementara melakukan penyelidikan. Nanti dilihat apakah kasus ini melibatkan orang dalam atau tidak," kata Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Muhlis. Muhlis menjelaskan, pihaknya akan memeriksa Kasubag Keuangan Diknas Enrekang, Sudirman beserta lima stafnya masing-masing, Herdiansah, Hafidah Asriani, Jumriati, dan Marsam. "Jadi tunggu saja hasilnya. Mudah-mudahan kasus ini bisa cepat terungkap," jelas Muhlis.
Polisi juga mengamankan dua buah linggis yang diduga digunakan pelaku mencongkel jendela serta beberapa lebar uang pecahan seribu rupiah yang didapatkan di halaman Kantor. Kasus pembobolan brankas milik Pemkab Enrekang di kantor Setda juga terjadi pada 2006. Pelaku saat itu berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 95 juta untuk kegiatan Pekan Olahraga Daerah (Porda), namun hingga kini pelaku pembobolan tersebut belum terungkap. (fajar)
Terdakwa Berkeliaran, Majelis Hakim Dongkol
ENREKANG -- Ketua Majelis Hakim dalam kasus kecelakaan lalulintas yang mendudukkan anggota DPRD Enrekang, Rubing, sebagai terdakwa dongkol. Pemicunya, terdakwa berkeliaran saat sidang sudah dimulai di Pengadilan Negeri Enrekang, Selasa, 13 Oktober.
Ketua Majelis Hakim Ambo Masse saat mengetuk palu tanda sidang dibuka, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tuwo berteriak memanggil terdakwa Rubing. Hingga panggilan ketiga, anggota DPRD Enrekang itu tak juga muncul. Staf pengadilan dan kejaksaan Enrekang pun kalang kabut mencari terdakwa hingga ke masjid yang ada di samping Kantor PN Enrekang. Namun, Rubing tidak ditemukan.
Bosan menunggu, Ambo Masse kemudian mengetuk palu tanda sidang diskros dan meminta JPU segera mencari terdakwa. "Masa hakim yang menunggu terdakwa, maaf saja. Seharusnya terdakwa yang menunggu majelis hakim," ujar Ambo Masse menggerutu sambil meninggalkan ruang sidang menuju ke ruang kerjanya yang ada di lantai dua.
Sekira lima menit kemudian, terdakwa Rubing akhirnya tiba di kantor PN. Kepada petugas piket, Rubing mengaku meninggalkan kantor PN untuk keperluan menjemput saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.
Karena majelis hakim sudah mengetuk palu untuk menskors sidang, maka giliran terdakwa Rubing dan JPU yang menunggu, Sidang baru dilanjutkan kembali sekira 30 menit kemudian dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang itu masing-masing Usman dan Sukuruddin mengaku mengetahui jika terdakwa telah membuat kesepakatan damai dengan keluarga korban. "Terdakwa juga telah menyerahkan uang santunan sebesar Rp 30 juta kepada keluarga korban.
Uang tersebut untuk perbaikan traktor yang rusak karena ditabrak serta untuk keperluan takziah," kata Usman dalam keterangannya di hadapan majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (fajar)
Ketua Majelis Hakim Ambo Masse saat mengetuk palu tanda sidang dibuka, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tuwo berteriak memanggil terdakwa Rubing. Hingga panggilan ketiga, anggota DPRD Enrekang itu tak juga muncul. Staf pengadilan dan kejaksaan Enrekang pun kalang kabut mencari terdakwa hingga ke masjid yang ada di samping Kantor PN Enrekang. Namun, Rubing tidak ditemukan.
Bosan menunggu, Ambo Masse kemudian mengetuk palu tanda sidang diskros dan meminta JPU segera mencari terdakwa. "Masa hakim yang menunggu terdakwa, maaf saja. Seharusnya terdakwa yang menunggu majelis hakim," ujar Ambo Masse menggerutu sambil meninggalkan ruang sidang menuju ke ruang kerjanya yang ada di lantai dua.
Sekira lima menit kemudian, terdakwa Rubing akhirnya tiba di kantor PN. Kepada petugas piket, Rubing mengaku meninggalkan kantor PN untuk keperluan menjemput saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.
Karena majelis hakim sudah mengetuk palu untuk menskors sidang, maka giliran terdakwa Rubing dan JPU yang menunggu, Sidang baru dilanjutkan kembali sekira 30 menit kemudian dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang itu masing-masing Usman dan Sukuruddin mengaku mengetahui jika terdakwa telah membuat kesepakatan damai dengan keluarga korban. "Terdakwa juga telah menyerahkan uang santunan sebesar Rp 30 juta kepada keluarga korban.
Uang tersebut untuk perbaikan traktor yang rusak karena ditabrak serta untuk keperluan takziah," kata Usman dalam keterangannya di hadapan majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (fajar)
Minggu, 11 Oktober 2009
Ketua DPRD Pertanyakan Tunjangan
ENREKANG -- Ketua Sementara DPRD Kabupaten Enrekang, Syafruddin mempertanyakan tunjangannya sebagai pimpinan DPRD yang menurutnya tidak pernah diberikan sejak bertugas dua bulan lalu. Legislator Partai Golkar itu mengaku telah melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku pimpinan DPRD, namun haknya selaku pimpinan tidak diberikan.
Saya juga tidak akan terima kalau memang melanggar hukum. Saya inginkan kalau memang anggaran untuk tunjangan pimpinan sementara ada, mengapa tidak dibayarkan?" tanya Syafruddin, Kamis, 8 Oktober.
Sekretaris DPRD Enrekang, Alsam Taqwa yang dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa anggaran untuk tunjangan pimpinan sementara DPRD, memang tidak ada dalam APBD. Untuk itu, pihaknya juga tidak bisa membayarkan tunjangan pimpinan kepada Syafruddin. "Dari mana saya ambilkan uang, sementara anggaran untuk tunjangan pimpinan DPRD Sementara tidak ada," ujarnya.
Saya juga tidak akan terima kalau memang melanggar hukum. Saya inginkan kalau memang anggaran untuk tunjangan pimpinan sementara ada, mengapa tidak dibayarkan?" tanya Syafruddin, Kamis, 8 Oktober.
Sekretaris DPRD Enrekang, Alsam Taqwa yang dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa anggaran untuk tunjangan pimpinan sementara DPRD, memang tidak ada dalam APBD. Untuk itu, pihaknya juga tidak bisa membayarkan tunjangan pimpinan kepada Syafruddin. "Dari mana saya ambilkan uang, sementara anggaran untuk tunjangan pimpinan DPRD Sementara tidak ada," ujarnya.
Langganan:
Postingan (Atom)