Selasa, 05 Juli 2011

Tunjangan Sertifikasi Dibayarkan

ENREKANG—Ada kabar gembira bagi para tenaga pendidik di Kabupaten Enrekang memasuki tahun baru ajaran baru.
Sejak Jumat lalu Pemkab Enrekang melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) telah membayarkan tunjangan sertifikasi dan non sertifikasi bagi tenaga pendidik. Tunjangan ini ditransfer langsung ke rekening masing-masing sekolah. Hal ini diakui Kepala Dinas DPKAD Chairul Latanro. Ia menjelaskan, dana yang dikucurkan mencapai Rp 8 miliar, dengan klasifikasi Rp 7 miliar untuk tunjangan sertifikasi bagi 936 guru dan Rp 1 miliar untuk 1697 guru non sertifikasi.”Tunjangan sertifikasi dan non sertifikasi guru sudah kami cairkan. Tunjangan sertifikasi itu dibayarkan sekali gaji pokok setiap bulannya. Sementara non sertifikasi hanya berupa penghasilan tambahan sebesar Rp 250 ribu perbulan,” jelasnya. -Gaji 13 Segera Dibayarkan— Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 bagi pejabat negara, PNS, CPNS dan pensiunan lingkup Pemkab Enrekang, rencananya akan dibayarkan paling lambat 20 Juli mendatang. Pencairan ini lanjut Chairul, akan dicairkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal pembayaran gaji ke-13 tersebut telah terbit yakni PP Nomor 33 tahun 2011 dan Perdirjen nomor Per-38/PB-2011 tentang pebayaran gaji ke-13 bagi pejabat negara, PNS, pensiunan dan CPNS.”Saat ini PP-nya sudah kita terima, kemungkinan paling lambat tanggal 20 bulan ini sudah kita bayarkan. DPKAD akan segera melaporkan soal pembayaran gaji ke-13 tersebut ke bupati, setelah mendapat persetujuan dari bupati, maka pembayarannya langsung dilakukan, dan pasti bupati akan menyetujui,” tandas Chairul. Total anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi 5000 lebih pegawai di Enrekang kata Chairul, mencapai Rp 16.5 miliar. Gaji ke-13 ini kata Chairul cukup istimewa karena langsung ke rekening pegawai tanpa potongan.(PAREPOS)

Tidak ada komentar: