ENREKANG -- Perpanjangan masa pensiun pejabat eselon II dan beberapa
pejabat eselon III di Kabupaten Enrekang kembali mendapat sorotan dari
berbagai pihak.
Sebelumnya, beberapa pejabat mempertanyakan perpanjangan masa
pensiun empat pejabat eselon dua.
Kini, sorotan serupa datang dari Lembaga Pemerhati Masyarakat
Massenrempulu. Melalui ketuanya, Dachlan Kasim, ia menilai para pejabat
yang disebutkan namanya dalam SK perpanjangan tersebut sudah tak laik
pakai lagi.
Bahkan, ia menyarankan agar keputusan Baperjakat tersebut kembali
dirombak. Artinya, jika memang tidak memenuhi syarat, lebih baik
diganti.
"Masih ada banyak pejabat muda yang berkompeten di bidang itu. Hanya,
persoalannya karena mereka tidak diorbit ke tingkatan lebih atas. Tapi
sebenarnya, mereka juga bisa," terangnya, Selasa, 10 Januari.
Meski begitu,
Dachlan juga mengakui jika memang ada regulasi yang
mengatur tentang itu. Apalagi, jika keputusan penambahan masa bakti
tersebut juga didukung sepenuhnya oleh Bupati Enrekang, Haji La Tinro La
Tunrung.
"Ini memang dilema. Sebab memang ada regulasinya. Dan juga ini kan
tergantung pada bupati. Kalau bupati masih mau pakai tenaga mereka,
pastilah diperpanjang," sesalnya.
Kepala BKD Enrekang, Yuyu Yuhaeni yang dikonfirmasi menegaskan, hasil
keputusan perpanjangan tersebut sebelumnya telah dibahas tim Baperjakat.
Dan hal itu telah melalui berbagai pertimbangan. Lagipula pihaknya,
kata dia, hanya mengusulkan nama-nama pejabat yang bakal pensiun enam
bulan sebelum pensiun kepada bupati.
"Setelah ada instruksi, barulah tim Baperjakat membahasnya untuk
dikeluarkan keputusan," terangnya kemarin.
Selanjutnya, kata dia, perpanjangan masa pensiun ini telah diatur dalam
PP 65 tahun 2010. "Di situ disebutkan, pejabat eselon satu dan dua masa
baktinya bisa diperpanjang hingga 60 tahun. Asal memenuhi syarat yang
juga sudah diatur sebelumnya," tambahnya.
Terkait empat pejabat yang dimaksud, Yuyu mengatakan, pihaknya telah
menerima hasil pemeriksaan dokter. Isinya, yang bersangkutan dianggap
masih fit dan bugar menjalankan tugas.
"Jadi, kalau ada yang tidak setuju, itu hanya oknum. Ini kan sudah
di-Baperjakat-kan. Yang jelas mereka masih laik," katanya. Meski begitu,
pihak internal tim Baperjakat sendiri tampaknya tidak sependapat dengan
hal ini.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, salah seorang anggota tim
Baperjakat, Kasmin Karumpa bahkan dengan tegas mengatakan, Pemkab bakal
rugi jika memperpanjang masa kerja para pejabat yang bakal pensiun
tersebut.
"Untuk apa diperpanjang kalau syaratnya untuk diperpanjang saja tidak
bisa dipenuhi. Mending kita cari generasi baru yang lebih efektif dan
produktif," katanya, beberapa hari lalu.
Ditambahkannya, bila seseorang ingin diperpanjang masa pensiunnya. Yang
bersangkutan harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam
undang-undang.
Makanya, Asisten I Pemkab Enrekang itupun meminta tim baperjakat kembali
membahas hal ini dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. "Ketentuan
itu ada empat, yakni melewati proses selektif, prestasi kerja, punya
kelebihan dan memiliki kondisi tubuh yang masih fit. Ya dia masih sehat.
kalau tidak begitu ya lebih baik jangan," tegasnya. (parepos)