Senin, 15 Maret 2010

La Tinro Sesalkan Bantuan Sapi Sebesar Kambing

ENREKANG -- Bupati Enrekang La Tinro La Tunrung mengingatkan jajarannya berhati-hati menyalurkan bantuan untuk masyarakat. La Tinro meminta bantuan kepada masyarakat harus dijalankan dengan transparan.

La Tinro berharap, persoalan penyerahan bantuan sapi dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) di Kelurahah Lewaja, tidak lagi terulang di tempat lain.

Bantuan di Lewaja dipersoalkan karena 42 ekor sapi bantuan PNPM di Kelurahan Lewaja tidak rasional. Sapi yang dibagikan sebesar kambing, namun harga yang ditetapkan oleh pengelola bantuan mencapai Rp 6 juta per ekor.

"Berhati-hatilah menangani bantuan, jangan sampai menyisahkan persoalan yang berujung pada proses hukum," tandas La Tinro di sela-sela pelantikan camat Kamis petang, 11 Maret
Camat Curio dan Massalle yang selama ini hanya dijabat oleh pelaksana tugas, kini dijabat pejabat defenitif. Camat Curio dijabat Chandra Djaja, sementara Camat Masalle dijabat Syamsul Iwan.

Usai dilantik, Chandra Djaja mengatakan bahwa, Curio memiliki lahan pertanian seluas 35 hektare untuk pengembangan Kentang Kalosi. Usai melantik Camat Curio, La Tinro bersama rombongan Muspida langsung menuju ke Kecamatan Masalle untuk melantik Camat Masalle, Syamsul Iwan. (fajar)

Bebas, Lahan Terminal dan Jalan Lingkar

ENREKANG -- Pembangunan jalan lingkar jalur Pasar Sentral Enrekang-Kampung Massemba yang sempat terhambat karena terkendala pembebasan lahan warga, kini tuntas. Seluruh lahan warga termasuk tanaman perkebunan telah dibayarkan oleh pemerintah Kabupaten Enrekang.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Enrekang, Muslimin mengungkapkan, anggaran pembebasan lahan untuk pembangunan jalan lingkar itu telah tersalurkan dalam APBD tahun lalu. "Begitupun dengan pembebasan lahan untuk pembangunan terminal kabupaten, juga telah tuntas, total anggaran untuk pembebasan lahan jalan lingkar dan terminal mencapai Rp 2 miliar lebih," tandas Muslimin, Minggu, 14 Maret.

Dengan demikian kata dia, pembangunan jalan lingkar tersebut sudah bisa dilakukan saat ini, begitupun dengan pembangunan terminal. "Khusus untuk pembebasan lahan terminal, anggarannya mencapai Rp 1,2 miliar," ungkap Muslimin.

Untuk jalan lingkar kata Muslimin, karena merupakan jalan provinsi, maka pembangunan jembatan pada bagian jalan lingkar tanggung jawab provinsi. "Kalau jembatannya sudah rampung, maka daerah juga tentu sudah bisa menuntaskan pembangunan jalan lingkarnya," kunci dia. (fajar)

Sabtu, 13 Februari 2010

| Fajar Online | Lokal News | Ajatapareng | SABTU, 13 FEBRUARI 2010 | 19:16 WITA | 718 Hits Share | Posko Siaga Bencana Tunggu SK Bupati ENREKANG

ENREKANG -- Rencana Dinas Sosial, Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Enrekang membentuk posko siaga bencana alam terkendala Surat Keputusan (SK) Bupati.

"Kita belum bisa melakukan tindak lanjut di lapangan karena SK belum ditandatangani, tapi dalam waktu dekat itu akan segera ditandatangani," kata Kepala Dinas Sosial Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Enrekang, Umar Talitti Jumat, 12 Februari.

Sesuai konsep, posko siaga bencana akan dijaga PNS, termasuk pejabat, secara bergantian. Tugasnya memantau perkembangan serta potensi-potensi bencana, sehubungan musim hujan yang mengakibatkan rawan longsor dan banjir.

Petugas posko nantinya melakukan tindakan pertama saat terjadi bencana. Posko akan ditempatkan di Kantor Dinas Sosial Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Enrekang karena peralatan tanggap darurat semua berada di kantor itu. (fajar)

Dinas PU Tangani 136 Proyek

ENREKANG -- Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Enrekang menangani 136 paket proyek yang akan dikerjakan tahun ini. Sekretaris Dinas PU, Benny Mansyur, menjelaskan, 136 paket tersebut sudah termasuk beberapa paket luncuran yang belum sempat terbayarkan tahun anggaran 2010.

Paket luncuran tersebut sebenarnya sudah rampung 2009, namun belum sempat terbayarkan sehingga diluncurkan tahun ini. Menurut Benny, total anggaran ke 136 paket tersebut mencapai Rp 68 miliar, di dalamnya sudah termasuk honor panitia. Benny mengungkapkan bahwa paket proyek yang ditangani PU tahun ini mengalami penurunan sekitar 50 persen dibanding tahun lalu.

Proyek-proyek ini terdiri dari proyek rehabilitasi jalan 11 paket, pembangunan drainase 18 paket, serta irigasi 21 paket. "Sementara untuk air bersih tahun ini ada dua paket 2 paket serta Sarana Air Bersih (SAB) pedesaan sebanyak 17 paket," ujar Benny.

Ada juga sejumlah proyek bangunan gedung, jalan lingkungan, serta sarana olahraga. Tak ketinggalan pengerasan dan perintisan jalan. Dinas PU akan berupaya semua proses tender rampung paling lambat pekan kedua pada bulan Mei. "Itu bisa tercapai dengan catatan proses perencanaan (desain proyek) tidak terkendala, saat ini kita sudah perencanaan," kuncinya. (fajar)

Kamis, 11 Februari 2010

Kasus Korupsi Dana Linmas

ENREKANG — Ratusan juta rupiah dana pengadaan pakaian dinas linmas untuk pengamanan pilgub Sulsel (2007) dan pilbup Enrekang (2008), tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Kedua terdakwa yakni Mantan Kepala Satol PP Enrekang, Abdullah Mudji serta rekanan yang mengadakan pakaian dinas linmas, Muh Idris Sadik.
Saat menjalani persidangan di engadilan Negeri Enrekang, Kamis, 11 Februari, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Muh Idris mengakui proyek pengadaan pakaian dinas linmas bernilai Rp 500 juta tidak melaluli proses lelang atau tender. Muh Idris juga mengakui bahwa pengadaan yang dilakukan dua kali tersebut hanya berdasarkan kesepakatan lisan dengan terdakwa Abdullah Mudji yang saat itu bertindak selaku kuasa pengguna anggaran.
“Dari proyek tersebut, saya mendapatkan untung 15 persen, belum termasuk ongkos pengiriman barang dari Bandung ke Enrekang. Saya tahu proyek ini harus diumukan secara terbuka sebelum dikerjakan, tapi pikiran saya waktu itu yang penting saya sudah dapat proyek,” ujar Muh Idris. Saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua
Ambo Masse dan hakim anggota Hasanuddin serta Muh Ibrahim, terungkap bahwa sedikitnya Rp 63 juta dana dari proyek tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Muh Idris. Dalam persidangan tersebut terungkap pula bahwa dana proyek tersebut juga diterima terdakwa Abdullah Mudji sebesar Rp 124 juta. “Dana sebesar Rp 63 juta pada terdakwa Muh Idris serta Rp 124 juta yang diterima oleh terdakwa Abdullah Mudji tidak bisa dipertanggungjawabkan,sehingga jika terbukti nanti, maka dana tersebut harus dikembalikan
ke kas negara,” kata anggota majelis hakim, Muh Ibrahim, usai sidang. (FAJAR)